PT VAI Vindia Agro industry Diduga kebal Hukum — poskota.net
instagram youtube
logo

PT VAI Vindia Agro industry Diduga kebal Hukum

Kamis, 31 Oktober 2024 - 01:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun Poskota net.                             PT VAI Vindia Agro Industri diduga telah melanggar Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Menurut laporan, perusahaan tersebut melarang wartawan untuk mengambil foto atau meliput aktivitas perusahaan saat diwawancarai oleh wartawan Poskota net,

 

Dalam hal ini, tindakan perusahaan untuk melarang wartawan meliput kegiatan perusahaan dapat dianggap sebagai bentuk penghalangan terhadap kebebasan pers. Hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers dalam melakukan peliputan dan pemberitaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Selain itu, karyawan juga menyampaikan kepada poskota net Rabu 30-10- 2024 dipematang purba kecamatan purba kabupaten Simalungun  adanya perbedaan dalam pemberian upah, yaitu ada yang harian, mingguan, dan tahunan. Hal ini dapat menimbulkan ketidakadilan dan diskriminasi terhadap karyawan, yang juga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

 

Terkait dengan sanksi, perusahaan yang menghalang-halangi wartawan dalam melakukan peliputan dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai dengan Undang-Undang Pers. Sedangkan untuk pelanggaran terkait ketenagakerjaan, perusahaan dapat dikenakan sanksi seperti denda, pembekuan izin usaha, atau bahkan penutupan usaha.

 

Dalam hal ini, pengacara media poskota net /kuasa hukum menyarankan  agar perusahaan PT VAI Vindia Agro Industri segera memperbaiki praktik-praktik yang melanggar peraturan

( Jhon E purba)

Berita Terkait

Resmi Dilantik Turidi Susanto Menjadi Ketua Porserosi Kota Tangerang Akan Memperioritaskan Bibit Sepatu Roda
Turiman Dukung Wacana Pemerintah Pusat, Mapel Bahasa Inggris Menu Wajib Siswa SD
Dr.Philip S Buulolo,S.H,.M.A,.CDS Pimpin Kembali Ketua PD.Pewarna Banten Periode 2025-2030 
Diduga Langgar K3, Proyek Wisma Haji Cipondoh Harus Distop
Semangat Merdeka di Alam Terbuka, Camplis 2025 KJK Tangerang Raya Sukses Digelar
Peredaran Toko Obat Jenis G di Kabupaten Tangerang Makin Marak.
Belum Miliki Fire System Yang Memadai, BPN Berharap Dapat Hibah dari Pemkot Depok
Sayap Partai Gerindra, Gema Sadhana Resmi Dideklarasikan di Banten: Perkuat Perjuangan Minoritas dan Kebangsaan
Berita ini 158 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 18:34 WIB

*Bunda PAUD Simalungun Kunjungi TK Nanwori: Pendidikan dan Pengasuhan Yang Baik adalah Tanggung Jawab Bersama*

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:28 WIB

*Perantingan Pohon di Pinggir Jalan Asahan Berlanjut: Antisipasi Kecelakaan di Jalan*

Senin, 27 Oktober 2025 - 16:54 WIB

*Pimpin Apel Pagi, Bupati Simalungun: “Bekerjalah dengan Hati Nurani”*

Minggu, 26 Oktober 2025 - 11:57 WIB

*Tinjau Jalan Provinsi Putus Akibat Longsor, Bupati Simalungun Perintahkan Kadis PUTR Lakukan Perbaikan Sementara”

Kamis, 23 Oktober 2025 - 09:40 WIB

Permintaan Warga kepada Poldasu Terkait Dugaan Izin Galian C di Bahal Batu Jaya Kabupaten Simalungun

Selasa, 21 Oktober 2025 - 16:17 WIB

*Pemkab Simalungun Gelar FGD Bahas Penyusunan Dokumen RP3KP Periode 2025-2045*

Senin, 20 Oktober 2025 - 20:05 WIB

Ketua Al Wasliyah Simalungun Apresiasi Kinerja Kapolda Sumut dalam Jaga Kamtibmas dan Harmonisasi Daerah

Minggu, 19 Oktober 2025 - 18:13 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Bosar Maligas Amankan Ibadah Minggu dan Sampaikan Himbauan Bahaya Narkoba serta Judi Online

Berita Terbaru

Berita Dewan

Terungkap Honor Guru RA Rp 150 Ribu, Komisi D Janji Perjuangkan

Rabu, 29 Okt 2025 - 12:14 WIB