PT Adira Finance Cabang Kota Kisaran di Gerudug Massa Aksi Unras — poskota.net
instagram youtube
logo

PT Adira Finance Cabang Kota Kisaran di Gerudug Massa Aksi Unras

Senin, 11 November 2024 - 23:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketenangan Foto: Dodi Antoni (kanan) selaku Ketua Aksi sedang memberi komentar kepada Tengku Zainal Arifin pihak Adira finance cabang Kisaran (kiri kemeja putih)

Asahan,poskota.net —- Sejumlah Massa yang mengatasnamakan Gemmako (Gerakkan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi) Asahan melakukan aksi unjukrasa (Unras) didepan kantor PT Adira Finance Cabang Kisaran, Senin (11/112024) sekitar pukul 10:00 WIB.

Aksi moral ini dilakukan karena merasa kecewa terhadap tindakan yang dilakukan oleh pihak Leaching PT Adira finance Cabang Kisaran yang dianggap sudah meresahkan debitur. Keresahan ini dialami juga oleh salah seorang debitur PT Adira finance, Ari Hardi (34) Warga Rahuning I Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya dituduh menggelapkan mobil yang saya kredit, padahal saya sudah menyelesaikan semua dan menebusnya sebesar Rp. 15.000.000 karena saya malas ribut. Dan itu bukan atas nama saya,” ujar Ari kepada sejumlah wartawan.

Sementara, dalam orasinya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara Republik Indonesia (DPP LSM GEMMAKO ASAHAN SUMUT RI) juga sebagai pimpinan aksi, Dodi Antoni meminta pihak Adira finance menjelaskan semuanya.

Setelah menunggu beberapa menit, para demontrasi disambut Tengku Zainal Arifin, Head Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) PT Adira Finance Provinsi untuk menjelaskan terkait permasalahan kontrak yang telah diatur Undang undang Fidusia.

“Mobil ini sempat digadai, ini tidak dibenarkan melanggar peraturan,” ujar Tengku Zainal Arifin sembari memperlihatkan sebuah dokumen kepada sejumlah massa aksi.

Namun dalam perjelasan tersebut, Dodi Antoni selaku Ketum DPP LSM GEMMAKO ASAHAN SUMUT RI memberi tanggapan serta menyampaikan kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwa atas komentar dari Tengku Zainal Arifin, Head Regional Sumbagut PT Adira Finance dalam pelelangan, konsumen akan mendapatkan sisa dari penjualan.

“Bagi kalian yang pernah mengalami penarikan dari Cabang Perusahaan PT Adira Finance Kisaran, ambil bukti bukti kalian dan datangi kantor tersebut kemudian minta hak kalian,” ujar nya.

Dodi Antoni berharap kepada Pimpinan Pusat Perusahaan PT Adira finance agar Kepala Cabang dan Head Colektor PT Adira Finance Cabang Kota Kisaran untuk segera dipecat, bila perlu ditangkap oleh APH, agar tidak ada lagi korban seperti Ari Hardi nasabah terbaik menurut Dodi.

(AN)

Berita ini 51 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:37 WIB

Gelar Sosialisasi Permensos, Kejaksaan Depok Gandeng Delapan Unsur, Begini Respon Komisi D

Kamis, 16 Oktober 2025 - 09:17 WIB

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Tangerang Melaksanakan Reses Ke-1 Masa Sidang 2025-2026 di Dapil 5

Selasa, 30 September 2025 - 19:33 WIB

Air Menggenang, Warga Poris Hearing Bersama Komisi IV DPRD Kota Tangerang

Jumat, 19 September 2025 - 21:44 WIB

Pengurus Baru PSI Tangsel Silaturahmi ke Wali Kota, Bahas Sampah hingga Kemacetan

Selasa, 16 September 2025 - 08:55 WIB

Ngobrol Akrab Bareng Penasehat: PD Pewarna Banten Makin Kompak

Minggu, 24 Agustus 2025 - 10:55 WIB

Insentif RT/RW tidak layak Anggota Komisi Komisi 1 Christian Lois dorong Peningkatan

Jumat, 22 Agustus 2025 - 13:54 WIB

Program Pendidikan Milik Pemerintah Kota Tangerang Di Apresiasi Oleh Anggota Dewan Komisi II DPRD Kota Tangerang3

Selasa, 12 Agustus 2025 - 19:54 WIB

Komisi II DPRD Kota Tangerang Dukung Pemkot Tekan Stunting

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Dr Bayu Dirut RSUD Ciamis   PT PLN Baksos Oprasi  Katarak 

Jumat, 24 Okt 2025 - 21:26 WIB

Berita Pemkab Tangerang

Pemerintah sebagai Subjek Hukum Publik dalam Pengelolaan Pajak Daerah

Jumat, 24 Okt 2025 - 20:33 WIB