Polda Metro Jaya Berhasil Amankan Spesialis Curanmor, 2 Pelaku Tewas Di Door dan 1 Pelaku DPO — poskota.net
instagram youtube
logo

Polda Metro Jaya Berhasil Amankan Spesialis Curanmor, 2 Pelaku Tewas Di Door dan 1 Pelaku DPO

Kamis, 26 Maret 2020 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Hera Altien Syam

Jakarta,poskota.net – Subdit 3 Unit 4 Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus 1 orang tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di summarecon BSD Tangerang Selatan.

Subdit 3 unit 4 Resmob Krimum Polda Metro Jaya berhasil amankan 1 orang tersangka LP, 2 orang tersangka F (29) dan A dilakukan tindakan tegas dan terukur (MD) dan 1 orang tersangka I (DPO). Perannya pemetik dan joki, “kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Drs. Yusri Yunus kepada wartawan saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Kamis (26/03/2020).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yusri mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan polisi terkait adanya kelompok lampung yang beraksi pencurian sepeda motor di wilayah tangerang selatan.

Tersangka bekerjasama dengan memetik, joki dan salah satunya mengawasi lokasi sekitar menggunakan kunci letter T kemudian kabur membawa motor curian. Mereka menjual motor curian tersebut dengan harga Rp 2 juta melalui media sosial dan COD, “ujar Yusri.

Pada saat melakukan penangkapan, 4 tersangka hendak melawan petugas, 2 tersangka F (29) dan A mencoba dan melawan petugas dengan 2 senpi rakitan, yang kemudian diarahkan kepada anggota, tidak kenai anggota kemudian dengan tindakan yang tegas dan terukur setelah melakukan SOP yang ada, langsung ditembak dan mengenai tersangka, “tegasnya.

Tersangka F (29) dan A sempat di bawa ke rumah sakit polri kramatjati, tetapi di dalam perjalanan tersangka meninggal dunia, barang bukti yang sudah hasil diamankan 4 unit sepeda motor, kemudian ada 2 senpi rakitan, dan juga kunci T ini kita masih kembangkan, “tutur Yusri.

Tersangka I (DPO) masih kita kejar terus, sementara tersangka F dan A, sementara ada di rumah mayat rumah sakit kramatjati, jakarta timur, “jelas Yusri.

Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun, dan Undang-undang Darurat, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

Berita Terkait

Pimred Poskota.Net Kutuk Penyerangan Wartawan saat Liputan di Banten
Serikat Pekerja Pertamedika Sambangi Kantor BUMN
Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Polisi: Pembunuhan di Ciracas Dilakukan Pacar Istri Korban
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Jayawijaya Razia Alat Tajam Masuk Kota Wamena
Polres Mappi Amankan Tiga dari Sepuluh Orang Pelaku Penyerangan Anggota Saat Respon TKP Penganiayaan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Agustus 2024 - 16:59 WIB

Pengadilan Tinggi Banten dan NTB Mengambil Sumpah Advokat Persadin Angkatan VII dan VIII

Jumat, 7 Juni 2024 - 20:46 WIB

Diduga, Nama Ketua HMI Cabang Tangerang di Cemarkan oleh Bank Mandiri

Jumat, 17 Mei 2024 - 11:45 WIB

Soal Tudingan Laporan Tak Jelas, Polsek Jatiuwung: Henti Lidik Sudah Sesuai SOP dan Gelar Perkara

Rabu, 13 Desember 2023 - 05:56 WIB

SidangTelat Hampir 3 Jam, Hakim Ketua Tegur Jaksa Prnuntut Umum

Berita Terbaru

Berita Simalungun Sekitarnya

*Bupati Simalungun bersama Kepala Daerah se-Sumut Galang Komitmen Penerapan Manajemen ASN*

Kamis, 30 Okt 2025 - 13:32 WIB