Satreskrim Polres Ciamis Ungkap Pembuang Bayi di Panawangan — poskota.net
instagram youtube
logo

Satreskrim Polres Ciamis Ungkap Pembuang Bayi di Panawangan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 03:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pU

pU

Ciamis,Poskota,Net-Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polres) Ciamis, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi yang menghebohkan warga Panawangan, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis, beberapa waktu lalu

Akhirnya pelaku RR Laki Laki dan NPW Perempuan 20berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Ciamis , Ke dua orang pelaku yang merupakan sepasang kekasih muda berusia 20 tahun.

Dalam Konferensi Pers pada Rabu (30/10/2025) “Kapolres Ciamis, AKBP Hidayatullah, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis setelah menerima laporan dari warga terkait penemuan bayi di Mushola Al Ibrahim, Dusun Cigobang, Desa Panawangan, pada 4 Oktober 2025 sekitar pukul 04.30 WIB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ditemukan, bayi tersebut berada di dalam kardus bekas air mineral dalam kondisi hidup dan menangis.”ungkapnya.

“Berawal dari laporan warga, tim kami bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti, pada tanggal 18 Oktober 2025, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku yang merupakan sepasang kekasih,” ujar Kapolres.

Pelaku RR dan NPW diketahui merupakan warga Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka mengaku telah menjalin hubungan asmara sejak Agustus 2024.

Keduanya bekerja di salah satu perusahaan di wilayah Majalengka dan menempati kos yang berdekatan, hanya terpisah satu kamar. Dari hubungan tersebut, NPW kemudian hamil.

Menjelang masa persalinan, pasangan muda ini berusaha menutupi kehamilan tersebut dengan berpindah tempat tinggal ke sebuah kontrakan di daerah Baregbeg, Ciamis. Hingga akhirnya, pada awal Oktober 2025, NPW melahirkan bayi tersebut di rumah seorang bidan.

Namun karena takut menanggung malu dan belum siap secara mental maupun ekonomi untuk membesarkan anak di luar pernikahan, keduanya nekat meninggalkan bayi itu di mushola.

Kedua pelaku dijerat Pasal 76B jo Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 305 dan 308 KUHP tentang penelantaran anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.”pungkasnya.

Lili Romli

Berita Terkait

Dr Bayu Dirut RSUD Ciamis   PT PLN Baksos Oprasi  Katarak 
Dinas DPKP Ciamis Gelar Sekolah Lapang Sehat Ramah Lingkungan Berkelanjutan
Mengenal Driver Traktor di Pedesaan
Bupati Ciamis Buka Kursus Pelatih Sepak Bola
Momentum IPJI Ciamis Silaturahmi Silaturahmi Ke Polres Ciamis
Himpunan Mahasiswa Galuh Tuntut Kantor KPP Ciamis Mengembalikan Uaang Kelebihan Bayar Pajak
Perkuat Silaturahmi, Kapolres Ciamis Kumpulkan Purnawirawan Polri 
Dr, Tr, H. Agun Gunanjar Sudarsa Anggota DPR- RI HAM Penting Bagi Masyarakat
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:56 WIB

Dirut Terpilih Perumda Pasar Jalin Silaturahmi dengan Tokoh dan Pedagang Pasar Anyar

Selasa, 28 Oktober 2025 - 13:25 WIB

Media Center Sukadiri Gelar Seminar Pendidikan, Wujudkan Sinergi Guru dan Orang Tua dalam Pengawasan Anak

Senin, 27 Oktober 2025 - 07:30 WIB

Capaian Pajak Meningkat, Kab Bogor Apresiasi Dengan Bebaskan PBB P2, Simak Penjelasannya 

Selasa, 21 Oktober 2025 - 22:10 WIB

Tangkis Informasi Sesat, BPN Depok Paparkan Program Kerja Melalui Medsos

Selasa, 21 Oktober 2025 - 22:07 WIB

Kali ini Polsek Neglasari Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Daftar G Tanpa Izin di Tangerang

Senin, 20 Oktober 2025 - 20:41 WIB

Hadir Soskom di RT 06/ RW 26 Endah Winarti di Dapuk Menjadi Srikandi Baktijaya 

Senin, 20 Oktober 2025 - 20:37 WIB

Karang Taruna Kecamatan Curug, Bentuk Steering Committee Dan Organizing Committee: Persiapan Temu Karya Tahun 2026

Jumat, 17 Oktober 2025 - 18:34 WIB

Hamzah Ucapan Selamat Ultah Untuk Prabowo, Begini Doa dan Harapannya

Berita Terbaru

pU

Berita Ciamis

Satreskrim Polres Ciamis Ungkap Pembuang Bayi di Panawangan

Kamis, 30 Okt 2025 - 03:42 WIB

Berita Dewan

Terungkap Honor Guru RA Rp 150 Ribu, Komisi D Janji Perjuangkan

Rabu, 29 Okt 2025 - 12:14 WIB