Polres Mappi Limpahkan Kasus Miras Kepada Kejasaan Negeri Merauke — poskota.net
instagram youtube
logo

Polres Mappi Limpahkan Kasus Miras Kepada Kejasaan Negeri Merauke

Senin, 4 November 2024 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mappi, Poskota.net – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Mappi menyerahkan MM, 21 Tahun, tersangka pembuat dan pengedar minum lokal jenis sopi/kaki anjing beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Merauke untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. Dalam penyerahan dimaksud Kasat Reserse Nakoba Polres Mappi Iptu Edi Susanto menyerahan tersangka bersama barang bukti kepada Kejasaan Negari Merauke yang di terima langsung oleh Kasie Pidum Habibie Anwar, S.H., M.H, bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Merauke, Kamis (31/10/2024).

Kapolres Mappi AKBP Yustinus S. Kadang, S.Sos., M.Si melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Mappi Iptu Edi Susanto saat ditemui di ruangannya mengatakan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan negeri Merauke berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Merauke Nomor : B-1629/R.1.15.3.Eku.1/10/2024 tentang pemberitahun proses penyidikan berkas perkara yang dinyatakan lengkap / P21.

“Setelah menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Merauke yang menyatakan telah lengkapnya berkas penyidikan maka kami mengirimkan tersangka beserta barang bukti yang di kawal oleh penyidik ke merauke untuk diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Merauke.” ungkap Kasat. Senin (04/11/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menerangka untuk di ketahui bahwa tersangka merupakan pemain lama yang sering memproduksi miras jenis sopi / kaki anjing untuk diperjual belikan di kota Kepi. Tersangka MM melanggar Pasal 135 ayat 1 yang di atur dalam Pasal 64 angka 17 dalam peraturan pemerintah tentang cipta kerja yang mengubah Pasal 135 UU RI No 18 Tahun 2012 tentang pangan atau kedua Pasal 204 ayat satu (1) KUH Pidana.

‘’Tersangka telah kami berikan teguran dan himbauan sebelumnya tetapi tersangka tetap menjalankan aksinya yaitu memproduksi miras jenis sopi/kaki anjing sehingga kami dari pihak berwajib mengabil langka tegas dengan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku.” pungkas Kasat.

Pelimpahan tersangka pembuat dan penjual miras untuk proses sesuai hukum yang berlaku yang dilakukan oleh Polres Mappi sebagai bukti keseriusan dalam menindak tegas pelaku pembuat dan penjual miras di wilayah hukum Polres Mappi.[rd]

Berita Terkait

Resmi Dilantik Turidi Susanto Menjadi Ketua Porserosi Kota Tangerang Akan Memperioritaskan Bibit Sepatu Roda
Turiman Dukung Wacana Pemerintah Pusat, Mapel Bahasa Inggris Menu Wajib Siswa SD
Dr.Philip S Buulolo,S.H,.M.A,.CDS Pimpin Kembali Ketua PD.Pewarna Banten Periode 2025-2030 
Diduga Langgar K3, Proyek Wisma Haji Cipondoh Harus Distop
Semangat Merdeka di Alam Terbuka, Camplis 2025 KJK Tangerang Raya Sukses Digelar
Peredaran Toko Obat Jenis G di Kabupaten Tangerang Makin Marak.
Belum Miliki Fire System Yang Memadai, BPN Berharap Dapat Hibah dari Pemkot Depok
Sayap Partai Gerindra, Gema Sadhana Resmi Dideklarasikan di Banten: Perkuat Perjuangan Minoritas dan Kebangsaan
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:56 WIB

Dirut Terpilih Perumda Pasar Jalin Silaturahmi dengan Tokoh dan Pedagang Pasar Anyar

Selasa, 28 Oktober 2025 - 13:25 WIB

Media Center Sukadiri Gelar Seminar Pendidikan, Wujudkan Sinergi Guru dan Orang Tua dalam Pengawasan Anak

Senin, 27 Oktober 2025 - 07:30 WIB

Capaian Pajak Meningkat, Kab Bogor Apresiasi Dengan Bebaskan PBB P2, Simak Penjelasannya 

Selasa, 21 Oktober 2025 - 22:10 WIB

Tangkis Informasi Sesat, BPN Depok Paparkan Program Kerja Melalui Medsos

Selasa, 21 Oktober 2025 - 22:07 WIB

Kali ini Polsek Neglasari Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Daftar G Tanpa Izin di Tangerang

Senin, 20 Oktober 2025 - 20:41 WIB

Hadir Soskom di RT 06/ RW 26 Endah Winarti di Dapuk Menjadi Srikandi Baktijaya 

Senin, 20 Oktober 2025 - 20:37 WIB

Karang Taruna Kecamatan Curug, Bentuk Steering Committee Dan Organizing Committee: Persiapan Temu Karya Tahun 2026

Jumat, 17 Oktober 2025 - 18:34 WIB

Hamzah Ucapan Selamat Ultah Untuk Prabowo, Begini Doa dan Harapannya

Berita Terbaru

pU

Berita Ciamis

Satreskrim Polres Ciamis Ungkap Pembuang Bayi di Panawangan

Kamis, 30 Okt 2025 - 03:42 WIB

Berita Dewan

Terungkap Honor Guru RA Rp 150 Ribu, Komisi D Janji Perjuangkan

Rabu, 29 Okt 2025 - 12:14 WIB