Sat Reskrim Polres Kepulauan Yapen Tangkap Pelaku Pencurian Alat Kerja Tower — poskota.net
instagram youtube
logo

Sat Reskrim Polres Kepulauan Yapen Tangkap Pelaku Pencurian Alat Kerja Tower

Kamis, 2 Februari 2023 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anton

Papua//Poskota.net – Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Yapen terus bekerja keras guna memberantas para pelaku kejahatan, yang dimana kali ini kembali berhasil menangkap satu pelaku kasus pencurian Alat Kerja Tower, Kamis (2/2).

Diketahui kasus tersebut pada hari Sabtu (14/1) sekitar Pukul 02.00 WIT di Jln Moh Toha tepatnya di salah satu Rumah Kos milik korban yang merupakan seorang Pekerja Swasta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Iptu Dedy Syahputra Bintang. S.Tr.K., M.H saat ditemui, membenarkan pihaknya telah menangkap pelaku tersebut yang mana berawal dari keterangan salah satu saksi.

“Dari hasil Interogasi kami terhadap saksi, kemudian terungkap siapa pelaku utamanya dan dan kami juga mendapat alamat yang bersangkutan, sehingga dengan cepat kami bergegas untuk mengamankan pelaku yang diketahui berinisial CRT (25) tersebut,” terangnya.

Ia menyampaikan bahwa pelaku sendiri berhasil diamankan pada hari Rabu (1/2) di kediamannya dan dibawa ke Ruang Sat Reskrim untuk dilakukan BAP interogasi oleh unit Opsnal.

“Pelaku telah mengakui perbuatannya, motif pencurian ini adalah terkait ekonomi dimana pelaku sendiri baru pertama kali melakukan aksi pencuriannya dan dirinya melakukan aksi tersebut seorang diri,” ujar Kasat Reskrim.

Iptu Dedy Syahputra menambahkan, untuk barang bukti berupa sejumlah peralatan alat kerja tower, 2 buah HP merek oppo, 1 unit laptop, beberapa buku tabungan, 3 buah tas, kabel lan dan sejumlah barang lainnya telah diamankan termasuk 1 dari 2 alat pengukur (Tang Amper) yang sempat di jual namun telah di dapatkan kembali.

“Atas perbuatannya, Pasal yang di sangkakan kepada pelaku yaitu Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Pimred Poskota.Net Kutuk Penyerangan Wartawan saat Liputan di Banten
Serikat Pekerja Pertamedika Sambangi Kantor BUMN
Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Polisi: Pembunuhan di Ciracas Dilakukan Pacar Istri Korban
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Jayawijaya Razia Alat Tajam Masuk Kota Wamena
Polres Mappi Amankan Tiga dari Sepuluh Orang Pelaku Penyerangan Anggota Saat Respon TKP Penganiayaan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 19:55 WIB

Babai Suhaimi Minta Pemkot Depok Maksimalkan Pemanfaatan Aset Daerah

Senin, 10 November 2025 - 18:21 WIB

Jatuhkan Sanksi Sedang Kepada Tatik Rachmawati  BKD : Proses Etik Resmi Selesai

Senin, 10 November 2025 - 09:05 WIB

Samsul Ma’arif Jamin UHC Depok Lanjut, Fokus Pada Masyarakat Kurang Mampu

Minggu, 9 November 2025 - 20:29 WIB

Di Hadapan Anak-anak Muda, Turiman Beberkan Tugas dan Fungsi Komisi D

Minggu, 9 November 2025 - 10:50 WIB

Turnamen Voli NasDem Depok Semarakkan HUT ke-14 Partai

Rabu, 5 November 2025 - 18:41 WIB

Perkuat Pelayanan Pertanahan TNI AD Sambangi Kantor BPN Depok

Senin, 3 November 2025 - 16:56 WIB

Paparkan Fungsi dan Tugas Anggota DPRD, Qonita Ajak Masyarakat Pahami Hukum  dan Pemerintahan

Minggu, 2 November 2025 - 13:20 WIB

Bila Terpilih, Mulai dari Lahan Tidur Hingga Kolam Pancing Untuk Warga RT 08 

Berita Terbaru