Polsek Cipocok Jaya Polres Serang Kota Ungkap Kasus Curanmor — poskota.net
instagram youtube
logo

Polsek Cipocok Jaya Polres Serang Kota Ungkap Kasus Curanmor

Rabu, 6 Oktober 2021 - 04:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Press Release ungkap Kasus Curanmor di halaman Mako Polsek Cipocok Jaya (Poskota.net/Dok Ist)

Press Release ungkap Kasus Curanmor di halaman Mako Polsek Cipocok Jaya (Poskota.net/Dok Ist)

Laporan: ALi Hermawa

Poskota.Net

SERANG KOTA  – Kapolsek Cipocok Jaya AKB Boy Achmad Saefudin didampingi Kanit Reskrim Polsek Cipocok Jaya Polres Serang Kota Polda Banten IPDA Irwan Nova Ariyoga memimpin Press Release ungkap Kasus Curanmor di halaman Mako Polsek Cipocok Jaya yang di hadiri para awak Media, Selasa (05/10/2021).

Kapolsek Cipocok Jaya AKP Boy Achmad Saefudin melalui Kanit Reskrim IPDA Irwan Nova Ariyoga mengatakan pelaku berinisial “DS” alias Odoy awalnya di tangkap masa pada Sabtu, 02 Oktober 2021 pukul 20.00 WIB di wilayah Kelurahan Penancangan Kecamatan Cipocok Jaya Kota serang ketika hendak melakukan aksi pencurian  dan di tangan pelaku di temukan sebuah kunci palsu berbentuk leter (T) .

Barang Bukti Kunci (T) (Poskota.net/Dok Ist)

Atas dasar petunjuk kunci leter T tersebut Kanit Reskrim dan jajaran melakukan pengembangan dan dari hasil pengembangan tersebut di ketahui pelaku atas nama Dede Suhendar sebelumnya 19 September 2021 telah melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda Vario di daerah Ciwaru Kelurahan Cipocok Jaya Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat ini Tim Reserse Polsek Cipocok Jaya sedang melakukan pengejaran barang bukti sepeda motor yang di jual kepada penadah atas nama Fahmi di daerah Ciomas,” jelasnya Kanit Reskrim.

Kanit Reskrim menambahkan pelaku “DS” diketahui seorang residivis yang pernah di tahan dan di vonis bersalah sebanyak 5 kali dalam kasus serupa.

“Atas perbuatanya pelaku di jerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana di maksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun,” katanya.

Red: Jun/Erwin

Berita Terkait

Pimred Poskota.Net Kutuk Penyerangan Wartawan saat Liputan di Banten
Serikat Pekerja Pertamedika Sambangi Kantor BUMN
Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Polisi: Pembunuhan di Ciracas Dilakukan Pacar Istri Korban
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Jayawijaya Razia Alat Tajam Masuk Kota Wamena
Polres Mappi Amankan Tiga dari Sepuluh Orang Pelaku Penyerangan Anggota Saat Respon TKP Penganiayaan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 10:09 WIB

Kegiatan Touring Family Gathering dan Peluncuran Soundtrack “Satu Suara” (KJK) Tangerang Raya

Minggu, 16 November 2025 - 17:03 WIB

Konsolidasi PSI Jawa Barat Ciamis Dipercaya Jadi Tuan Rumah

Jumat, 14 November 2025 - 21:46 WIB

Warga Keluhkan Kabel Wi-Fi Semrawut dan Pendirian Tiang Tanpa Izin

Selasa, 11 November 2025 - 10:56 WIB

Lagu “Satu Suara KJK” Jadi Simbol Kekeluargaan di Komunitas Jurnalis Kompeten

Senin, 10 November 2025 - 07:56 WIB

Sampah Berserakan Di Jalan Pasirandu: Pengendara Motor Hampir Terjatuh Dan Kurangnya Penerangan Jalan

Senin, 10 November 2025 - 07:39 WIB

Kemacetan Parah di Jalan Raya Sepatan–Tanah Merah, Warga Desak Pelebaran Jalan

Minggu, 9 November 2025 - 16:32 WIB

Yayasan Pendidikan Budi Luhur Cakti Gelar “Fancy Fun Jungle Tracking” untuk Jaga Kesehatan Dosen

Minggu, 9 November 2025 - 13:32 WIB

Kuliner Khas Jawa Tengah: Sroto yang Menggoda di Brayan Mangan, Sukabakti Curug

Berita Terbaru

Kepala Kantor BPJS Kota Depok, dalam rangka sosialisasi program JKN (.poskota.net/foto, Yopi)

Berita Depok

BPJS Kesehatan Depok Libatkan Media Sosialisasikan JKN

Senin, 17 Nov 2025 - 17:36 WIB