Polres Waropen Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Asrama Putra Waropen — poskota.net
instagram youtube
logo

Polres Waropen Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Asrama Putra Waropen

Rabu, 13 April 2022 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Anton

Jayapura – Kepolisian Resort Waropen resmi tetapkan 3 (tiga) Orang tersangka tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan Asrama Putra Waropen yang bertempat di Jayapura yang bersumber dari Anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Waropen TA. 2018.

Pelaksanaan Press Confrence tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Waropen AKBP. Naharuddin, S.Sos., yang didampingi oleh Wakapolres Waropen Kompol. Yohanis B. K., Kasat Reskrim Iptu. Zakaruddin, S.H., M.H., dan PJU Polres Waropen di Mapolres Waropen, Rabu (13/04/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketiga orang yang kami naikkan statusnya dari Saksi menjadi Tersangka yaitu Sdr. SS selaku Kontraktor Pelaksana, Sdri. MLD selaku Pengguna Anggaran (PA) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Waropen periode Tahun 2018 serta Sdr. SSR sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas tersebut.” Terang Kapolres Waropen.

Kapolres Waropen juga menambahkan berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua adalah sebesar Rp. 4.873.535.369,-, yang mana telah dilakukan pengembalian ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kab. Waropen sebesar Rp. 1.769.100.000,-.

Adapun penyampaian dari Kasat Reskrim Polres Waropen Iptu. Zakaruddin, S.H., M.H., yakni peningkatan status saksi menjadi tersangka kepada ketiga orang tersebut dilakukan setelah Penyidik Tipikor Satuan Reskrim Polres Waropen melakukan pemeriksaan kepada 23 Orang Saksi dan 2 Ahli, yaitu Ahli Konstruksi serta Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.

“Untuk Sdri. MLD Selaku PA ( Pengguna Anggaran) dan Sdr. SSR Selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), diterapkan Pasal yang sama yakni Pasal 3 jo pasal 18 undang undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi,” Jelas Kasat Reskrim Polres Waropen.

Kasat Reskrim Polres Waropen juga mangatakan jika ancaman hukuman tindak pidana korupsi pada Sdri. MLD dan Sdr. SS terancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp.1.000.000.000 (Satu milyar).

Untuk Sdr. SS Selaku Penanggung jawab PT. FKM (Kontraktor Pelaksana) diterapkan Pasal Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor yang menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (Satu milyar).

“Untuk kasus ini, terjadi dengan motif bahwa ketiga orang Tersangka tersebut tidak menjalankan tupoksinya dengan baik dan benar, dimana progres Pekerjaan Pembangunan Asrama Putra Waropen di Jayapura tersebut 0%, namun telah dilakukan pencairan dana 100% sesuai nilai kontrak sebesar Rp. 5.575.000.000,-.” Tutup Kasar Reskrim.

Berita Terkait

Kapolres Simalungun Pimpin Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana: Tegaskan Sinergi TNI-Polri dan Stakeholder untuk Lindungi Masyarakat dari Cuaca Ekstrem
“Dukung Gizi Anak Bangsa, Kapolsek Bangun Tinjau Operasional Perdana SPPG Yayasan Asta Cita Sangnawaluh di Simalungun”
Polsek Tanah Jawa Salurkan Bantuan Sembako Melalui Minggu Kasih, Wujudkan Polri Dekat dengan Rakyat
Operasi Senyap Dini Hari! Tim Laser Anti Bandit Polres Simalungun Sergap Pelaku Curat Tanpa Ampun
*Rayakan Hari Jadi ke-74, Humas Polres Metro Tangerang Kota Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah*
Polsek Tanah Jawa Gelar Syukuran Jabatan Baru dan Sambut Personel, Kapolsek: Wujud Kebersamaan dan Kekeluargaan
Cepat Tanggap! Polsek Tanah Jawa Langsung Gerak, Pelaku Pembakaran Rumah Diamankan dalam Hitungan Jam
Polres Simalungun Gelar Pangan Murah, 5 Ton Beras Dijual Rp58 Ribu per 5 Kg untuk Bantu Masyarakat
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 16:09 WIB

Direktorat Binmas Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Tangerang Kota menggelar Ngopi Kamtibmas

Kamis, 30 Oktober 2025 - 10:45 WIB

Aiptu Erwanto, Bhabinkamtibmas Poris Gaga, Terima Penghargaan dari Kapolda Metro Jaya

Minggu, 26 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Bawa Sajam, Polsek Benda Tangkap Dua Pemuda DiJalan Raya Perancis Diduga Langgar UU

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:36 WIB

Peringati HUT Humas Polri ke-74, Sihumas Polres Metro Tangerang Kota Gelar Donor Darah

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:24 WIB

Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Kasus Peredaran Obat Terlarang Tanpa Izin Edar

Selasa, 2 September 2025 - 21:20 WIB

Apel Patroli Skala Besar TNI/Polri dan Mitra Kamtibmas di Kota Tangerang

Selasa, 26 Agustus 2025 - 19:30 WIB

Polisi Tangkap Udin di Sepatan, Amankan 240 Ribu Tablet Hexymer dan 171 Ribu Tramadol

Rabu, 13 Agustus 2025 - 13:20 WIB

Polres Metro Tangerang meluncurkan gerakan pangan murah buat masyarakat

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Sebanyak 714 Mahasiswa Unigal di Wisuda Akademik 2024-2025

Minggu, 9 Nov 2025 - 13:57 WIB

Berita Pemkab Tangerang

Zhafran Alvaro dua kali berturut-turut menjadi pemain terbaik Liga AAFI

Minggu, 9 Nov 2025 - 13:36 WIB

Berita Depok

Turnamen Voli NasDem Depok Semarakkan HUT ke-14 Partai

Minggu, 9 Nov 2025 - 10:50 WIB