Sekjen Lsm AMPP Soroti Soal Ijin Beberapa Pengusaha Kayu Gaharu di Desa Pabean, Dringu — poskota.net
instagram youtube
logo

Sekjen Lsm AMPP Soroti Soal Ijin Beberapa Pengusaha Kayu Gaharu di Desa Pabean, Dringu

Selasa, 28 April 2020 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Andi

PROBOLINGGO,poskota.net- Sudah menjadi syarat mutlak bagi para pengusaha untuk melengkapi semua administrasi perijinannya sebelum mereka memulai usahanya. Hal ini di lakukan oleh Pemerintah guna menginventarisir dan ikut memantau segala jenis bentuk usaha yang di lakukan oleh pengusaha, dan juga agar setiap usaha yang di lakukan dapat di pertanggung jawabkan.

Hasil investigasi di lapangan menemukan beberapa fakta yang menyatakan ketidakpatuhan para pengusaha dalam menjalankan usahanya, Adanya beberapa perusahaan yang Tercatat sebagai rumah tinggal dalam Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), seperti pengusaha gaharu ini nekat lahanya berubah jadi tempat pengolahan kayu gaharu tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berlokasi di jalan Deandles, Desa Pabean, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, pabrik yang memproduksi bahan dasar wewangian dari kayu gaharu itu di soal sejumlah pegiat lingkungan hidup.

Pasalnya, pengalihan fungsi lahan yang tanpa di sertai pengalihan ijin menjadi penyebab pabrik yang sebelumnya berproduksi di Kelurahan sumber taman kota Probolinggo tersebut.

Dari hasil keterangan dikumpulkan media ini, Moh. Taher pemilik usaha mengakui jika dia hanya mengantongi Ijin Rumah Tinggal, namun sudah melakukan upaya peralihan ke tempat usaha.

“Memang ijinya sebagai rumah tinggal, namun kita sudah mengajukan perubahan dua bulan lalu dan sekarang belum selesai” kata Taher saat ditemui di rumah produksinya.

Di singgung apakah diperbolehkan melakukan kegiatan produksi sebelum mengantongi ijin, Taher menjawab terpaksa dilakukan untuk menghindari kerusakan bahan.

“Belum ada pernyataan dari pemerintah hal itu diperbolehkan, tapi dari pada barang kita rusak ya kita perdayakan, karena kalau tinggal terus jadinya lapuk” jawabnya.

Di konfirmasi Kepala satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) kabupaten Probolinggo belum memberikan keterangan.

Di hubungi melalui pesan whatsapp, pimpinan penegak perda tersebut Achmad Aruman menjawab akan dikonfirmasi lebih lanjut.

“Tunggu dulu mas, coba saya konfirmasi dulu ke lapangan”. Jawab Aruman.

Terpisah, Kamari Sekjen Lsm AMPP memberikan tanggapanya, menurutnya rumah tinggal memang kerap dijadikan sebagai domisili hukum perusahaan, namun hal itu harus melalui beberapa mekanisme.

“Diduga karena minimnya pengawasan hal seperti ini terjadi, boleh saja rumah tinggal dijadikan sebagai Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) , Masalahnya tidak semua penerbit SKDP memberikan ijin rumah tinggal sebagai domisili hukum perusahaan.” Ucap Kamari.

“Hal ini dikarenakan dalam IMB peruntukan bangunan tersebut untuk kebutuhan rumah tinggal bukan tempat usaha. Satu-satu nya cara adalah dengan merubah ijin IMB dari peruntukan bangunan rumah tinggal menjadi tempat usaha.” Katanya.

Dengan dilakukanya penyesuaian IMB, lanjut Kamari, maka pengusaha dengan demikian dapat menjadikan rumah tinggalnya sebagai domisili hukum perusahaan.”IMB itulah yang kemudian dipakai untuk pengurusan SKDP dan NPWP, jika SKDP dan NPWP keluar baru ijin yang lain Seperti ijin Gangguan (HO), SIUP, dan TDP.”Terang Sekjen Lsm AMPP.

Lebih lanjut Kamari juga menjelaskan, meski bisa di buat sebagai domisili hukum perusahaan namun belum tentu dapat digunakan untuk operasional bisnis.

“Hal ini dilihat dulu dari ruang lingkup bisnisnya, jika untuk sekedar rumah makan, toko sepatu, masih bisa, tapi jika sudah merambah ke pergudangan, ekspor dan impor maka diperlukan lagi pertimbangan kelayakanya.” Pungkas pria yang aktif di pergerakan itu.

Berita Terkait

Bupati Mandailing Natal Hadiri Atas Pelantikan Pengurus BPC Gapensi Periode 2025-2030
Diduga Anggaran Dana Desa Senilai 400 Juta Rupiah Desa Hutalobu Thn 2020 Mengendap Di Cabjari Natal
Aktivitas Tambang ilegal (Peti) Semakin Marak”Polda Sumut Dan Polres Madina Segera Panggil Perusak dan Pencemaran Lingkungan Yang Pakai Alat Berat Excapator
ATURAN Di MANDAILING NATAL AMBURADUL,DI MINTA KEPADA KADIS PENDIDIKAN UNTUK MEMANGGIL GURU YANG TERLIBAT PENGGELAPAN BIBIT PADI
Apel Terakhir Bupati Irna Narulita: “Setiap Jabatan Ada Batasnya, Teruslah Bekerja Dengan Baik Melayani Masyarakat Pandeglang
Di Mohon Kepada Kapolri Dan Pangab TNI Perintahkan Kapolda Dan Pangdam BB Segera Tindak Para Penambang Ilegal (Peti)
Bangunan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Madina Di Ranto Nalinjang,Kecamatan Ranto Baek Diduga Tidak Sesuai Dan Mangkrak
**RSUD Tuan Rondahaim IGD 24 Jam: Pelayanan Kesehatan Terintegrasi di Kabupaten Simalungun**
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:55 WIB

Akibat Angin Kencang  Rumah Warga di Kecamatan Panumbangan Tertimpa Pohon.

Rabu, 12 Maret 2025 - 14:35 WIB

Mantaf Sekolah SDN 3 Payungagung Informasikan Kawasan Tanpa Roko

Selasa, 11 Maret 2025 - 23:28 WIB

Safari Ramadhan Forkopimcam Panumbangan Ke Beberapa Sekolah

Selasa, 11 Maret 2025 - 16:14 WIB

Selamat Bekerja Dr.H.Herdiat Sunarya ” Ujang Sukmara Ketua PGRI Lumbung.

Minggu, 9 Maret 2025 - 21:43 WIB

Polres Ciamis Ungkap Peredaran Miras Oplosan di Bulan Ramadhan

Minggu, 9 Maret 2025 - 16:32 WIB

Akibat Air Deras Jalan Ke Tempat Pemakaman Umum Jebol

Sabtu, 20 Januari 2024 - 18:33 WIB

BUMDesma Singorojo Kendal Adakan Studi Tiru Ke BUMDesma Galuh Buana Panumbangan Ciamis

Jumat, 19 Januari 2024 - 15:05 WIB

Pemdes Pasirtamiang Cihaurbeuti Ciamis Adakan Uji Tes Kawil

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Sekda Ciamis Meninjau Bencana Longsor Payungagung

Jumat, 14 Mar 2025 - 11:07 WIB