Polres Serkot Berhasil Ungkap Pelaku Pencuri Uang di Dalam Kotak Amal. — poskota.net
instagram youtube
logo

Polres Serkot Berhasil Ungkap Pelaku Pencuri Uang di Dalam Kotak Amal.

Rabu, 9 Maret 2022 - 02:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Hendi

SERANG,Poskota.Net – Polres Serkot Polda Banten bersama dengan Polsek Baros berhasil menangkap pelaku pencurian uang yang ada di dalam kotak amal, pada hari Selasa (08/03).

Pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu (27/02) di Mesjid Al Itihad Desa Sukamanah Kecamatan Baros Kabupaten Serang, wilayah Hukum Polres Serang Kota.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku berinisial “MIN” (20) tahun, melakukan aksi pencurian tersebut dengan cara berangkat ke tempat kejadian dengan menggunakan sepeda motor Beat Stread Nomor Polisi
A.6269.CV, sesampai di Mesjid Itihad pelaku memarkirkan sepeda motor dan masuk kedalam mesjid dan memindahkan kotak amal tersebut kemudian merusak kotak amal dengan menggunakan obeng yang dibawa oleh “MIN”, kemudian mengambil uang yang ada di dalam kotak amal tersebut.

Menurut keterangan pelaku berinisial “MIN”, pelaku berhasil mengambil uang yang ada di dalam Kotak amal tersebut sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Aksi Pelaku “MIN” tersebut terekam oleh CCTV yang ada di Mesjid Al-Itihad, bermodal rekaman CCTV tersebut Polres Serkot bersama Polsek Baros berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku “MIN”, pelaku tertangkap pada Senin (03/03).

Kapolresta Serkot AKBP Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan “Satu orang pelaku dengan berinisial “MIN” berhasil diamankan Polres Serkot dan jajaran karena telah melakukan pencurian uang di dalam kotak amal, dan pelaku berhasil di tangkap dari petunjuk rekaman CCTV dan plat nomor polisi pelaku yang berhasil di identifikasi oleh Satreskrim Polres Serkot dan Polsek Baros ” kata AKBP Maruli.

Sementara Pelaku “MIN” mengakui perbuatannya tersebut, dan sebelum tertangkap pelaku pernah melakukan aksi yang sama sebanyak empat kali di wilayah Kota Serang.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku “MIN” dijerat dalam perkara pencurian sebagai mana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun penjara.

Berita Terkait

Ke-3 Hari Polres Serkota Operasi Pasar Minyak Murah di Alun-Alun Kramatwatu
SPBU 3415603 Diduga Lakukan Penyelewengan Pengisian Solar Bersubsidi
Persit Koorcab Rem 064 PD III/Siliwangi Peduli Sesama Donorkan Darah di Masa Pandemi Covid-19
PHRI Kab Serang Bantu Korban Banjir
Kapolsek serang salurkan sembako dan selimut kepada korban banjir diwilayah kelurahan kotabaru kota serang
Sambang Pos Kamling, Upaya Polsek Taktakan Polres Serkot Dalam Memelihara HARKAMTIBMAS
Polsek Kramatwatu Polres Serkot Kembali Gelar Razia Knalpot Bising
Bintara remaja satbrimob polda banten asah kemampuan dalam penggunaan senjata.
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 20:09 WIB

Respon Cepat, Polsek Tanah Jawa Selidiki Dugaan Judi Ikan-Ikan di Buntu Turunan

Rabu, 19 Februari 2025 - 20:02 WIB

Kapolsek Tanah Jawa Hadiri Rapat Dengar Pendapat Layanan PDAM Tirta Lihou, Capai Tiga Kesepakatan Penting

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:48 WIB

Sat Lantas Polres Simalungun Gelar Penyuluhan Lalu Lintas di Pasar Sayur Saribu Dolok

Selasa, 18 Februari 2025 - 14:30 WIB

Satlantas Polres Simalungun Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas di Silimakuta

Senin, 17 Februari 2025 - 19:45 WIB

Tak Pandang Bulu! Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu di Hotel

Sabtu, 15 Februari 2025 - 13:17 WIB

Dialog Penguatan Internal Polri: Merajut Kebhinnekaan dan Meneguhkan Nilai Kebangsaan Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 14 Februari 2025 - 22:19 WIB

Sat Binmas Polres Simalungun Gelar Jumat Curhat dan Jumat Berkah di Masjid Al-Jami Nagojor

Jumat, 14 Februari 2025 - 21:43 WIB

Kasat Lantas dan Kapolsek Serbelawan Gelar Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas di Dua SMA

Berita Terbaru

Berita TNI

Babinsa Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Jalan Pedesaan

Jumat, 21 Feb 2025 - 15:22 WIB