Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Penipuan Kredit Pemilikan Rumah Bodong Bernilai Rp 40 Miliar — poskota.net
instagram youtube
logo

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Penipuan Kredit Pemilikan Rumah Bodong Bernilai Rp 40 Miliar

Selasa, 17 Desember 2019 - 02:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Matille Sitompul

JAKARTA,poskota.net- Polda Metro Jaya membongkar penipuan kredit pemilikan rumah (KPR) syariah fiktif dengan korban 3.680 orang senilai Rp40 miliar.

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengungkapkan telah membongkar komplotan penipuan bermodus perumahan syariah. Komplotan ini menawarkan rumah dengan syarat yang sangat mudah dan menggiurkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mereka menawarkan 100% syariah, tanpa BI checking, tanpa denda, tanpa sita, tanpa riba bank,” kata Gatot dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/12/2019).

Dia menjelaskan, komplotan ini juga menyebarkan brosur-brosur, mengadakan pertemuan. Bahkan, komplotan penipu ini juga membangun rumah contoh sehingga membuat masyarakat tertarik.

Komplotan ini berhasil menjaring 3.680 orang dan menjanjikan rumah siap huni pada Desember 2018 kepada para korbannya.

“Mereka dijanjikan Desember 2018 perumahan itu sudah diberikan kunci tapi fakta menyatakan tidak diberikan, sehingga pada Maret 2019 ada laporan masyarakat. Kita lakukan penyelidikan, sekarang kita bisa menangkap pelakunya dan sekarang kita masih mendalaminya,” sambungnya.

Total korban yang berhasil tertipu mencapai 3.680 orang. Kerugian dari ribuan orang tersebut mencapai Rp40 miliar.

Pihak kepolisian juga meminta masyarakat yang menjadi korban penipuan bermodus perumahan syariah untuk segera melapor kepada pihak kepolisian. Sebab, hingga saat ini baru 63 orang dari 3.680 korban yang melapor.

Dalam pengungkapan tersebut polisi menangkap empat tersangka yakni MA, SW, CB dan S. Empat orang ini diketahui terlibat langsung untuk merencanakan pembangunan perumahan fiktif untuk menjerat para korbannya.

Para pelaku ini kini ditahan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga masih terus mendalami aliran dana dari para tersangka.

Para tersangka ini dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)  dengan ancaman 12 tahun penjara.

Selain itu pihak kepolisian juga akan menyita aset para tersangka dan mendalami aliran uang dari para tersangka.

Polda Metro juga mengimbau agar masyarakat waspada. Gatot meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada oknum yang menawarkan program kepemilikan rumah dengan harga miring dan tidak masuk akal.

“Saya sudah mengimbau ketika ada yang menawarkan dengan harga murah bahkan mungkin tidak masuk logika kita, itu betul-betul kita cek apakah ini memang ada oknum-oknum yang menggunakan kesempatan itu sehingga kita tidak jadi korban,” kata Gatot.

Belum lama ini, modus hampir serupa juga terbongkar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)telah menyatakan investasi Kampung Kurma sebagai ilegal.

Pada 28 April 2019, Satgas Waspada Investasi OJK telah menghentikan kegiatan investasi perkebunan ilegal Kampung Kurma.

Skema bisnis Kampung Kurma adalah menawarkan investasi syariah berupa tanah kavling bonus pohon kurma. Skemanya, satu unit lahan seluas 400 meter persegi hingga 500 meter persegi ditanami lima pohon kurma.

Dari lima pohon kurma itu diklaim akan menghasilkan Rp175 juta per tahun. Tentunya, pohon kurma mulai berbuah pada usia 4-10 tahun hingga usia pohon 90-100 tahun.

Berita Terkait

Pimred Poskota.Net Kutuk Penyerangan Wartawan saat Liputan di Banten
Serikat Pekerja Pertamedika Sambangi Kantor BUMN
Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Polisi: Pembunuhan di Ciracas Dilakukan Pacar Istri Korban
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Jayawijaya Razia Alat Tajam Masuk Kota Wamena
Polres Mappi Amankan Tiga dari Sepuluh Orang Pelaku Penyerangan Anggota Saat Respon TKP Penganiayaan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:13 WIB

Tabayun di Sekretariat Daerah Akhiri Perselisihan Wartawan dan ASN DPRD Kabupaten Tangerang

Minggu, 28 September 2025 - 19:57 WIB

Camat Mauk Resmikan PIK 2 CUP U-40, 12 Tim Desa dan Kelurahan Ikut Bertanding

Sabtu, 27 September 2025 - 18:44 WIB

Program Magister Institut Binamadani Indonesia Angkat Isu Strategis Pengelolaan Haji dalam Stadium General 2025

Jumat, 26 September 2025 - 23:38 WIB

Kaksubak Kementerian Agama Kota Tangerang Pastikan Tidak Ada Pungutan Liar, Laporkan Jika Ada Temuan

Kamis, 25 September 2025 - 18:19 WIB

Pemkot Tangerang Tegaskan Tidak Ada Dasar Hukum Klaim Pembayaran Rp17 Miliar

Kamis, 25 September 2025 - 15:14 WIB

Pelayanan RS Sari Asih Sangiang : Transparansi Kapasitas dan Etika Securiti Dipertanyakan warga

Rabu, 24 September 2025 - 18:18 WIB

PWI Banten Tunjuk Sri Mulyo Jadi Plt Ketua PWI Kabupaten Tangerang

Senin, 22 September 2025 - 08:48 WIB

Transparansi Dipertanyakan, Warga Desa Rancalabuh Terkendala Pencairan PKH

Berita Terbaru

Berita Daerah

Kakanwil Kemenag Banten, Dampingi Kafilah MQKN dan MQKI di Makassar

Kamis, 2 Okt 2025 - 18:15 WIB

Nasional

Vietnam Adopsi LKLB Indonesia untuk Jaga Harmoni Masyarakat

Kamis, 2 Okt 2025 - 17:56 WIB