Revitalisasi pasar kuta bumi di perkarakan di pengadilan — poskota.net
instagram youtube
logo

Revitalisasi pasar kuta bumi di perkarakan di pengadilan

Rabu, 16 Agustus 2023 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Erwin, S,Sos

TANGERANG,poskota.net – Revitalisasi pedagang pasar Kuta Bumi Kabupaten Tangerang menuai polemik. Lebih dari 400  pedagang menolak revatalisasi, karena harga yang dipasarkan  sangat mahal dan tidak terjangkau para pedagang.

Alasan itu, membuat  keseluruhan pedagang saat ini masih menempati dan berjualan di pasar Kuta Bumi. Mereka tidak akan pernah pindah dari lokasi berdagang lantaran tidak dapat keadilan dari pemerintah. Makan para pedagang menempuh jalur hukum penyelesaian pasar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Klien kami sudah siapkan jalur hukum, terkait masalah revitalisasi pasar. Jadi, penyelesaian lewat jalur pengadilan,” ungkap pengacara pedagang Ali Sati Siregar, SH, MH, kepada poskota.net, Selasa (15/8/2023).

Dijelaskan Ali Sati Siregar, SH, MH, lahan pasar adalah pasos pasum, yang sudah di kelola pedagang selama 20 tahun.  Sehingga kios – lapak yang ada saat ini, di bangun sendiri oleh para pedagang . Dalam perjanjian kepada kepala daerah, para pedagang akan mendapat perpanjangan kontrak kembali untuk dua tahun kedepan terhitung dari tahun 2023-2043. Tetapi tahun 2023 ini pemerintah memaksakan di revitalisasi

Jadi pedagang berhak menolak revitalisasi pasar, pemaksaan untuk segera di kosongkan untuk di revitalisasi itu yang membuat kami menempuh jalur hukum di pengadilan negeri Tangerang no perkara :858:PDT.G/2023: PN.TNG.

“Jadi surat edaran untuk penutupan pasar pada tanggal 24 Agustus 2023 pasar harus dikosongkan cacat hukum dna tidak sah dilakukan, sebelum ada putusan dari pengadilan,” tegasnya

Untuk itu, pedagang meminta Pemkab Kabupaten  sepatutnya menghormati azas Pemisahan Horizontal  (Horizontale Scheiding Beginsel). Yakni, bangunan di atas tanah milik Pemkab, tidak serta merta menjadi hak milik Pemkab.  Sehingga, sekecil apapun hak pedagang di atas lahan tersebut, seharus tetap dihargai dan dilindungi.

Alasan utama para pedagang menempuh jalur hukum lantaran pedagang dan pemkab tidak ada win-win solustion antara pedagang dengan pemerintah dalam menyikapi permasalahan ini. Namun,  tidak ditemukan titik temu, para pedagang pun pilih menempuh jalur hukum, baik secara perdata maupun pidana.

“Tinggal menunggu hasil persidangan nanti, untuk itu, kami pedagang berharap hentikan rencana penutupan pasar dan revitalisasi pasar kuta bumi, sebab pasar ini dalam proses perkara gugatan class action dipengadilan,” tutupnya.

Berita Terkait

Bank Banten Siap Dukung HPN 2026, Perkuat Sinergi dengan PWI Banten
Resmi Dilantik Turidi Susanto Menjadi Ketua Porserosi Kota Tangerang Akan Memperioritaskan Bibit Sepatu Roda
Pesta Megah HUT Ke 24 Kota Tasik : Rumah Nyaris Roboh Tak Tersentuh Pemerintah
Kepala BPN Depok Serahkan Sertifikat Wakaf di Momen Hari Santri Nasional
CBA: Bahlil Diduga Jadi Calo Pertamina
Turiman Dukung Wacana Pemerintah Pusat, Mapel Bahasa Inggris Menu Wajib Siswa SD
Dr.Philip S Buulolo,S.H,.M.A,.CDS Pimpin Kembali Ketua PD.Pewarna Banten Periode 2025-2030 
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 08:05 WIB

Bank Banten Siap Dukung HPN 2026, Perkuat Sinergi dengan PWI Banten

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:30 WIB

Turiman Dukung Wacana Pemerintah Pusat, Mapel Bahasa Inggris Menu Wajib Siswa SD

Minggu, 5 Oktober 2025 - 10:20 WIB

Dr.Philip S Buulolo,S.H,.M.A,.CDS Pimpin Kembali Ketua PD.Pewarna Banten Periode 2025-2030 

Senin, 22 September 2025 - 08:24 WIB

Diduga Langgar K3, Proyek Wisma Haji Cipondoh Harus Distop

Jumat, 12 September 2025 - 18:53 WIB

Farmel U-13 Menang Telak 6-3 lawan Manchester City (BSJ)

Minggu, 31 Agustus 2025 - 11:03 WIB

Semangat Merdeka di Alam Terbuka, Camplis 2025 KJK Tangerang Raya Sukses Digelar

Minggu, 17 Agustus 2025 - 11:17 WIB

Fifa Farmel Juara FJL U-13 Tahun 2025 Otomatis Melaju ke Seri Nasional

Minggu, 17 Agustus 2025 - 10:04 WIB

Gol Cristiano dan Renaldi Antarkan Fifa Farmel U-13 ke Babak Final

Berita Terbaru

pU

Berita Ciamis

Satreskrim Polres Ciamis Ungkap Pembuang Bayi di Panawangan

Kamis, 30 Okt 2025 - 03:42 WIB