Rugikan Negara 43 Triliun Pertahun, BPTD Wilayah VII Gelar Gakum Serentak di Terminal  — poskota.net
instagram youtube
logo

Rugikan Negara 43 Triliun Pertahun, BPTD Wilayah VII Gelar Gakum Serentak di Terminal 

Senin, 29 November 2021 - 22:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Fera

PALEMBANG,Poskota.net,-Mendukung program pemerintah pusat pada tahun 2023 Indonesia bebas kendaraan Over Dimensi Over Loding (ODOL)  berbagai Sosialisasi dan penegakan hukum sudah digelar.  Berdasarkan keterangan kementerian PUPR bahwa pertahun Indonesia merugi hingga 43 triliun, hal tersebut disampaikan oleh Muhammad Fahmi kepala Balai Pengelola Transportasi Darat ( BPTD )wilayah VII Provinsi Sumatera Selatan dikantornya, Senin (29/11/2021).

“Hari ini kami melakukan giat Gakum diterminal-terminal secara serentak diantaranya terminal karyajaya, terminal kayuagung,  terminal simpang periuk lubuk linggau, terminal Batai lahat, dan juga terminal betung,”ungkap Fahmi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tentunya kegiatan yang dilakukan pada hari ini sebagai bentuk nyata dari pemerintah dalam penegakan hukum untuk kendaraan kelebihan muatan dan dibantu oleh pihak aparat setempat.

“Hari ini kita memeriksa kendaraan tersebut kemudian dilakukan penimbangan, dengan alat penimbangan portable, bagi kendaraan yang over akan dinerikan penindakan secara terstruktur mulai dari teguran, tilang, hingga transfer muatan dan dibantu oleh kepolisian resort setempat,”bebernya.

Selain peringatan kata Fahmi, kegiatan ini juga dilakukan agar meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya para pelaku usaha atau jasa tidak menggunakan kendaraan yang melebihi kapasitas.

“Upaya-upaya preventif kita sekaligus kampanye sosialisasi kepada masyarakat agar pelaku usaha atau pemilik barang atau transfortir juga agar mulai tidak melakukan lagi yang namanya over dimensi over loding,’ujarnya

Dikatannya juga hasil dari pemeriksaan kendaraan tersebut diberikan tanda dan didata ketika melakukan Keur pada saatnya nanti maka kendaraan tersebut akan dilakukan normalisasi.

“Setelah ini kita akan data kendaraan -kendaraan tersebut mana yang berpotensi odol kita sampaikan bahwa setelah ini kita terus menggalakkan yang namanya normalisasi terutama di unit Uji Penyelenggar Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB), pada saat kendaraan tersebut melakukan Keur nah disitu akan kita lakukan normalisasi,”katanya

Ia menyebut bahwa normalisasi ini bukan pertama yang dilakukan tapi sebelumnya sudah dikampayekan mulai dari pemberitaan melalui berbagai media sampai dilakukan pemotongan secara simbolis digriya agung pada waktu itu dan mengundang stakeholder yang ada.

“Sebelumnya kita lakukan d terminal AAL, kita kampanyekan bersama sebagai fakta integritas bersama dan kita tandatangani bersama mulai dari kementrian, para asosiasi, pemerintah kabupaten kota termasuk aparat hukum,”sebutnya.

Dijelaskannya, bahwa selain menyebabkan kerusakan jalan akibat dari ODOL ini sangat banyak tingkat kecelakaan tinggi bahkan kemacetan jalan.

“Banyak sekali akibat dari Odol ini mulai dari kerusakan jalan, ketika ada mobil yang over dan As nya patah, ada juga yang terguling ini juga bisa menyebabkan kemacetan dan jadi kendala dijalan raya,”jelasnya

Berita Terkait

WW Tangerang Dan Forkompinda Dan Pemuda Muhammadiyah Sukses Gelar Refleksi Sumpah Pemuda
Dirut Terpilih Perumda Pasar Jalin Silaturahmi dengan Tokoh dan Pedagang Pasar Anyar
Media Center Sukadiri Gelar Seminar Pendidikan, Wujudkan Sinergi Guru dan Orang Tua dalam Pengawasan Anak
Capaian Pajak Meningkat, Kab Bogor Apresiasi Dengan Bebaskan PBB P2, Simak Penjelasannya 
Tangkis Informasi Sesat, BPN Depok Paparkan Program Kerja Melalui Medsos
Kali ini Polsek Neglasari Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Daftar G Tanpa Izin di Tangerang
Hadir Soskom di RT 06/ RW 26 Endah Winarti di Dapuk Menjadi Srikandi Baktijaya 
Karang Taruna Kecamatan Curug, Bentuk Steering Committee Dan Organizing Committee: Persiapan Temu Karya Tahun 2026
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Agustus 2024 - 16:59 WIB

Pengadilan Tinggi Banten dan NTB Mengambil Sumpah Advokat Persadin Angkatan VII dan VIII

Jumat, 7 Juni 2024 - 20:46 WIB

Diduga, Nama Ketua HMI Cabang Tangerang di Cemarkan oleh Bank Mandiri

Jumat, 17 Mei 2024 - 11:45 WIB

Soal Tudingan Laporan Tak Jelas, Polsek Jatiuwung: Henti Lidik Sudah Sesuai SOP dan Gelar Perkara

Rabu, 13 Desember 2023 - 05:56 WIB

SidangTelat Hampir 3 Jam, Hakim Ketua Tegur Jaksa Prnuntut Umum

Berita Terbaru

Berita Simalungun Sekitarnya

*Bupati Simalungun bersama Kepala Daerah se-Sumut Galang Komitmen Penerapan Manajemen ASN*

Kamis, 30 Okt 2025 - 13:32 WIB