Salahsatunya gudang oli di Jln. Pulogadung lll no.3 RW.03 Terate Kec, Cakung Kota Jakarta Timur diduga menjadi tempat pengepulan solar ilegal. Merasa sudah ada setoran gudang ini serasa tidak tersentuh siapa saja, bahkan menantangin awak media yang hendak konfirmasi. WA (WhatsApp) juga tidak di balas saat ingin di konfirmasi.
“Telpon juga tidak di angkat, ya kata pekerja disana saat hendak di konfirmasi ke gudangtercerus nama Anto sebagai korlap untuk urusan wartawan,” ungkap salah satu pria di gudang tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terhembus dari pria yang tidak ingin disebutkan itu pemilik bernama F yang sudah lama pemain solar dan terkenal. Sosok F ini adalah pemain solar di wilayah Jabodetabek. Usut punya usut F ini di duga sudah setor ke seluruh instansi kepolisian dan lain-lain. ngeri sekali aparat juga bisa membantu kegiatan ilegal seperti ini, sudah merugikan negara,
Untuk itu, masyarakat setempat meminta kepada Kapolri agar segera turun untuk menutup kegiatan tersebut, agar nama kepolisian tidak tercoreng. Bagaimana negara ini tercoreng sedangkan aparatnya saja membantu kegiatan ilegal seperti gudang solar di Pulo gadung ini.
“Brantas pa kapolri, bila perlu tangkap pengusahanya kalau tidak berarti anggapan masyarakat kepolisian ikut bekingin solar ilegal ini,” ungkap Taher aktivis ForTang yang ikut berbicara mengenai maraknya kegiatan solar ilegal .
Untuk itu, aktivis yang selalu membela keadilan ini akan menyurati APH melalui tingkat Kapolsek hingga Kapolri. Bila perlu kita melakukan aksi di polres Pulo Gudang hingga ke Polda dan Kapolri
” Kita suratin dulu untuk menggelar aksi, karena solar ilegal ini tidak bis dibiarkan karena telah merugikan APBD kita,” tegasnya.
Harapan nanti melakukan aksi kapolri Jendral Sigit Listyo mampu membongkar dalang siapa oknum yang membekingin solar ilegal ini dan jangan di kasih ampun (pecat) karena telah mencoreng citra kepolisian.
“Jangan kasih jalan bisnis solar ilegal dimanapun bukan di Pulo Gadung saja, seluruh Indonesia,saya pertegas kita akan turun aksi Dnegan jumlah yang banyak,” teriaknya
Menurut Taher karena sudah koordinasi dari tingka Polsek hingga Mabes Polri sehingga pengusaha seolah menjadi raja. Namun mereka tidak tahu kekuatan masyarakat di bantu wartawan akan bisa menghancurkan kekuatan APH.
“Untuk itu, kami akan suarakan agar seluruh solar ilegal bisa di basmi sampai ke akar-akarnya,” tukasnya
Suasana di Gudang Jln. Pulogadung lll no.3 RW.03 Terate Kec, Cakung Kota Jakarta Timur
Hasil investasi plawak media dalam gudang di depannya terlihat kosong, namun di tengah gudang terlihat ada mobil box bahkan tronton yang merupakan tempat mengambil solar ilegal dari SPBU. Nanti setelah berputar-putar dan mengambil solar ilegal dengan penuh, mereka kembali ke gudang.
Cara kerja juga tertutup rapi, segala SPBU sudah dikuasai pengusaha F karena pria tersebut sudah terkenal di jagat raya solar ilegal. Sehingga Kegiatan mereka berjalan dengan baik dan berani
Padahal kegiatan solar ilegal tersebut sudah tertuang melanggar undang-undang Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah,”
Dalam pasal tersebut ada ancaman hukuman dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar dan dalam pasal 94 ayat 3 peraturan Pemerintah nomor 36 Tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi sudah menanti.
“Kapolri harus segera turun, ini kan sudah mencoreng Instasi kepolisian, kenapa dibiarkan tidak di tindak, ini saatnya kami dari aktivis ForTang akan turun ke jalan,” tandasnya