Simalungun Poskota net. PT VAI Vindia Agro Industri diduga telah melanggar Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Menurut laporan, perusahaan tersebut melarang wartawan untuk mengambil foto atau meliput aktivitas perusahaan saat diwawancarai oleh wartawan Poskota net,
Dalam hal ini, tindakan perusahaan untuk melarang wartawan meliput kegiatan perusahaan dapat dianggap sebagai bentuk penghalangan terhadap kebebasan pers. Hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers dalam melakukan peliputan dan pemberitaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, karyawan juga menyampaikan kepada poskota net Rabu 30-10- 2024 dipematang purba kecamatan purba kabupaten Simalungun adanya perbedaan dalam pemberian upah, yaitu ada yang harian, mingguan, dan tahunan. Hal ini dapat menimbulkan ketidakadilan dan diskriminasi terhadap karyawan, yang juga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Terkait dengan sanksi, perusahaan yang menghalang-halangi wartawan dalam melakukan peliputan dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai dengan Undang-Undang Pers. Sedangkan untuk pelanggaran terkait ketenagakerjaan, perusahaan dapat dikenakan sanksi seperti denda, pembekuan izin usaha, atau bahkan penutupan usaha.
Dalam hal ini, pengacara media poskota net /kuasa hukum menyarankan agar perusahaan PT VAI Vindia Agro Industri segera memperbaiki praktik-praktik yang melanggar peraturan
( Jhon E purba)






