Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Penipuan Kredit Pemilikan Rumah Bodong Bernilai Rp 40 Miliar — poskota.net
instagram youtube
logo

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Penipuan Kredit Pemilikan Rumah Bodong Bernilai Rp 40 Miliar

Selasa, 17 Desember 2019 - 02:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Matille Sitompul

JAKARTA,poskota.net- Polda Metro Jaya membongkar penipuan kredit pemilikan rumah (KPR) syariah fiktif dengan korban 3.680 orang senilai Rp40 miliar.

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengungkapkan telah membongkar komplotan penipuan bermodus perumahan syariah. Komplotan ini menawarkan rumah dengan syarat yang sangat mudah dan menggiurkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mereka menawarkan 100% syariah, tanpa BI checking, tanpa denda, tanpa sita, tanpa riba bank,” kata Gatot dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/12/2019).

Dia menjelaskan, komplotan ini juga menyebarkan brosur-brosur, mengadakan pertemuan. Bahkan, komplotan penipu ini juga membangun rumah contoh sehingga membuat masyarakat tertarik.

Komplotan ini berhasil menjaring 3.680 orang dan menjanjikan rumah siap huni pada Desember 2018 kepada para korbannya.

“Mereka dijanjikan Desember 2018 perumahan itu sudah diberikan kunci tapi fakta menyatakan tidak diberikan, sehingga pada Maret 2019 ada laporan masyarakat. Kita lakukan penyelidikan, sekarang kita bisa menangkap pelakunya dan sekarang kita masih mendalaminya,” sambungnya.

Total korban yang berhasil tertipu mencapai 3.680 orang. Kerugian dari ribuan orang tersebut mencapai Rp40 miliar.

Pihak kepolisian juga meminta masyarakat yang menjadi korban penipuan bermodus perumahan syariah untuk segera melapor kepada pihak kepolisian. Sebab, hingga saat ini baru 63 orang dari 3.680 korban yang melapor.

Dalam pengungkapan tersebut polisi menangkap empat tersangka yakni MA, SW, CB dan S. Empat orang ini diketahui terlibat langsung untuk merencanakan pembangunan perumahan fiktif untuk menjerat para korbannya.

Para pelaku ini kini ditahan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga masih terus mendalami aliran dana dari para tersangka.

Para tersangka ini dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)  dengan ancaman 12 tahun penjara.

Selain itu pihak kepolisian juga akan menyita aset para tersangka dan mendalami aliran uang dari para tersangka.

Polda Metro juga mengimbau agar masyarakat waspada. Gatot meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada oknum yang menawarkan program kepemilikan rumah dengan harga miring dan tidak masuk akal.

“Saya sudah mengimbau ketika ada yang menawarkan dengan harga murah bahkan mungkin tidak masuk logika kita, itu betul-betul kita cek apakah ini memang ada oknum-oknum yang menggunakan kesempatan itu sehingga kita tidak jadi korban,” kata Gatot.

Belum lama ini, modus hampir serupa juga terbongkar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)telah menyatakan investasi Kampung Kurma sebagai ilegal.

Pada 28 April 2019, Satgas Waspada Investasi OJK telah menghentikan kegiatan investasi perkebunan ilegal Kampung Kurma.

Skema bisnis Kampung Kurma adalah menawarkan investasi syariah berupa tanah kavling bonus pohon kurma. Skemanya, satu unit lahan seluas 400 meter persegi hingga 500 meter persegi ditanami lima pohon kurma.

Dari lima pohon kurma itu diklaim akan menghasilkan Rp175 juta per tahun. Tentunya, pohon kurma mulai berbuah pada usia 4-10 tahun hingga usia pohon 90-100 tahun.

Berita Terkait

Pimred Poskota.Net Kutuk Penyerangan Wartawan saat Liputan di Banten
Serikat Pekerja Pertamedika Sambangi Kantor BUMN
Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Polisi: Pembunuhan di Ciracas Dilakukan Pacar Istri Korban
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Jayawijaya Razia Alat Tajam Masuk Kota Wamena
Polres Mappi Amankan Tiga dari Sepuluh Orang Pelaku Penyerangan Anggota Saat Respon TKP Penganiayaan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 12:27 WIB

PERNYATAAN KETUA UMUM GAHARU NUSANTARA BERSINAR VERNANDO SIHOMBING Terkait Darurat Perundungan di Indonesia

Kamis, 13 November 2025 - 22:29 WIB

Stafsus Menteri HAM : Jurnalis ujung Tombak Bangun Peradaban HAM di Indonesia

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:24 WIB

Kepala BPN Depok Serahkan Sertifikat Wakaf di Momen Hari Santri Nasional

Rabu, 22 Oktober 2025 - 13:09 WIB

CBA: Bahlil Diduga Jadi Calo Pertamina

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 22:53 WIB

Warga dan Tokoh Masyarakat Apresiasi Kapolsek Pakuhaji Dalam Membrantas Peredaran Obat Daftar G

Jumat, 3 Oktober 2025 - 23:10 WIB

PW. Fast Respon Nusantara Tegaskan Sanksi Royalty atas Penyalahgunaan Logo

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:56 WIB

Vietnam Adopsi LKLB Indonesia untuk Jaga Harmoni Masyarakat

Senin, 22 September 2025 - 19:53 WIB

Narcotics Advocation Indonesia (NADI) Pembentukan Pengurus dan Gelar Rapat Kerja

Berita Terbaru

Pemerintahan Kota Tangerang

Dari Tangerang untuk Indonesia: 5.591 Pegawai Non ASN Resmi Raih Status ASN PPPK

Selasa, 18 Nov 2025 - 20:57 WIB