Polres Mimika Gelar Press Release Kasus Penikaman Seorang Penjahit — poskota.net
instagram youtube
logo

Polres Mimika Gelar Press Release Kasus Penikaman Seorang Penjahit

Selasa, 14 Februari 2023 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anton

Papua//Poskota.net – Bertempat di Polsek Mimika Baru, Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra, S.H., S.I.K didampingi Kapolsek Mimika Baru Kompol Saidah Hobrow menggelar Press Release kasus penikaman terhadap seorang penjahit, Selasa (14/2).

Kapolres menjelaskan upaya pencarian kedua pelaku hingga diamankan hanya berlangsung selama 3 hari seusai keduanya melakukan tindak kejahatan dengan menikam korban yang merupakan seorang penjahit pakaian bernama Mitta Tjappi pada tanggal 8 Februari 2023 lalu di Jalan Serui Mekar, Kabupaten Mimika.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua pelaku yakni berinisial RGJ dan YN yang dimana keduanya ditangkap dilokasi yang berbeda yakni di Jalan Petroresa dan Jalan Serui Mekar pada tanggal 11 Februari kemarin,” ungkapnya.

Penangkapan tersebut juga diapresiasi oleh Kapolres Mimika kepada Kapolsek beserta personel Polsek Mimika Baru karena hanya membutuhkan waktu selama 3 hari dalam mengungkap kasus tersebut.

“Tidak hanya kedua pelaku, tetapi anggota juga sudah mengamankan barang bukti yang sebelumnya sempat diambil dari korban dan kemudian dijual namun telah didapati kembali seperti Dispenser, Celana Kain Hitam dan Baju Batik,” jelas Kapolres.

AKBP I Gede Putra membeberkan, kronologi kejadian berawal dari niat kedua pelaku yakni melakukan pencurian dirumah korban namun aksi keduanya telah membuat korban terbangun sehingga membuat korban berteriak untuk meminta pertolongan.

“Karena panik dengan adanya teriakan dari korban, kemudian kedua pelaku mendobrak pintu kamar dan salah satunya mengambil sebuah pisau yang ada di dapur kemudian menusukkan pada korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” terangnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini dikenakan Pasal 338 KUHP jo Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

 

Berita Terkait

Lagu “Satu Suara KJK” Jadi Simbol Kekeluargaan di Komunitas Jurnalis Kompeten
Sampah Berserakan Di Jalan Pasirandu: Pengendara Motor Hampir Terjatuh Dan Kurangnya Penerangan Jalan
Kemacetan Parah di Jalan Raya Sepatan–Tanah Merah, Warga Desak Pelebaran Jalan
Yayasan Pendidikan Budi Luhur Cakti Gelar “Fancy Fun Jungle Tracking” untuk Jaga Kesehatan Dosen
Kuliner Khas Jawa Tengah: Sroto yang Menggoda di Brayan Mangan, Sukabakti Curug
Karang Taruna Unit RW 02 Kelurahan Cimone Gelar Serah Terima Jabatan Ketua Baru
Pelantikan Dan Pengukuhan Pengurus DPP/DPD Bamus Tangkot Bersinergi Dalam Membangun Kota Tangerang
SMAN 1 Cipatat Diduga Masih Menjual Seragam Sekolah : Surat Edaran Kadisdik Jabar Hanya Fiksi.
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 19:55 WIB

Babai Suhaimi Minta Pemkot Depok Maksimalkan Pemanfaatan Aset Daerah

Senin, 10 November 2025 - 18:21 WIB

Jatuhkan Sanksi Sedang Kepada Tatik Rachmawati  BKD : Proses Etik Resmi Selesai

Senin, 10 November 2025 - 09:05 WIB

Samsul Ma’arif Jamin UHC Depok Lanjut, Fokus Pada Masyarakat Kurang Mampu

Minggu, 9 November 2025 - 20:29 WIB

Di Hadapan Anak-anak Muda, Turiman Beberkan Tugas dan Fungsi Komisi D

Minggu, 9 November 2025 - 10:50 WIB

Turnamen Voli NasDem Depok Semarakkan HUT ke-14 Partai

Rabu, 5 November 2025 - 18:41 WIB

Perkuat Pelayanan Pertanahan TNI AD Sambangi Kantor BPN Depok

Senin, 3 November 2025 - 16:56 WIB

Paparkan Fungsi dan Tugas Anggota DPRD, Qonita Ajak Masyarakat Pahami Hukum  dan Pemerintahan

Minggu, 2 November 2025 - 13:20 WIB

Bila Terpilih, Mulai dari Lahan Tidur Hingga Kolam Pancing Untuk Warga RT 08 

Berita Terbaru