Perempuan 22 Tahun Diamankan Polres Mimika atas Kasus Penyelundupan Sabu — poskota.net
instagram youtube
logo

Perempuan 22 Tahun Diamankan Polres Mimika atas Kasus Penyelundupan Sabu

Senin, 11 Maret 2024 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Anton

Papua, Poskota.net – Tim Satuan Reserse Narkotika dan Barang Terlarang (Resnarkoba) Polres Mimika sukses mengamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis Sabu di Timika, Papua Selatan.

Pelaku, seorang perempuan berusia 22 tahun dan berinisial “PF”, ditangkap pada hari Minggu, tanggal 10 Maret 2024, sekitar pukul 00.30 WIT di Jalan Pendidikan jalur 6.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada media, Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona, SE, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah tim Resnarkoba menerima informasi mengenai rencana transaksi narkotika jenis Sabu.

“Tim Resnarkoba segera bergerak cepat ke lokasi yang dimaksud dan setelah melakukan pemantauan, mereka mencurigai seorang perempuan yang berada di sebuah rumah kontrakan,” terangnya.

Dalam penggeledahan yang dilakukan, tim berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket plastik bening kecil berisikan narkotika jenis Sabu dan satu buah pirex yang berisikan narkotika jenis Sabu di dalam kantong celana belakang kiri pelaku, yang disimpan di dalam lemari pakaian. Pelaku mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya.

“Barang bukti yang berhasil disita meliputi satu paket plastik bening kecil berisikan narkotika jenis Sabu, satu buah pirex yang berisikan narkotika jenis Sabu, satu buah bong sebagai alat hisap, satu korek api gas, dan satu unit handphone. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Polres Mimika Mile 32 untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Ipda Hempy.

Ia menambahkan bahwa terhadap pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya keras aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Papua.(*)

Berita Terkait

Pimred Poskota.Net Kutuk Penyerangan Wartawan saat Liputan di Banten
Serikat Pekerja Pertamedika Sambangi Kantor BUMN
Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Polisi: Pembunuhan di Ciracas Dilakukan Pacar Istri Korban
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Jayawijaya Razia Alat Tajam Masuk Kota Wamena
Polres Mappi Amankan Tiga dari Sepuluh Orang Pelaku Penyerangan Anggota Saat Respon TKP Penganiayaan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 10:45 WIB

Aiptu Erwanto, Bhabinkamtibmas Poris Gaga, Terima Penghargaan dari Kapolda Metro Jaya

Selasa, 26 Agustus 2025 - 19:30 WIB

Polisi Tangkap Udin di Sepatan, Amankan 240 Ribu Tablet Hexymer dan 171 Ribu Tramadol

Rabu, 13 Agustus 2025 - 13:20 WIB

Polres Metro Tangerang meluncurkan gerakan pangan murah buat masyarakat

Rabu, 23 Juli 2025 - 11:58 WIB

Di duga oknum Polisi dapat Upeti, Pemilik Gudang Oli Palsu bebas beroperasi di Pergudangan Dadapn

Senin, 16 Juni 2025 - 15:21 WIB

Bocah 11 Tahun Korban Asusila Pegawai Minimarket di Tangerang, Polsek Jatiuwung Tangkap Pelaku

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:35 WIB

Tega Bayi dibuang Hingga Tidak Bernyawa

Rabu, 11 Juni 2025 - 14:31 WIB

iming – Iming Bisa Masukan Polisi Oknum Brimob Mabes Polri Akui Terima Uang Ratusan Juta

Rabu, 11 Juni 2025 - 11:48 WIB

Tempat Hiburan Malam di Tangsel dan Kabupaten Tangerang Perlu Pengawasan Kuat Tanpa Narkoba

Berita Terbaru

Berita Pemkab Tangerang

Kadis Bina Marga & SDA Kabupaten Tangerang Diduga RASIS 

Jumat, 31 Okt 2025 - 08:39 WIB