Satpol PP Jakarta Barat Membongkar Bangunan Gudang Tidak Sesuai IMB  — poskota.net
instagram youtube
logo

Satpol PP Jakarta Barat Membongkar Bangunan Gudang Tidak Sesuai IMB 

Jumat, 24 Desember 2021 - 04:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Laporan: Patar P. Panjaitan

Poskota.Net

JAKARTA BARAT| – Pantauwan wartawan Poskota.Net di lokasi, Satuan Polisi Pamong Peraja (Satpol PP) dari Walikota Jakarta Barat, Turun ke lokasi gudang, lantaran menyalahi izin mendirikan bangunan, (IMB). yang di keluarkan, kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), kecamatan kalideres. bangunan gudang di Jalan Prepedan Kelurahan Kamal, Kecamatan kalideres, RT: 07/RW: 09, pada hari Rabu tanggal (22/12/2021), di bongkar petugas, Suku Dinas Penataan Kota.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“IMB yang di miliki peruntukannya sebagai rumah tinggal, tapi fakta dilapangan, bangunan tersebut menyerupai gudang,” kata petugas Sapol PP G, Sidabutar.

Pihaknya telah melayangkan surat peringatan dan Surat Perintah Bongkar (SPB), kepada pemilik bangunan yang melanggar perizinan,

Namun pemilik bangunan mengabaikan, Peringatan yang telah dilayakan dan ditetapkan serta melanjutkan pembangunan gudang.

“Dari IMB yang telah dikantongi pemilik, tidak sesuai dengan kondisi Bangunan yang sedang dalam tahap pembangunan, kami pun akhirnya, mengambil tindakan pembongkaran,” ujar G, Sidabutar.

Lanjut G, Sidabutar, Sesuai dengan terdapat pada, PP,NO 36. Tahun 2005. Tentang peraturan pelaksana UU NO 28 tahun 2002, tentang bangunan gedung.

Sudah diatur oleh PERDA DKI Jakarta NO,7 tahun 2010, tentang bangunan , dan PERGUB DKI , jakarta , NO 128. Tahun 2012, tentang sanksi pelanggaran bangunan.

“Pemilik seharusnya menaati peraturan daerah terhadap izin yang berlaku di Ibukota, kalau izinnya rumah tinggal, jangan di bangun ruko, gudang ini jelas melanggar,” tegas G, Sidabutar.

“Pemerintah tidak akan, tinggal diam, pasti sanksi pembangunan akan di kenakan kepada pemilik,” pungkas G, Sidabutar.

Red: Jun/Erwin

Berita Terkait

Sayap Partai Gerindra, Gema Sadhana Resmi Dideklarasikan di Banten: Perkuat Perjuangan Minoritas dan Kebangsaan
Sekjen GNB Pusat Gelar Sosalisasi bahaya narkoba dan bullying dilingkungan sekolah
*212 Jamaah Haji Kabupaten Simalungun Tahun 2025 Tiba di Tanah Air Dalam Keadaan Sehat Walafiat*
Bentuk Kader Militan PKB Gelar Dikbar Panji Bangsa
SPMB Banten 2025 Dikeluhkan Warga, Posko PWI Tangerang Kebanjiran Aduan
Ketulusan di Balik Seragam: Polres Simalungun Hadir Menjawab Harapan Rakyat Lewat Bedah Rumah di Simalungun
Sentuhan Hati Ibu Bhayangkari Simalungun: Mendampingi Kapolres dalam Mengenang Jasa Pahlawan di TMP Nagur
ASTHARA SKYFRONT CITY RESMI DILUNCURKAN
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 11:40 WIB

Adyaksa Farmel Bungkam Bina Remaja 4-0

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:46 WIB

Duet Baru di Tur Asia: Fajar Alfian & Muhammad Shohibul Fikri

Rabu, 11 Juni 2025 - 16:28 WIB

Daftar tim peserta Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia

Kamis, 6 Februari 2025 - 15:39 WIB

Liga Nusantara PSGC Ciamis VS Tornado FC Skor Imbang 1-1

Senin, 3 Februari 2025 - 13:26 WIB

Targads Expression : Wadah Ekspresi Anak Muda

Minggu, 24 November 2024 - 19:34 WIB

RUTIRA FC Beraksi di Tournament Mini Soccer NPI CUP 2024

Rabu, 13 November 2024 - 16:42 WIB

*Pesta Rakyat Danau Toba Warnai Ajang Internasional Road to Aquabike World Championship 2024*

Sabtu, 9 November 2024 - 20:52 WIB

Persikota Tahan Bekasi City 0-0 Lanjutan Liga 2 Pegadaian 2024

Berita Terbaru

Uncategorized

Dugaan Gudang Repacking Barang Cina Ilegal Bebas Beroperasi Lagi

Rabu, 30 Jul 2025 - 21:42 WIB

Berita Simalungun sekitarnya

*Bupati Simalungun Lantik Albert Rismawanto Saragih, SIP, M.Si Sebagai Pj Sekda*

Rabu, 30 Jul 2025 - 17:12 WIB