Polres Serkot Berhasil Ungkap Pelaku Pencuri Uang di Dalam Kotak Amal. — poskota.net
instagram youtube
logo

Polres Serkot Berhasil Ungkap Pelaku Pencuri Uang di Dalam Kotak Amal.

Rabu, 9 Maret 2022 - 02:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Hendi

SERANG,Poskota.Net – Polres Serkot Polda Banten bersama dengan Polsek Baros berhasil menangkap pelaku pencurian uang yang ada di dalam kotak amal, pada hari Selasa (08/03).

Pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu (27/02) di Mesjid Al Itihad Desa Sukamanah Kecamatan Baros Kabupaten Serang, wilayah Hukum Polres Serang Kota.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku berinisial “MIN” (20) tahun, melakukan aksi pencurian tersebut dengan cara berangkat ke tempat kejadian dengan menggunakan sepeda motor Beat Stread Nomor Polisi
A.6269.CV, sesampai di Mesjid Itihad pelaku memarkirkan sepeda motor dan masuk kedalam mesjid dan memindahkan kotak amal tersebut kemudian merusak kotak amal dengan menggunakan obeng yang dibawa oleh “MIN”, kemudian mengambil uang yang ada di dalam kotak amal tersebut.

Menurut keterangan pelaku berinisial “MIN”, pelaku berhasil mengambil uang yang ada di dalam Kotak amal tersebut sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Aksi Pelaku “MIN” tersebut terekam oleh CCTV yang ada di Mesjid Al-Itihad, bermodal rekaman CCTV tersebut Polres Serkot bersama Polsek Baros berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku “MIN”, pelaku tertangkap pada Senin (03/03).

Kapolresta Serkot AKBP Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan “Satu orang pelaku dengan berinisial “MIN” berhasil diamankan Polres Serkot dan jajaran karena telah melakukan pencurian uang di dalam kotak amal, dan pelaku berhasil di tangkap dari petunjuk rekaman CCTV dan plat nomor polisi pelaku yang berhasil di identifikasi oleh Satreskrim Polres Serkot dan Polsek Baros ” kata AKBP Maruli.

Sementara Pelaku “MIN” mengakui perbuatannya tersebut, dan sebelum tertangkap pelaku pernah melakukan aksi yang sama sebanyak empat kali di wilayah Kota Serang.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku “MIN” dijerat dalam perkara pencurian sebagai mana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun penjara.

Berita Terkait

Ke-3 Hari Polres Serkota Operasi Pasar Minyak Murah di Alun-Alun Kramatwatu
SPBU 3415603 Diduga Lakukan Penyelewengan Pengisian Solar Bersubsidi
Persit Koorcab Rem 064 PD III/Siliwangi Peduli Sesama Donorkan Darah di Masa Pandemi Covid-19
PHRI Kab Serang Bantu Korban Banjir
Kapolsek serang salurkan sembako dan selimut kepada korban banjir diwilayah kelurahan kotabaru kota serang
Sambang Pos Kamling, Upaya Polsek Taktakan Polres Serkot Dalam Memelihara HARKAMTIBMAS
Polsek Kramatwatu Polres Serkot Kembali Gelar Razia Knalpot Bising
Bintara remaja satbrimob polda banten asah kemampuan dalam penggunaan senjata.
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:13 WIB

Tabayun di Sekretariat Daerah Akhiri Perselisihan Wartawan dan ASN DPRD Kabupaten Tangerang

Minggu, 28 September 2025 - 19:57 WIB

Camat Mauk Resmikan PIK 2 CUP U-40, 12 Tim Desa dan Kelurahan Ikut Bertanding

Sabtu, 27 September 2025 - 18:44 WIB

Program Magister Institut Binamadani Indonesia Angkat Isu Strategis Pengelolaan Haji dalam Stadium General 2025

Jumat, 26 September 2025 - 23:38 WIB

Kaksubak Kementerian Agama Kota Tangerang Pastikan Tidak Ada Pungutan Liar, Laporkan Jika Ada Temuan

Kamis, 25 September 2025 - 18:19 WIB

Pemkot Tangerang Tegaskan Tidak Ada Dasar Hukum Klaim Pembayaran Rp17 Miliar

Kamis, 25 September 2025 - 15:14 WIB

Pelayanan RS Sari Asih Sangiang : Transparansi Kapasitas dan Etika Securiti Dipertanyakan warga

Rabu, 24 September 2025 - 18:18 WIB

PWI Banten Tunjuk Sri Mulyo Jadi Plt Ketua PWI Kabupaten Tangerang

Senin, 22 September 2025 - 08:48 WIB

Transparansi Dipertanyakan, Warga Desa Rancalabuh Terkendala Pencairan PKH

Berita Terbaru

Berita Daerah

Kakanwil Kemenag Banten, Dampingi Kafilah MQKN dan MQKI di Makassar

Kamis, 2 Okt 2025 - 18:15 WIB

Nasional

Vietnam Adopsi LKLB Indonesia untuk Jaga Harmoni Masyarakat

Kamis, 2 Okt 2025 - 17:56 WIB