Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung — poskota.net
instagram youtube
logo

Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung

Rabu, 5 Maret 2025 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,poskota net – Ini sudah hal lumrah di mata Masyarakat mengenai gudang solar ilegal bebas beroperasi meski kegiatan ilegal.karena seluruh aparat kepolisian diduga sudah mendapatkan upeti.

Salahsatunya gudang oli di Jln. Pulogadung lll no.3 RW.03 Terate Kec, Cakung Kota Jakarta Timur diduga menjadi tempat pengepulan solar ilegal. Merasa sudah ada setoran gudang ini serasa tidak tersentuh siapa saja, bahkan menantangin awak media yang hendak konfirmasi. WA (WhatsApp) juga tidak di balas saat ingin di konfirmasi.

“Telpon juga tidak di angkat, ya kata pekerja disana saat hendak di konfirmasi ke gudangtercerus nama Anto sebagai korlap untuk urusan wartawan,” ungkap salah satu pria di gudang tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terhembus dari pria yang tidak ingin disebutkan itu pemilik bernama F yang sudah lama pemain solar dan terkenal. Sosok F ini adalah pemain solar di wilayah Jabodetabek. Usut punya usut F ini di duga sudah setor ke seluruh instansi kepolisian dan lain-lain. ngeri sekali aparat juga bisa membantu kegiatan ilegal seperti ini, sudah merugikan negara,

Untuk itu, masyarakat setempat meminta kepada Kapolri agar segera turun untuk menutup kegiatan tersebut, agar nama kepolisian tidak tercoreng. Bagaimana negara ini tercoreng sedangkan aparatnya saja membantu kegiatan ilegal seperti gudang solar di Pulo gadung ini.

“Brantas pa kapolri, bila perlu tangkap pengusahanya kalau tidak berarti anggapan masyarakat kepolisian ikut bekingin solar ilegal ini,” ungkap Taher aktivis ForTang yang ikut berbicara mengenai maraknya kegiatan solar ilegal .

Untuk itu, aktivis yang selalu membela keadilan ini akan menyurati APH melalui tingkat Kapolsek hingga Kapolri. Bila perlu kita melakukan aksi di polres Pulo Gudang hingga ke Polda dan Kapolri

” Kita suratin dulu untuk menggelar aksi, karena solar ilegal ini tidak bis dibiarkan karena telah merugikan APBD kita,” tegasnya.

Harapan nanti melakukan aksi kapolri Jendral Sigit Listyo mampu membongkar dalang siapa oknum yang membekingin solar ilegal ini dan jangan di kasih ampun (pecat) karena telah mencoreng citra kepolisian.

“Jangan kasih jalan bisnis solar ilegal dimanapun bukan di Pulo Gadung saja, seluruh Indonesia,saya pertegas kita akan turun aksi Dnegan jumlah yang banyak,” teriaknya

Menurut Taher karena sudah koordinasi dari tingka Polsek hingga Mabes Polri sehingga pengusaha seolah menjadi raja. Namun mereka tidak tahu kekuatan masyarakat di bantu wartawan akan bisa menghancurkan kekuatan APH.

“Untuk itu, kami akan suarakan agar seluruh solar ilegal bisa di basmi sampai ke akar-akarnya,” tukasnya

Suasana di Gudang  Jln. Pulogadung lll no.3 RW.03 Terate Kec, Cakung Kota Jakarta Timur

Hasil investasi plawak media dalam gudang di depannya terlihat kosong, namun di tengah gudang terlihat ada mobil box bahkan tronton yang merupakan tempat mengambil solar ilegal dari SPBU. Nanti setelah berputar-putar dan mengambil solar ilegal dengan penuh, mereka kembali ke gudang.

Cara kerja juga tertutup rapi, segala SPBU sudah dikuasai pengusaha F karena pria tersebut sudah terkenal di jagat raya solar ilegal. Sehingga Kegiatan mereka berjalan dengan baik dan berani

Padahal kegiatan solar ilegal tersebut sudah tertuang melanggar undang-undang Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah,”

Dalam pasal tersebut ada ancaman hukuman dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar dan dalam pasal 94 ayat 3 peraturan Pemerintah nomor 36 Tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi sudah menanti.

“Kapolri harus segera turun, ini kan sudah mencoreng Instasi kepolisian, kenapa dibiarkan tidak di tindak, ini saatnya kami dari aktivis ForTang akan turun ke jalan,” tandasnya

Berita Terkait

Polisi Tangkap Udin di Sepatan, Amankan 240 Ribu Tablet Hexymer dan 171 Ribu Tramadol
Pimred Poskota.Net Kutuk Penyerangan Wartawan saat Liputan di Banten
Polres Metro Tangerang meluncurkan gerakan pangan murah buat masyarakat
Polsek Jatiuwung Amankan Dua Pelaku Runmor
Di duga oknum Polisi dapat Upeti, Pemilik Gudang Oli Palsu bebas beroperasi di Pergudangan Dadapn
Serikat Pekerja Pertamedika Sambangi Kantor BUMN
Bocah 11 Tahun Korban Asusila Pegawai Minimarket di Tangerang, Polsek Jatiuwung Tangkap Pelaku
Tega Bayi dibuang Hingga Tidak Bernyawa
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:13 WIB

Tabayun di Sekretariat Daerah Akhiri Perselisihan Wartawan dan ASN DPRD Kabupaten Tangerang

Minggu, 28 September 2025 - 19:57 WIB

Camat Mauk Resmikan PIK 2 CUP U-40, 12 Tim Desa dan Kelurahan Ikut Bertanding

Sabtu, 27 September 2025 - 18:44 WIB

Program Magister Institut Binamadani Indonesia Angkat Isu Strategis Pengelolaan Haji dalam Stadium General 2025

Jumat, 26 September 2025 - 23:38 WIB

Kaksubak Kementerian Agama Kota Tangerang Pastikan Tidak Ada Pungutan Liar, Laporkan Jika Ada Temuan

Kamis, 25 September 2025 - 18:19 WIB

Pemkot Tangerang Tegaskan Tidak Ada Dasar Hukum Klaim Pembayaran Rp17 Miliar

Kamis, 25 September 2025 - 15:14 WIB

Pelayanan RS Sari Asih Sangiang : Transparansi Kapasitas dan Etika Securiti Dipertanyakan warga

Rabu, 24 September 2025 - 18:18 WIB

PWI Banten Tunjuk Sri Mulyo Jadi Plt Ketua PWI Kabupaten Tangerang

Senin, 22 September 2025 - 08:48 WIB

Transparansi Dipertanyakan, Warga Desa Rancalabuh Terkendala Pencairan PKH

Berita Terbaru

Berita Daerah

Kakanwil Kemenag Banten, Dampingi Kafilah MQKN dan MQKI di Makassar

Kamis, 2 Okt 2025 - 18:15 WIB

Nasional

Vietnam Adopsi LKLB Indonesia untuk Jaga Harmoni Masyarakat

Kamis, 2 Okt 2025 - 17:56 WIB