PT KIJ Dipolisikan, Chandra Sihotang : Sudah Kami Klarifikasi — poskota.net
instagram youtube
logo

PT KIJ Dipolisikan, Chandra Sihotang : Sudah Kami Klarifikasi

Kamis, 30 April 2020 - 04:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Saut M Simanjuntak

SAMOSIR,poskota.net – Proyek pengendalian daya rusak sungai di Desa Bonan Dolok, Kecamatan Sianjur Mula-mula, Kabupaten Samosir dinilai bermasalah. Pasalnya, pelaksanaan pekerjaan yang dibiayai APBN itu diduga melanggar quarry sumber material dan jarak quarry.

Praktisi Hukum sekaligus Pegiat Anti Korupsi, Boris Situmorang, SH, dalam rilis yang diterima Poskota beberapa hari yang lalu mengatakan, proyek pemerintah senilai Rp 11.159.178.800 berdasarkan Nomor DIPA: SP.DIPA-033.06.1.498021/2020, tanggal 12 Nopember 2019 itu dikerjakan oleh PT KIJ.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menemukan di lapangan bahwa material batu padas untuk pasangan beronjong digali dari tebing jalan yang hanya berjarak sekitar 200 meter dari lokasi proyek dengan menggunakan alat berat excavator,” kata Boris.

Selain itu, kata Boris, urugkan yang digunakan juga dari galian tebing jalan. Oleh karena itu, patut diduga kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut memanfaatkan material sekitar proyek.

“Begitu juga dengan metode pelaksanaannya. Patut diduga tidak memenuhi unsur teknik. Dimana material batu padas yang bercampur tanah langsung dituang ke danau,” tegasnya.

Berdasarkan aturan dan syarat pelaksanaan proyek, jelas Boris, kontraktor saat akan mengikuti lelang harus mencantumkan quarry sumber material dan jarak quarry ke lokasi proyek. Sehingga kuantitas material dan harga dapat ditentukan.

“Dengan cara seperti ini, maka ongkos angkut material otomatis masuk ke kantong kontraktornya. Maka keuangan Negara akan dirugikan dengan cara melanggar hukum,” ujarnya.

Diketahui, kebutuhan material untuk pemasangan beronjong tersebut membutuhkan batu padas sebanyak kurang lebih 900 kubik. “Lalu excavator mengeruk batu yang sudah ditumpuk di pinggiran beronjong, kemudian batu padas dituang kedalam beronjong untuk disusun dan dipasang para pekerja,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, proyek APBN yang ada di Desa Bonan Dolok, Kecamatan Sianjur Mula-mula, Kabupaten Samosir ini diduga telah menyimpang dari koridor hukum dan sudah melanggar UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun.

“Kami sudah melaporkan permasalahan ini ke Polres Samosir tanggal 13 April 2020, untuk dilakukan penyelidikan,” ungkapnya.

Chandra Sihotang, pimpinan PT KIJ yang dipolisikan itu, kepada Poskota Rabu (29/4) di Pangururan menyatakan masalahnya sudah diklarifikasi ke Polres Samosir beberapa hari yang lalu dan menjelaskan bahwa masalahnya bukan ke perusahaan yang dipimpinnya. Yang pasti, di tengah wabah Corona ini.

“Kami bekerja dengan serius walau bisa saja proyek itu distop karena pengalihan anggaran terkait musibah virus ini dan mengupayakan agar cepat selesai,” terangnya.

Soal bahan yang digunakan untuk proyek, dijelaskan Sihotang, ada dua jenis: kawat dan batu. Kalau kawat, itu tidak masalah, punya perusahaan. Mengenai material batu, itu dikelola masyarakat, bukan perusahaan karena kami berprinsip bagaimana memberdayakan masyarakat, demikian Chandra.

Tak lupa Chandra Sihotang memperlihatkan surat dari warga atas nama Tumpu Siboro, Huntal Sagala, Gokpul Simarmata, Mangiring Sagala diketahui Kades Bonandolok lengkap pakai stempel ditandatangani Tumutortius Siboro dan ketua BPD Belman Sagala.

Surat tertanggal 26 Maret 2020 yang ditujukan kepada PT KIJ, warga memohon dan meminjam alat berat milik perusahaan untuk pematangan lahan kantor Desa Bonandolok di panaru-naruan ni horbo.

Terkait bahan material batu di sekitar lokasi, dipergunakan untuk material beronjong di pinggir pantai Desa Bonandolok sebagai penahan jembatan yang dikerjakan PT KIJ dan akan memberi kontribusi material ke masyarakat. Sedang material tanah dibuang ke lahan masyarakat yang rusak akibat benaca alam 2018.

Berita Terkait

‘Hadiah’ HUT ke-393 Kabupaten Tangerang, Bupati Resmikan 200 Sambungan Langsung Air Bersih Gratis bagi Warga Rajeg
Masyarakat Sampaikan Terima Kasih kepada Polres Aceh Barat atas Pengembalian Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Curanmor
FKUB Kab.Tangerang Gelar Kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi PMB No 9 dan 8 Tahun 2006
Persatuan PWI Banten Kembali Kokoh, Dualisme di Tangerang & Pandeglang Selesai
Komisioner KPU Kota Tangerang Tercatat Jadi Ketua MPI KNPI, Aktivis Mahasiswa Desak DKPP Turun Tangan
Bank Banten Siap Dukung HPN 2026, Perkuat Sinergi dengan PWI Banten
Resmi Dilantik Turidi Susanto Menjadi Ketua Porserosi Kota Tangerang Akan Memperioritaskan Bibit Sepatu Roda
Turiman Dukung Wacana Pemerintah Pusat, Mapel Bahasa Inggris Menu Wajib Siswa SD
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 13:02 WIB

Berkah Sumber Mas di Hari Ulang Tahun nya Ke 37 ,Semoga Menjadi Panutan di Dunia Marceting

Senin, 17 November 2025 - 10:09 WIB

Kegiatan Touring Family Gathering dan Peluncuran Soundtrack “Satu Suara” (KJK) Tangerang Raya

Senin, 17 November 2025 - 06:57 WIB

Deklarasi Pelantikan Pengurus Baru Seni Budaya Beladiri Tradisional DPC TTKBI Rajeg 

Minggu, 16 November 2025 - 17:03 WIB

Konsolidasi PSI Jawa Barat Ciamis Dipercaya Jadi Tuan Rumah

Jumat, 14 November 2025 - 21:46 WIB

Warga Keluhkan Kabel Wi-Fi Semrawut dan Pendirian Tiang Tanpa Izin

Selasa, 11 November 2025 - 10:56 WIB

Lagu “Satu Suara KJK” Jadi Simbol Kekeluargaan di Komunitas Jurnalis Kompeten

Senin, 10 November 2025 - 07:56 WIB

Sampah Berserakan Di Jalan Pasirandu: Pengendara Motor Hampir Terjatuh Dan Kurangnya Penerangan Jalan

Senin, 10 November 2025 - 07:39 WIB

Kemacetan Parah di Jalan Raya Sepatan–Tanah Merah, Warga Desak Pelebaran Jalan

Berita Terbaru

Pemerintahan Kota Tangerang

Dari Tangerang untuk Indonesia: 5.591 Pegawai Non ASN Resmi Raih Status ASN PPPK

Selasa, 18 Nov 2025 - 20:57 WIB