PW. Fast Respon Nusantara Tegaskan Sanksi Royalty atas Penyalahgunaan Logo — poskota.net
instagram youtube
logo

PW. Fast Respon Nusantara Tegaskan Sanksi Royalty atas Penyalahgunaan Logo

Jumat, 3 Oktober 2025 - 23:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta,poskota.net-Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW. FRN) Counter Polri, Agus Flores, menegaskan bahwa pihak-pihak yang dengan sengaja maupun tidak sengaja mengutak-atik atau menyalahgunakan logo resmi Fast Respon Nusantara (FRN) wajib dikenakan sanksi berupa royalty sebesar Rp5 juta per hari.Jumat 3 Oktober 2025.

Menurut Agus Flores, ketentuan tersebut sudah sesuai dengan perlindungan hukum yang berlaku, mengingat logo FRN telah resmi terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sampai hari ini sudah 67 hari mereka utak-atik logo. Itu berarti total denda royalty yang harus dibayarkan sebesar Rp330 juta. Aturan ini jelas dan berlaku demi menjaga marwah organisasi serta menghormati hak cipta yang sah,” tegas Agus Flores.

Ia menambahkan bahwa perlindungan logo tidak hanya menyangkut aspek simbol, tetapi juga identitas serta kehormatan organisasi yang telah lama berkiprah dalam kegiatan jurnalistik, sosial, serta bersinergi dengan aparat penegak hukum.

PW. FRN mengimbau semua pihak untuk lebih menghargai karya intelektual, termasuk logo dan identitas organisasi, agar tidak terjadi penyalahgunaan di kemudian hari.
(Redaksi)

Berita Terkait

Stafsus Menteri HAM : Jurnalis ujung Tombak Bangun Peradaban HAM di Indonesia
Kepala BPN Depok Serahkan Sertifikat Wakaf di Momen Hari Santri Nasional
CBA: Bahlil Diduga Jadi Calo Pertamina
Vietnam Adopsi LKLB Indonesia untuk Jaga Harmoni Masyarakat
Narcotics Advocation Indonesia (NADI) Pembentukan Pengurus dan Gelar Rapat Kerja
Yayasan Pendidikan Budi Luhur Cakti Bekerja Sama dengan Persit Cilodong dalam Event Study Tiru Bank Sampah Budi Luhur
*Akibat Bocor Pipa Milik Perumda TB, Direksi Dan Jajaran Gercep Atasi Persoalan Dilokasi*
Komisi A Ancam Tidak Berikan Rekom Untuk OPD dan Camat Apabila Tidak Hadir di Undangan Rapat Kerja ke 2
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 07:47 WIB

Operasi Zebra 2025 Dimulai, 6 Pelanggaran Ini Jadi Target di Kota Tangerang

Kamis, 13 November 2025 - 08:16 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Temukan Gadis 16 Tahun yang Diduga Dibawa Pergi Tanpa Izin Orang Tua

Kamis, 13 November 2025 - 07:46 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Ajak Generasi Muda Perangi Narkoba melalui Edukasi dan Sosialisasi P4GN

Kamis, 13 November 2025 - 07:42 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Silaturahmi dengan Elemen Serikat Buruh, Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Daerah

Minggu, 9 November 2025 - 06:24 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Lounching Ojol Mart, Jhon LBF Siap Sumbang 10 Titik6 di Wilayah Polres Metro Tangerang Kota

Kamis, 30 Oktober 2025 - 16:09 WIB

Direktorat Binmas Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Tangerang Kota menggelar Ngopi Kamtibmas

Kamis, 30 Oktober 2025 - 10:45 WIB

Aiptu Erwanto, Bhabinkamtibmas Poris Gaga, Terima Penghargaan dari Kapolda Metro Jaya

Minggu, 26 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Bawa Sajam, Polsek Benda Tangkap Dua Pemuda DiJalan Raya Perancis Diduga Langgar UU

Berita Terbaru

Polda Metro Jaya

Operasi Zebra 2025 Dimulai, 6 Pelanggaran Ini Jadi Target di Kota Tangerang

Selasa, 18 Nov 2025 - 07:47 WIB

Kepala Kantor BPJS Kota Depok, dalam rangka sosialisasi program JKN (.poskota.net/foto, Yopi)

Berita Depok

BPJS Kesehatan Depok Libatkan Media Sosialisasikan JKN

Senin, 17 Nov 2025 - 17:36 WIB