KABUPATEN BANDUNG,Poskota,Net – Program pemerintah pusat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas pemerintah pusat untuk memberi kepastian hukum kepemilikan tanah, ramai isu dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggung jawab dugaan pungutan liar (PUNGLI) di Desa Margahayu selatan, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung ,Jawa Barat.Selasa (21/10/2025).
Sejumlah warga mengaku diminta membayar Rp.300 ribu per bidang tanah diduga oleh panitia PTSL Desa Margahayu Selatan, kabupaten Bandung, Bahkan ada yang di mintai lebih dengan dalih biaya tambahan,Padahal, aturan resmi sudah jelas. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tahun 2017 antara Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Mendes PDTT dan Peraturan Bupati Bandung Nomor 108 Tahun 2020, biaya resmi yang boleh dipungut hanya sebesar
Rp150.000 per bidang tanah untuk wilayah Pulau Jawa.
Kami beranggapan sebagaimana informasi yang di himpun kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 desa Margahayu Selatan , Kecamatan Margahayu , Kabupaten Bandung. disalurkan dengan pola – pola menyimpang oleh pihak yang tidak bertanggungjawab biaya yang di minta melebihi batas biaya yang di tetapkan,,Segala pungutan di atas angka tersebut termasuk kategori pungli dan berpotensi melanggar hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika dugaan ini benar, maka panitia Desa Margahayu Selatan telah membebani warga jauh di atas batas yang diperbolehkan. Situasi ini menimbulkan keresahan, terlebih program PTSL sejatinya ditujukan untuk mempermudah masyarakat kecil memperoleh sertifikat tanah secara cepat, mudah, dan murah.
Saat di konfirmasi PJ kepala Desa Margahayu Selatan Anton Hermawan menyampaikan diruang kerjanya,, kurang paham detail permasalahan PTSL tahun 2024 ,
” Saya kurang mengetahui secara detail program PTSL tahun 2024, sebab saya pengganti PJ sebelumnya sudah di pertengahan progres ,saya sekarang hanya fokus percepatan,,untuk lebih jelasnya saya akan segara memanggil pantia ptsl Desa Margahayu selatan untuk menjelaskan detail program tersebut,,ucap PJ kepala desa,,Senin (13/10/2025).
Haji Aam selaku panitia PTSL Desa Margahayu selatan saat di temui menampik adanya pungutan Rp.300 ribu per bidang tersebut,
Namun, kalau ada peryataan masyarakat diminta biaya tambahan mungkin dari perangkat Rt/Rw ,, Ucapnya
Meski pihak Desa dan panitia menampik pungutan tersebut dan mengatakan biaya tambahan bukan inisiatif mereka,,hal tersebut berbeda berbeda dengan keterangan warga, untuk itu tim media ini akan terus mengawal mengumpulkan informasi baik keterangan RT/RW yang disebut dan juga informasi tambahan warga, sebab praktik seperti ini tidak bisa di biarkan yang berakibat memberatkan warga masyarakat. Program yang semestinya meringankan justru berpotensi menjadi beban baru.
(Landong, G)






