Sat Reskrim Polres Biak Numfor Ungkap Dua Kasus Pencurian — poskota.net
instagram youtube
logo

Sat Reskrim Polres Biak Numfor Ungkap Dua Kasus Pencurian

Sabtu, 11 Maret 2023 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAPUA, POSKOTA.net – Satuan Reserse Kriminal Polres Biak Numfor yang dipimpin Kanit Opsnal Aiptu Denny Christianto, S.E berhasil mengungkap dua kasus pencurian yang terjadi di Jalan Silaspapare Kelurahan Fandoy dan disalah satu toko di wilayah Kampung Baru Biak. Pelaku masing-masing RK (18) dan LK (24) ditangkap didua tempat berbeda.

Kapolres Biak Numfor AKBP Damianus D. Susanto, SH.,S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Anugrah S. Dharmawan, S.Tr.K.,S.I.K menjelaskan bahwa pengungkapan dua kasus pencurian tersebut berawal saat Pelaku RK (18) ditangkap tim opsnal pada Kamis (9/3) malam di Jalan Diponegoro terkait kasus pencurian 2 unit HP di Kelurahan Fandoy dan dari hasil pengembangan Pelaku RK (18) bersama rekannya yakni LK (24) sebelumnya telah melakukan pencurian di salah satu toko di wilayah Kampung Baru pada tanggal 15 November 2022 lalu.

“Dari pengembangan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Pelaku LK (24) di Kediamannya di Kampung Babrimbo,” ungkap Kasat, Sabtu (11/03).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Kasat menerangkan, kedua Pelaku melakukan aksinya dengan cara melompat dari belakang Toko lalu mencungkil trali jendela, kemudian hasil dari pencurian tersebut kedua pelaku membeli satu unit motor bekas, handphone dan beberapa baju serta celana.

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 50.0000.0000,- dan kini kedua pelaku berikut barang bukti diamankan di Polres Biak Numfor guna pemeriksaan lebih lanjut.(@ps)

Berita Terkait

Pimred Poskota.Net Kutuk Penyerangan Wartawan saat Liputan di Banten
Serikat Pekerja Pertamedika Sambangi Kantor BUMN
Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Polisi: Pembunuhan di Ciracas Dilakukan Pacar Istri Korban
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Jayawijaya Razia Alat Tajam Masuk Kota Wamena
Polres Mappi Amankan Tiga dari Sepuluh Orang Pelaku Penyerangan Anggota Saat Respon TKP Penganiayaan
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 16:50 WIB

Disdagin Depok Gandeng Rutan Kembangkan UMKM Warga Binaan,Kopi Krabu Jadi Andalan

Senin, 10 November 2025 - 23:09 WIB

Dua Anggota DPRD Depok Terjerat Kasus Etik,Ini Penjelasan Lengkap BKD

Senin, 10 November 2025 - 19:55 WIB

Babai Suhaimi Minta Pemkot Depok Maksimalkan Pemanfaatan Aset Daerah

Senin, 10 November 2025 - 18:21 WIB

Jatuhkan Sanksi Sedang Kepada Tatik Rachmawati  BKD : Proses Etik Resmi Selesai

Senin, 10 November 2025 - 09:05 WIB

Samsul Ma’arif Jamin UHC Depok Lanjut, Fokus Pada Masyarakat Kurang Mampu

Minggu, 9 November 2025 - 20:29 WIB

Di Hadapan Anak-anak Muda, Turiman Beberkan Tugas dan Fungsi Komisi D

Minggu, 9 November 2025 - 10:50 WIB

Turnamen Voli NasDem Depok Semarakkan HUT ke-14 Partai

Rabu, 5 November 2025 - 18:41 WIB

Perkuat Pelayanan Pertanahan TNI AD Sambangi Kantor BPN Depok

Berita Terbaru