Laporan: Patar P. Panjaitan
Poskota.Net
JAKARTA BARAT| – Pantauwan wartawan Poskota.Net di lokasi, Satuan Polisi Pamong Peraja (Satpol PP) dari Walikota Jakarta Barat, Turun ke lokasi gudang, lantaran menyalahi izin mendirikan bangunan, (IMB). yang di keluarkan, kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), kecamatan kalideres. bangunan gudang di Jalan Prepedan Kelurahan Kamal, Kecamatan kalideres, RT: 07/RW: 09, pada hari Rabu tanggal (22/12/2021), di bongkar petugas, Suku Dinas Penataan Kota.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“IMB yang di miliki peruntukannya sebagai rumah tinggal, tapi fakta dilapangan, bangunan tersebut menyerupai gudang,” kata petugas Sapol PP G, Sidabutar.
Pihaknya telah melayangkan surat peringatan dan Surat Perintah Bongkar (SPB), kepada pemilik bangunan yang melanggar perizinan,
Namun pemilik bangunan mengabaikan, Peringatan yang telah dilayakan dan ditetapkan serta melanjutkan pembangunan gudang.
“Dari IMB yang telah dikantongi pemilik, tidak sesuai dengan kondisi Bangunan yang sedang dalam tahap pembangunan, kami pun akhirnya, mengambil tindakan pembongkaran,” ujar G, Sidabutar.
Lanjut G, Sidabutar, Sesuai dengan terdapat pada, PP,NO 36. Tahun 2005. Tentang peraturan pelaksana UU NO 28 tahun 2002, tentang bangunan gedung.
Sudah diatur oleh PERDA DKI Jakarta NO,7 tahun 2010, tentang bangunan , dan PERGUB DKI , jakarta , NO 128. Tahun 2012, tentang sanksi pelanggaran bangunan.
“Pemilik seharusnya menaati peraturan daerah terhadap izin yang berlaku di Ibukota, kalau izinnya rumah tinggal, jangan di bangun ruko, gudang ini jelas melanggar,” tegas G, Sidabutar.
“Pemerintah tidak akan, tinggal diam, pasti sanksi pembangunan akan di kenakan kepada pemilik,” pungkas G, Sidabutar.
Red: Jun/Erwin