Sat Reserse Narkoba Polrestro Jakarta Pusat Ungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu 11, 2 kg dan Ekstasi 30 Ribu Butir — poskota.net
instagram youtube
logo

Sat Reserse Narkoba Polrestro Jakarta Pusat Ungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu 11, 2 kg dan Ekstasi 30 Ribu Butir

Jumat, 1 Mei 2020 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Hera Altien Syam

JAKARTA,poskota.net – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap pelaku jaringan peredaran Sabu seberat 11,2 Kilogram dan jaringan peredaran Ekstasi sebanyak 30.000 butir.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Nana Sudjana didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Drs Yusri Yunus dalam paparannya mengatakan, Penangkapan tersangka SS adanya informasi dari masyarakat yang tidak menyebutkan identitas memberikan informasi sering terjadi transaksi jual beli narkotika di daerah Pasar Nangka Senen Jakarta Pusat dan diamankan saudara LNH bahwa sabu yang ia dapat dari saudara SS.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada hari Selasa tanggal 21 April 2020 sekitar pukul 06.00 WIB melakukan penangkapan terhadap pelaku SS di daerah Kampung Rawa Indah No.49B, Kelapa Gading, Jakarta Utara berikut barang bukti berupa 5 Kg sabu dan alat timbangan elektrik.

Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan Penyelidikan lebih lanjut.

Lanjut Kapolda, Penangkapan tersangka R, AP dan FL berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran narkoba di wilayah Jakarta Pusat, dan merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya tanggal 10 Februari 2020 dengan tersangka an. D, TKP penangkapan di Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat dengan barang bukti 30 gram sabu.

Kemudian dilakukan pemantauan atau survailance selama 2 minggu, terakhir didapat ada peredaran Narkoba di Apartemen Mediterania Royal di daerah Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Selanjutnya dilakukan penangkapan dan diamankan para tersangka dengan barang bukti sabu dan Ekstasi.

Barang bukti yang telah diamankan berupa 5 Kg sabu, 2 unit Timbangan elektrik, 6,2 Kg sabu, 30.000 butir Ekstasy, 873,61 serbuk Ekstasy, 1 buah HP Xiaomi, 1 buah alat Pres, dan 1 buah timbangan digital warna hitam.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun.

Berita Terkait

Pimred Poskota.Net Kutuk Penyerangan Wartawan saat Liputan di Banten
Serikat Pekerja Pertamedika Sambangi Kantor BUMN
Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Polisi: Pembunuhan di Ciracas Dilakukan Pacar Istri Korban
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Jayawijaya Razia Alat Tajam Masuk Kota Wamena
Polres Mappi Amankan Tiga dari Sepuluh Orang Pelaku Penyerangan Anggota Saat Respon TKP Penganiayaan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 13:02 WIB

Berkah Sumber Mas di Hari Ulang Tahun nya Ke 37 ,Semoga Menjadi Panutan di Dunia Marceting

Senin, 17 November 2025 - 10:09 WIB

Kegiatan Touring Family Gathering dan Peluncuran Soundtrack “Satu Suara” (KJK) Tangerang Raya

Senin, 17 November 2025 - 06:57 WIB

Deklarasi Pelantikan Pengurus Baru Seni Budaya Beladiri Tradisional DPC TTKBI Rajeg 

Minggu, 16 November 2025 - 17:03 WIB

Konsolidasi PSI Jawa Barat Ciamis Dipercaya Jadi Tuan Rumah

Jumat, 14 November 2025 - 21:46 WIB

Warga Keluhkan Kabel Wi-Fi Semrawut dan Pendirian Tiang Tanpa Izin

Selasa, 11 November 2025 - 10:56 WIB

Lagu “Satu Suara KJK” Jadi Simbol Kekeluargaan di Komunitas Jurnalis Kompeten

Senin, 10 November 2025 - 07:56 WIB

Sampah Berserakan Di Jalan Pasirandu: Pengendara Motor Hampir Terjatuh Dan Kurangnya Penerangan Jalan

Senin, 10 November 2025 - 07:39 WIB

Kemacetan Parah di Jalan Raya Sepatan–Tanah Merah, Warga Desak Pelebaran Jalan

Berita Terbaru

Pemerintahan Kota Tangerang

Dari Tangerang untuk Indonesia: 5.591 Pegawai Non ASN Resmi Raih Status ASN PPPK

Selasa, 18 Nov 2025 - 20:57 WIB