Laporan : Johannes Hutagaol
BEKASI,poskota.net- Aksi pembobolan salah satu minimarket di Bekasi berhasil diungkap Jajaran SatReskrim Polsek Medan Satria, Polres Metro Bekasi Kotakota. Dua dari 4 kawanan pencurian sebuah minimarket ditangkap polisi.
Berawal dari Laporan adanya pembobolan Alfamart Pangeran Jayakarta,Kel harapan Mulya,Rabu (01/04), team Buser Polsek Medan Satria langsung olah TKP dan hasil menangkap Pelaku RS, dan dari pengakuannya dapat pelaku yang lain ada 3 yakni MP, HS (kapten), TO (pilot) yang sudah sering melakukan aksi pembobolan minimarket.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari dua orang tersangka tersebut terungkap modus yang dilakukan, adapun modusnya mereka berempat dengan mengendarai kendaraan roda empat berkeliling mencari sasaran di kota Bekasi, setelah mendapatkan sasaran, mereka melakukan aksinya dengan membagi tugas,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Wijonarko saat konferensi pers di Mapolsek Medan Satria pada Senin (27/4/2020).
Para tersangka tertangkap usai melakukan aksinya di Alfamart Pangeran Jayakarta, kelurahan Harapan Mulya, Medan Satria. Salah satu karyawan minimarket melihat rantai halaman pagar dan gembok pintu sudah dalam keadaan rusak.
“Dalam aksinya mereka membagi tugas diantaranya ada yang memotong rantai dengan gunting besar, membuka gembok dengan kunci leter T dan merusak rolling door dengan linggis secara paksa, setelah terbuka, mereka kemudian masuk dan menggasak barang-barang yang ada di dalam,” tambahnya.
Diketahui, para pelaku sudah melakukan aksinya di beberapa tempat diantaranya, Alfamart Jatiasih, Alfamart Pekayon Jaya kota Bekasi, Alfamart Marga Jaya, Bekasi Selatan, Alfamart Purwakarta Jawa Barat dan Alfamart Sukabumi Jawa Barat.
Para pelaku berinisial RS (26) dan MP (26) berhasil dibekuk polisi. Sedangkan 2 pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya kini dalam pencarian pihak berwajib. Dalan kejadian tersebut, pihak minimarket ditaksir mengalami kerugian mencapai 26.414.984 (dua puluh enam juta empat ratus empat belas sembilan ratus delapan puluh empat) rupiah.
Dari tangan para tersangka, petugas juga menyita barang bukti berbagai jenis barang dagangan milik Alfamart, linggis, 2 buah kunci T ukuran besar. Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.

 
					






 
						 
						 
						 
						