Polres Sumedang Gelar Konferensi Pers Kasus Pidana Penyebaran Berita Bohong Cadas Pangeran — poskota.net
instagram youtube
logo

Polres Sumedang Gelar Konferensi Pers Kasus Pidana Penyebaran Berita Bohong Cadas Pangeran

Senin, 22 November 2021 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: M. A. Rahmat Setiawan

Poskota.Net

SUMEDANG| – Bertempat di aula tribrata Polres sumedang digelar konferensi pers pengungkapan kasus pidana menyebarkan berita bohong di Cadas Pangeran Sumedang dengan tersangka YS (40) warga Desa Sukajaya, Sumedang, Senin (22/11/2021)

Dipimpin Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago didampingi Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, Kasat Reskrim AKP M Ade Rizky F S.I.K., M.A, Danramil Sumedang Kota Kapten Inf Dede Baharudin, Kanit Satwa Dir Samapta Polda Jabar Iptu Novian Yuga P dan Perwakilan BPBD Kabupaten Sumedang.
Kegiatan konferensi pers tersebut memaparkan fakta sesungguhnya tentang misteri menghilangnya YS yang sempat membuat heboh beberapa hari yang lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kombes Pol Erdi A chaniago menerangkan bahwa YS pada Selasa (16/11/21) mengirimkan pesan suara kepada istrinya bahwasanya dirinya mengalami tindak kekerasan oleh orang tidak dikenal hingga terjun ke dalam jurang Cadas Pangeran.

“Pada tanggal 16 November 2021 YS dikabarkan menghilang melalui pesan suara yang dikirmkan kepada istrinya, yang bersangkutan berniat hendak bunuh diri akibat berbagai permasalahan di tempat kerja dan juga permasalahan keluarga, namun niat tersebut urung dilakukan dan memutuskan untuk pergi dari sumedang, awalnya YS akan ke Jakarta namun dialihkan ke Cirebon” tutur Kombes Pol Erdi.

Pesan suara yang diterima istri YS kemudian tersebar luas melalui aplikasi pesan dan media sosial sehingga menimbulkan kecemasan pihak keluarga maupun warga Sumedang.

Setelah dilakukan pencarian selama dua hari dan melibatkan berbagai Instansi dan relawan di wilayah Cadas Pangeran Sumedang, pencarian YS diakhiri dengan penemuan YS di daerah Kadipaten Majalengka oleh anggota satuan reserse kriminal Polres Sumedang.

Pada saat dilakukan pemeriksaan, YS ternyata sengaja mengirimkan pesan kepada Istri, keluarga dan rekan kerjanya jika dirinya telah dicelakai di wilayah Cadas Pengeran, dikarenakan YS mempunyai banyak permasalahan di lingkungan keluarga dan di tempat kerjanya yang berkaitan dengan masalah keuangan.

YS menyusun rencana untuk melarikan diri dari semua masalahnya dengan membuat skenario seolah-olah YS telah dilukai dan dibuang di jurang Cadas Pengeran dengan harapan tidak ditagih masalah keuangan tersebut dan mencari pekerjaan baru di Cirebon.

Pada Konferensi Pers tersebut diperlihatkan barang bukti yang diamankan antara lain; satu buah Handphone Samsung Galaxy Grand Prime warna Putih, Empat lembar Screenshot bukti percakapan Tersangka kepada pihak keluarga. Satu unit kendaraan sepeda motor merk Honda Supra X warna Hitam Nopol Z-2333-AB, dan satu buah helm.

Atas perbuatannya membuat gaduh dengan penyebaran berita bohong tentang dirinya, YS dijerat pasal 14 ayat (2) UU RI No. 1 tahun 1946 yang berisi diduga tindak pidana barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya 3 (tiga) tahun.

Red: Jun/Erwin

Berita Terkait

Komisioner KPU Kota Tangerang Tercatat Jadi Ketua MPI KNPI, Aktivis Mahasiswa Desak DKPP Turun Tangan
Bank Banten Siap Dukung HPN 2026, Perkuat Sinergi dengan PWI Banten
Resmi Dilantik Turidi Susanto Menjadi Ketua Porserosi Kota Tangerang Akan Memperioritaskan Bibit Sepatu Roda
Operasi Senyap Dini Hari! Tim Laser Anti Bandit Polres Simalungun Sergap Pelaku Curat Tanpa Ampun
Pesta Megah HUT Ke 24 Kota Tasik : Rumah Nyaris Roboh Tak Tersentuh Pemerintah
*Rayakan Hari Jadi ke-74, Humas Polres Metro Tangerang Kota Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah*
Warga dan Tokoh Masyarakat Apresiasi Kapolsek Pakuhaji Dalam Membrantas Peredaran Obat Daftar G
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 10:45 WIB

Aiptu Erwanto, Bhabinkamtibmas Poris Gaga, Terima Penghargaan dari Kapolda Metro Jaya

Selasa, 26 Agustus 2025 - 19:30 WIB

Polisi Tangkap Udin di Sepatan, Amankan 240 Ribu Tablet Hexymer dan 171 Ribu Tramadol

Rabu, 13 Agustus 2025 - 13:20 WIB

Polres Metro Tangerang meluncurkan gerakan pangan murah buat masyarakat

Rabu, 23 Juli 2025 - 11:58 WIB

Di duga oknum Polisi dapat Upeti, Pemilik Gudang Oli Palsu bebas beroperasi di Pergudangan Dadapn

Senin, 16 Juni 2025 - 15:21 WIB

Bocah 11 Tahun Korban Asusila Pegawai Minimarket di Tangerang, Polsek Jatiuwung Tangkap Pelaku

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:35 WIB

Tega Bayi dibuang Hingga Tidak Bernyawa

Rabu, 11 Juni 2025 - 14:31 WIB

iming – Iming Bisa Masukan Polisi Oknum Brimob Mabes Polri Akui Terima Uang Ratusan Juta

Rabu, 11 Juni 2025 - 11:48 WIB

Tempat Hiburan Malam di Tangsel dan Kabupaten Tangerang Perlu Pengawasan Kuat Tanpa Narkoba

Berita Terbaru

Berita Pemkab Tangerang

Kadis Bina Marga & SDA Kabupaten Tangerang Diduga RASIS 

Jumat, 31 Okt 2025 - 08:39 WIB