Satpol PP Jakarta Barat Membongkar Bangunan Gudang Tidak Sesuai IMB  — poskota.net
instagram youtube
logo

Satpol PP Jakarta Barat Membongkar Bangunan Gudang Tidak Sesuai IMB 

Jumat, 24 Desember 2021 - 04:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Laporan: Patar P. Panjaitan

Poskota.Net

JAKARTA BARAT| – Pantauwan wartawan Poskota.Net di lokasi, Satuan Polisi Pamong Peraja (Satpol PP) dari Walikota Jakarta Barat, Turun ke lokasi gudang, lantaran menyalahi izin mendirikan bangunan, (IMB). yang di keluarkan, kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), kecamatan kalideres. bangunan gudang di Jalan Prepedan Kelurahan Kamal, Kecamatan kalideres, RT: 07/RW: 09, pada hari Rabu tanggal (22/12/2021), di bongkar petugas, Suku Dinas Penataan Kota.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“IMB yang di miliki peruntukannya sebagai rumah tinggal, tapi fakta dilapangan, bangunan tersebut menyerupai gudang,” kata petugas Sapol PP G, Sidabutar.

Pihaknya telah melayangkan surat peringatan dan Surat Perintah Bongkar (SPB), kepada pemilik bangunan yang melanggar perizinan,

Namun pemilik bangunan mengabaikan, Peringatan yang telah dilayakan dan ditetapkan serta melanjutkan pembangunan gudang.

“Dari IMB yang telah dikantongi pemilik, tidak sesuai dengan kondisi Bangunan yang sedang dalam tahap pembangunan, kami pun akhirnya, mengambil tindakan pembongkaran,” ujar G, Sidabutar.

Lanjut G, Sidabutar, Sesuai dengan terdapat pada, PP,NO 36. Tahun 2005. Tentang peraturan pelaksana UU NO 28 tahun 2002, tentang bangunan gedung.

Sudah diatur oleh PERDA DKI Jakarta NO,7 tahun 2010, tentang bangunan , dan PERGUB DKI , jakarta , NO 128. Tahun 2012, tentang sanksi pelanggaran bangunan.

“Pemilik seharusnya menaati peraturan daerah terhadap izin yang berlaku di Ibukota, kalau izinnya rumah tinggal, jangan di bangun ruko, gudang ini jelas melanggar,” tegas G, Sidabutar.

“Pemerintah tidak akan, tinggal diam, pasti sanksi pembangunan akan di kenakan kepada pemilik,” pungkas G, Sidabutar.

Red: Jun/Erwin

Berita Terkait

Berkah Sumber Mas di Hari Ulang Tahun nya Ke 37 ,Semoga Menjadi Panutan di Dunia Marceting
‘Hadiah’ HUT ke-393 Kabupaten Tangerang, Bupati Resmikan 200 Sambungan Langsung Air Bersih Gratis bagi Warga Rajeg
Koordinator Kecamatan Curug (KOK), Tutup Mata Terkait Peringkat 19 Di PORKAB Tangerang 2025
Kegiatan Touring Family Gathering dan Peluncuran Soundtrack “Satu Suara” (KJK) Tangerang Raya
Deklarasi Pelantikan Pengurus Baru Seni Budaya Beladiri Tradisional DPC TTKBI Rajeg 
Konsolidasi PSI Jawa Barat Ciamis Dipercaya Jadi Tuan Rumah
Warga Keluhkan Kabel Wi-Fi Semrawut dan Pendirian Tiang Tanpa Izin
Masyarakat Sampaikan Terima Kasih kepada Polres Aceh Barat atas Pengembalian Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Curanmor
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 13:02 WIB

Berkah Sumber Mas di Hari Ulang Tahun nya Ke 37 ,Semoga Menjadi Panutan di Dunia Marceting

Senin, 17 November 2025 - 10:09 WIB

Kegiatan Touring Family Gathering dan Peluncuran Soundtrack “Satu Suara” (KJK) Tangerang Raya

Senin, 17 November 2025 - 06:57 WIB

Deklarasi Pelantikan Pengurus Baru Seni Budaya Beladiri Tradisional DPC TTKBI Rajeg 

Minggu, 16 November 2025 - 17:03 WIB

Konsolidasi PSI Jawa Barat Ciamis Dipercaya Jadi Tuan Rumah

Jumat, 14 November 2025 - 21:46 WIB

Warga Keluhkan Kabel Wi-Fi Semrawut dan Pendirian Tiang Tanpa Izin

Selasa, 11 November 2025 - 10:56 WIB

Lagu “Satu Suara KJK” Jadi Simbol Kekeluargaan di Komunitas Jurnalis Kompeten

Senin, 10 November 2025 - 07:56 WIB

Sampah Berserakan Di Jalan Pasirandu: Pengendara Motor Hampir Terjatuh Dan Kurangnya Penerangan Jalan

Senin, 10 November 2025 - 07:39 WIB

Kemacetan Parah di Jalan Raya Sepatan–Tanah Merah, Warga Desak Pelebaran Jalan

Berita Terbaru

Pemerintahan Kota Tangerang

Dari Tangerang untuk Indonesia: 5.591 Pegawai Non ASN Resmi Raih Status ASN PPPK

Selasa, 18 Nov 2025 - 20:57 WIB