Polres Jayawijaya Limpahkan Tersangka Penyalahgunaan Narkotika ke Kejaksaan — poskota.net
instagram youtube
logo

Polres Jayawijaya Limpahkan Tersangka Penyalahgunaan Narkotika ke Kejaksaan

Rabu, 19 Juni 2024 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Anton

Wamena, Poskota.net – Penyidik Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya melimpahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan (1) Jenis Shabu ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Rabu (19/06) siang.

Tersangka berinisial A (32) dilimpahkan dengan barang bukti 1 (satu) buah paket kotak tinta printeryang didalamnya terdapat 1(satu) bungkus tissue berisikan 3 (tiga) buah plastik bening yang berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat masing-masing 0,08 (nol koma delapan puluh delapan) gram, 0,91 (nol koma sembilan puluh satu) gram dan 0,89 (nol koma delapan puluh sembilan) gram.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu ada juga 1 (satu) buah kain berwarna putih bercorak garis-garis hitam, 1 (satu) buah tas berwarna kuning dan 1 (satu) buah Handphone (HP).

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Resnarkoba AKP F. Taborat, SH menyatakan bahwa hari ini pihaknya telah melimpahkan tersangka A dengan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis Shabu ke Kejaksaan dikarenakan berkas perkara yang bersangkutan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa.

“Tersangka A sebelumnya ditangkap pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 lalu oleh anggota Satuan Narkoba Polres Jayawijaya di Kabupaten Tolikara, dimana tersangka mengirimkan Shabu ke Tolikara melalui jasa pengiriman barang,” jelas Kasat.

Tersangka kita kenakan dengan Primer pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (1), Lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait

Pimred Poskota.Net Kutuk Penyerangan Wartawan saat Liputan di Banten
Serikat Pekerja Pertamedika Sambangi Kantor BUMN
Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Polisi: Pembunuhan di Ciracas Dilakukan Pacar Istri Korban
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Jayawijaya Razia Alat Tajam Masuk Kota Wamena
Polres Mappi Amankan Tiga dari Sepuluh Orang Pelaku Penyerangan Anggota Saat Respon TKP Penganiayaan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 21:26 WIB

Dr Bayu Dirut RSUD Ciamis   PT PLN Baksos Oprasi  Katarak 

Senin, 13 Oktober 2025 - 18:33 WIB

Mengenal Driver Traktor di Pedesaan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 16:55 WIB

Bupati Ciamis Buka Kursus Pelatih Sepak Bola

Jumat, 10 Oktober 2025 - 14:13 WIB

Momentum IPJI Ciamis Silaturahmi Silaturahmi Ke Polres Ciamis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:38 WIB

Himpunan Mahasiswa Galuh Tuntut Kantor KPP Ciamis Mengembalikan Uaang Kelebihan Bayar Pajak

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:16 WIB

Perkuat Silaturahmi, Kapolres Ciamis Kumpulkan Purnawirawan Polri 

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:32 WIB

Dr, Tr, H. Agun Gunanjar Sudarsa Anggota DPR- RI HAM Penting Bagi Masyarakat

Minggu, 5 Oktober 2025 - 04:35 WIB

Camat Panumbangan Gandeng Forkopimcam Sidak Bank Sampah Mukti Jaya

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Dr Bayu Dirut RSUD Ciamis   PT PLN Baksos Oprasi  Katarak 

Jumat, 24 Okt 2025 - 21:26 WIB

Berita Pemkab Tangerang

Pemerintah sebagai Subjek Hukum Publik dalam Pengelolaan Pajak Daerah

Jumat, 24 Okt 2025 - 20:33 WIB