RRW Melakukan video call sex Kepada Korbannya, Dijatuhkan Hukuman 12 Tahun Penjara — poskota.net
instagram youtube
logo

RRW Melakukan video call sex Kepada Korbannya, Dijatuhkan Hukuman 12 Tahun Penjara

Jumat, 20 Desember 2019 - 07:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Erwin Silitonga

JAKARTA,poskota.net- Puluhan wanita menjadi korban eksibionis penelepon misterius dengan modus video call sex kepada lawan bicara (wanita).

Briptu Tubagus M. Irvan Penyidik Siber Bareskrim Polri mengatakan akkibat perbuatannya tersebut Tersangka RRW dibekuk oleh pihak Dittipit Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim Polri), Selasa, 10 Desember 2019 pukul 09.00 WIB l, jalan Tanjung Duren Utara, Kota Jakarta Barat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus operandi yang dilakukan RRW (nama inisial) melakukan panggilan melalui video call sex kepada korbannya dengan cara tersangka melakukan panggilan video call dengan korban CT sebanyak 9 (Sembilan) kali mulai tanggal 4 s/d 9 Desember 2019 dengan menggunakan akun Whatsapp dengan nomor handphone 0881xxxxxxxx dan nomor handphone 0821xxxxxxxx milik tersangka.

Tersangka memperoleh nomor HP korban dari daftar kontak akun gmail teman wanita tersangka, yang juga terkoneksi dengan HP milik tersangka. Tersangka mengaku tidak mengenal korban karena memilih secara acak nomor yang pada daftar kontak tersebut.

“Saat panggilan video call tersebut, tersangka menunjukkan alat kelaminnya dan melakukan masturbasi,” ungkap Briptu Tubagus M. Irvan Penyidik Siber Bareskrim Polri.

Motif kejahatan yang dilakukan oleh tersangka antara lain, Tersangka terinspirasi dari aplikasi X**** yang sudah terinstal di HP tersangka, yang berisi video cam sex online. Tersangka sering melakukan video call sex dan merekam hubungan intim dengan teman wanitanya sejak tahun 2017, yang saat itu masih sama-sama duduk di bangku SMA.

Tersangka mengatakan bahwa ia mendapatkan kepuasan tersendiri saat melakukan masturbasi melalui video call dan berfantasi seksual kepada para korban wanitanya.

Sementara itu, Barang bukti yang disita oleh DittipitSiber Bareskrim Polri antara lain 1 (satu) buah Handphone Merk ASUS ZenFone Max Pro (M2) Warna Hitam, (dua) buah simcard dengan nomor HP 0821xxxxxxxx dan 0878xxxxxxxx.

Akibat perbuatannya tersebut, Tersangka RRW di jerat dengan pasal Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Dan Pasal 29 undang-undang No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandas Briptu Tubagus M. Irvan Penyidik Siber Bareskrim Polri.

Berita Terkait

Pimred Poskota.Net Kutuk Penyerangan Wartawan saat Liputan di Banten
Serikat Pekerja Pertamedika Sambangi Kantor BUMN
Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Polisi: Pembunuhan di Ciracas Dilakukan Pacar Istri Korban
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Jayawijaya Razia Alat Tajam Masuk Kota Wamena
Polres Mappi Amankan Tiga dari Sepuluh Orang Pelaku Penyerangan Anggota Saat Respon TKP Penganiayaan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 12:27 WIB

PERNYATAAN KETUA UMUM GAHARU NUSANTARA BERSINAR VERNANDO SIHOMBING Terkait Darurat Perundungan di Indonesia

Kamis, 13 November 2025 - 22:29 WIB

Stafsus Menteri HAM : Jurnalis ujung Tombak Bangun Peradaban HAM di Indonesia

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:24 WIB

Kepala BPN Depok Serahkan Sertifikat Wakaf di Momen Hari Santri Nasional

Rabu, 22 Oktober 2025 - 13:09 WIB

CBA: Bahlil Diduga Jadi Calo Pertamina

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 22:53 WIB

Warga dan Tokoh Masyarakat Apresiasi Kapolsek Pakuhaji Dalam Membrantas Peredaran Obat Daftar G

Jumat, 3 Oktober 2025 - 23:10 WIB

PW. Fast Respon Nusantara Tegaskan Sanksi Royalty atas Penyalahgunaan Logo

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:56 WIB

Vietnam Adopsi LKLB Indonesia untuk Jaga Harmoni Masyarakat

Senin, 22 September 2025 - 19:53 WIB

Narcotics Advocation Indonesia (NADI) Pembentukan Pengurus dan Gelar Rapat Kerja

Berita Terbaru

Pemerintahan Kota Tangerang

Dari Tangerang untuk Indonesia: 5.591 Pegawai Non ASN Resmi Raih Status ASN PPPK

Selasa, 18 Nov 2025 - 20:57 WIB