POLRES LABUHANBATU MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA DAN PAPARKAN HASIL UNGKAP KASUS NARKOTIKA PERIODE 1 BULAN — poskota.net
instagram youtube
logo

POLRES LABUHANBATU MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA DAN PAPARKAN HASIL UNGKAP KASUS NARKOTIKA PERIODE 1 BULAN

Selasa, 29 September 2020 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: JB Gultom

LABUHANBATU,poskota.net,-Hari ini, Selasa 29 September 2020 Kapolres Labuhanbatu AKBP DENI KURNIAWAN, S.I.K., M.H. melakukan Konferensi Pers pemusnahan barang bukti Narkotika dan Hasil ungkap kasus TP. Narkoba priode 1 bulan terhitung dari tanggal 28 Agustus 2020 hingga 28 September 2020 bertempat di Polsekta Kota Pinang

Adapun barang bukti yang dimusnakan sebanyak 393,50 Gram Sabu yang merupakan Narkotika Golongan I bukan tanaman merupakan hasil sitaan dari 6 tersangka dengan laporan Polisi sebanyak 4 kasus ditangkap dalam waktu dan TKP yang berbeda berdasarkan Laporan Polisi
LP/1245/VIII/RES.4.2/2020 Tersangka Hambali Als Bal 18 Th Dan Kabul Borkat Hsb Kas Kabul 28 Th
LP/1253/VIII/RES.4.2/2020 Tersangka Jumaten Als Incek Lk 45 Th
LP/1290/VIII/RES 4.2/2020 Tersangka Aidhil Adam Lk 41 Th dan Badia Raja Faisal Nst Lk 40 Th
LP/1305/IX/RES.4.2/2020 Tersangka Jafar Sidik Als Jafar 26 Th

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres menyampaikan pada kesempatan ini juga Polres Labuhanbatu dan Polsek jajaran berhasil mengungkapkan kasus Tindak Pidana Narkotika selama sebulan terhitung dari 28 Agustus 2020 sampai dengan 28 September 2020 yaitu sebanyak 46 KSS dengan jumlah tersangka 60 orang yaitu 58 Orang Laki Laki dan 2 Orang Perempuan dengan barang bukti Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu seberat 363,48 dan 1 (satu) butir Pil Exstasy seberat 0,18 Gram dan Ganja 3,01 Gram

Jika dipetakan dari wilayah tentang pengungkapan selama sebulan yaitu Labuhanbatu Induk sebanyak 17 Kasus dan 21 Orang Tersangka,Labuhanbatu Utara sebanyak 13 Kasus dan 17 Orang Tersangka dan Labuhanbatu Selatan sebanyak 16 Kasus dan 22 Orang Tersangka adalah yang dihadirkan saat konferensi pers ini merupakan pengungkapan di wilayah Labuhanbatu Selatan sebanyak 22 Orang,6 Orang diantaranya adalah pemilik barang bukti yang dimusnahkan.

Adapun pengungkapan ini oleh Sat Narkoba Polres Labuhanbatu 25 Kasus, Polsekta kota Pinang, Aek Natas masing – masing 4 kasus, Polsek Sei Kanan, Kualuh Hulu dan Panai Hilir sebanyalk 2 Kasus, Polsek Kampung Rakyat, Torgamba dan Na IX-X sebanyak 1 Kasus.

Dari 60 orang tersangka sebanyak 37 orang berstatus sebagai pengedar melanggar pasal 114 Subs 112 UU. 35 Tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, sebanyak 23 orang tersangka berstatus sebagai pemakai melanggar 112 Subs 127 UU No. 35 tahun 2006 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara.

Dalam Kesempatan ini AKBP Deni Kurniawan, S.I.K., M.H menyampaikan bahwa pelaksanaan konferensi pers di Polsek Kota Pinang adalah merupakan permintaan dari Gerakan Masyarakat Labuhanbatu selatan perangi narkoba (GMLSPN) dan dalam kesempatan ini saya Kapolres Labuhanbatu menghimbau dan mengajak peran serta masyarakat dan pemerintah setempat untuk bekerja sama delam pemberantasan Narkoba karena Narkoba adalah musuh bangsa kita dan saat ini Indonesia darurat Narkoba Kita perangi Narkoba” Ujar AKBP Deni.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut
– AKBP Deni Kurniawan,S.I.K.,M.H. Kapolres Labuhanbatu
– H.Jainal Harahap
Ketua DPRD Labusel (diwakili)
– Daniel Tulus M.S. S.H.
Kajari Labuhanbatu ( diwakili)
– Hendrik Tambunan, S.H, M.H.
Kajari Labusel ( diwakili )
– Riki S.H.
Ketua PN Rantau Prapat. (diwakili)
– AKBP Khairullah, S.H M.H.
Kepala BNN Kab.Labura
– IPTU FANI MIRANDA, S.T.
Kalabfor Polri Polda Sumut ( diwakili )
-Mayor Inf Tamrin Hasibuan
Danramil Kota pinang.
-Kompol Semion Sembiring Kapolsek Kota Pinang
-AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH Kasat Narkoba
-H.MARATIN HARAHAP.
Ketua MUI.Kab Labusel.
– Jappar Sidik
Ketua GM.LSPN Kab Labusel
-Personil Sat Narkoba Dan Polsek Kota Pinang

Berita Terkait

Pimred Poskota.Net Kutuk Penyerangan Wartawan saat Liputan di Banten
Serikat Pekerja Pertamedika Sambangi Kantor BUMN
Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Polisi: Pembunuhan di Ciracas Dilakukan Pacar Istri Korban
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Jayawijaya Razia Alat Tajam Masuk Kota Wamena
Polres Mappi Amankan Tiga dari Sepuluh Orang Pelaku Penyerangan Anggota Saat Respon TKP Penganiayaan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Agustus 2024 - 16:59 WIB

Pengadilan Tinggi Banten dan NTB Mengambil Sumpah Advokat Persadin Angkatan VII dan VIII

Jumat, 7 Juni 2024 - 20:46 WIB

Diduga, Nama Ketua HMI Cabang Tangerang di Cemarkan oleh Bank Mandiri

Jumat, 17 Mei 2024 - 11:45 WIB

Soal Tudingan Laporan Tak Jelas, Polsek Jatiuwung: Henti Lidik Sudah Sesuai SOP dan Gelar Perkara

Rabu, 13 Desember 2023 - 05:56 WIB

SidangTelat Hampir 3 Jam, Hakim Ketua Tegur Jaksa Prnuntut Umum

Berita Terbaru

Berita Simalungun Sekitarnya

*Bupati Simalungun bersama Kepala Daerah se-Sumut Galang Komitmen Penerapan Manajemen ASN*

Kamis, 30 Okt 2025 - 13:32 WIB