Polres Sumedang Tangkap Pelaku Penganiayaan Yang Viral Di Twitter — poskota.net
instagram youtube
logo

Polres Sumedang Tangkap Pelaku Penganiayaan Yang Viral Di Twitter

Rabu, 15 Desember 2021 - 05:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: M. A. Rahmat Setiawan

Poskota.Net

SUMEDANG| – Polres Sumedang melaksanakan gelar Konferensi Pers kasus penganiayaan yang dilakukan Darkon (24) sehingga mengakibatkan kekasihnya Aiz (22) harus mendapatkan perawatan intesif di RSUD Sumedang akibat luka-luka di wajahnya, Rabu (15/12/2021).

Konferensi pers tersebut berlangsung di Aula Tribrata Polres Sumedang yang di pimpin oleh Kapolres Sumedang AKBP. Eko Prasetyo Robbyanto S.H, S.I.K., M.P.I.C.T.,M.I.S.S didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Ade Rizky S.I,K., M.A dan Kasi Humas AKP Dedi Juhana

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Sumedang mengatakan bahwa dalam kasus tersebut bermula dari percekcokan antara pelaku dan korban di depan Toko Asean di Jalan Raya Panyingkiran, Sumedang yang kemudian berlanjut penganiayaan terhadap korban.

“Awalnya korban mendatangi pelaku di depan Toko Asean, kemudian pelaku dan korban terlibat cekcok mulut, setelah itu pelaku melakukan pemukulan ke arah wajah korban berulang kali hingga korban tersungkur, selanjutnya korban dibawa pelaku ke rumah pelaku”, ujar Kapolres.

Penganiayaan tersebut terjadi pada hari Senin (13/12/2021) sekitar pukul 23.00 Wib, setelah dibawa ke rumah pelaku, keesokan harinya Selasa (14/12/21) korban berniat ingin pulang ke rumahnya namun dicegah pelaku.

“Saat korban lari melintasi di gang, pelaku menarik tangan sebelah kiri kemudian memukul ke arah muka sebanyak satu kali menggunakan kepalan tangan sebelah kanan dan menyundul kening sebanyak tiga kali. Tindakan pelaku yang menganiaya korban sempat dilerai oleh Saudari Pipit (Kakak Pelaku) dan Suaminya. Saat Korban akan pergi, pelaku menendang kearah punggung belakang korban sebanyak satu kali dengan menggunakan kaki kanan”, tambah Kapolres

Setelah adanya laporan dari pihak korban, Tim Opsnal Satuan Reserse Polres Sumedang mencari keberadaan pelaku. Pelaku dapat diamankan di rumahnya dan kemudian dibawa ke Polres Sumedang untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah pelaku diamankan dan dilakukan tes urine dan didapatkan hasil bahwa pelaku positif menggunakan obat psikotropika Golongan I Riklona Clonazepam.

Barang bukti yang diamankan berupa Satu Unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan Nopol : Z-2396-AX,
– Satu Potong jaket warna cokelat,
– Satu Potong celana jeans warna biru,
– Satu Potong jaket wana biru hitam bertuliskan “Nasional Geografic”,
– Satu Potong Kaos lengan pendek berwarna hitam bertuliskan “ PBRT”.

Pelaku dijerat pasal 351 ayat (1), (2) KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Kapolres menerangkan bahwa berita ini menjadi viral di platform Twitter, Polres Sumedang telah melakukan penyidikan dengan baik dan tim Opsnal kami telah memantau keberadaan pelaku, sehingga ketika telah dtetapkan menjadi tersangka kami dengan mudah mengamankannya.

Selanjutnya, Kapolres menghibau kepada pemuda dan pemudi Sumedang untuk tidak menggunakan obat obatan terlarang.

“Hal-hal inilah yang kemudian terjadi akibat menkonsumsi obat terlarang, kami menyadari peristiwa ini menjadi viral di media sosial, namun saat itu proses penangkapan pelaku sudah dilakukan. Peyidikan kasus ini kurang dari 24 jam, sehingga saya dapat katakan ini merupakan kinerja yang sangat baik dari satuan reserse Polres Sumedang” pungkas Kapolres.

Red: Jun/Erwin

Berita Terkait

Kepala BPN Depok Serahkan Sertifikat Wakaf di Momen Hari Santri Nasional
CBA: Bahlil Diduga Jadi Calo Pertamina
PW. Fast Respon Nusantara Tegaskan Sanksi Royalty atas Penyalahgunaan Logo
Vietnam Adopsi LKLB Indonesia untuk Jaga Harmoni Masyarakat
Antusiasme Tinggi, Asthara Skyfront City Percepat Pembangunan Cluster Allurea at The Floritz
Narcotics Advocation Indonesia (NADI) Pembentukan Pengurus dan Gelar Rapat Kerja
PANTBA Rayakan Ultah Ke-307 Negeri Tuhaha Beinusa Amalatu
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:22 WIB

Tingkatkan PAD Kota Depok, Hamzah Sodorkan Ide Cemerlang,Berikut Penjelasannya

Kamis, 16 Oktober 2025 - 09:17 WIB

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Tangerang Melaksanakan Reses Ke-1 Masa Sidang 2025-2026 di Dapil 5

Selasa, 30 September 2025 - 19:33 WIB

Air Menggenang, Warga Poris Hearing Bersama Komisi IV DPRD Kota Tangerang

Jumat, 19 September 2025 - 21:44 WIB

Pengurus Baru PSI Tangsel Silaturahmi ke Wali Kota, Bahas Sampah hingga Kemacetan

Selasa, 16 September 2025 - 08:55 WIB

Ngobrol Akrab Bareng Penasehat: PD Pewarna Banten Makin Kompak

Minggu, 24 Agustus 2025 - 10:55 WIB

Insentif RT/RW tidak layak Anggota Komisi Komisi 1 Christian Lois dorong Peningkatan

Jumat, 22 Agustus 2025 - 13:54 WIB

Program Pendidikan Milik Pemerintah Kota Tangerang Di Apresiasi Oleh Anggota Dewan Komisi II DPRD Kota Tangerang3

Selasa, 12 Agustus 2025 - 19:54 WIB

Komisi II DPRD Kota Tangerang Dukung Pemkot Tekan Stunting

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Dr Bayu Dirut RSUD Ciamis   PT PLN Baksos Oprasi  Katarak 

Jumat, 24 Okt 2025 - 21:26 WIB

Berita Pemkab Tangerang

Pemerintah sebagai Subjek Hukum Publik dalam Pengelolaan Pajak Daerah

Jumat, 24 Okt 2025 - 20:33 WIB