Sekjen Lsm AMPP Soroti Soal Ijin Beberapa Pengusaha Kayu Gaharu di Desa Pabean, Dringu — poskota.net
instagram youtube
logo

Sekjen Lsm AMPP Soroti Soal Ijin Beberapa Pengusaha Kayu Gaharu di Desa Pabean, Dringu

Selasa, 28 April 2020 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Andi

PROBOLINGGO,poskota.net- Sudah menjadi syarat mutlak bagi para pengusaha untuk melengkapi semua administrasi perijinannya sebelum mereka memulai usahanya. Hal ini di lakukan oleh Pemerintah guna menginventarisir dan ikut memantau segala jenis bentuk usaha yang di lakukan oleh pengusaha, dan juga agar setiap usaha yang di lakukan dapat di pertanggung jawabkan.

Hasil investigasi di lapangan menemukan beberapa fakta yang menyatakan ketidakpatuhan para pengusaha dalam menjalankan usahanya, Adanya beberapa perusahaan yang Tercatat sebagai rumah tinggal dalam Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), seperti pengusaha gaharu ini nekat lahanya berubah jadi tempat pengolahan kayu gaharu tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berlokasi di jalan Deandles, Desa Pabean, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, pabrik yang memproduksi bahan dasar wewangian dari kayu gaharu itu di soal sejumlah pegiat lingkungan hidup.

Pasalnya, pengalihan fungsi lahan yang tanpa di sertai pengalihan ijin menjadi penyebab pabrik yang sebelumnya berproduksi di Kelurahan sumber taman kota Probolinggo tersebut.

Dari hasil keterangan dikumpulkan media ini, Moh. Taher pemilik usaha mengakui jika dia hanya mengantongi Ijin Rumah Tinggal, namun sudah melakukan upaya peralihan ke tempat usaha.

“Memang ijinya sebagai rumah tinggal, namun kita sudah mengajukan perubahan dua bulan lalu dan sekarang belum selesai” kata Taher saat ditemui di rumah produksinya.

Di singgung apakah diperbolehkan melakukan kegiatan produksi sebelum mengantongi ijin, Taher menjawab terpaksa dilakukan untuk menghindari kerusakan bahan.

“Belum ada pernyataan dari pemerintah hal itu diperbolehkan, tapi dari pada barang kita rusak ya kita perdayakan, karena kalau tinggal terus jadinya lapuk” jawabnya.

Di konfirmasi Kepala satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) kabupaten Probolinggo belum memberikan keterangan.

Di hubungi melalui pesan whatsapp, pimpinan penegak perda tersebut Achmad Aruman menjawab akan dikonfirmasi lebih lanjut.

“Tunggu dulu mas, coba saya konfirmasi dulu ke lapangan”. Jawab Aruman.

Terpisah, Kamari Sekjen Lsm AMPP memberikan tanggapanya, menurutnya rumah tinggal memang kerap dijadikan sebagai domisili hukum perusahaan, namun hal itu harus melalui beberapa mekanisme.

“Diduga karena minimnya pengawasan hal seperti ini terjadi, boleh saja rumah tinggal dijadikan sebagai Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) , Masalahnya tidak semua penerbit SKDP memberikan ijin rumah tinggal sebagai domisili hukum perusahaan.” Ucap Kamari.

“Hal ini dikarenakan dalam IMB peruntukan bangunan tersebut untuk kebutuhan rumah tinggal bukan tempat usaha. Satu-satu nya cara adalah dengan merubah ijin IMB dari peruntukan bangunan rumah tinggal menjadi tempat usaha.” Katanya.

Dengan dilakukanya penyesuaian IMB, lanjut Kamari, maka pengusaha dengan demikian dapat menjadikan rumah tinggalnya sebagai domisili hukum perusahaan.”IMB itulah yang kemudian dipakai untuk pengurusan SKDP dan NPWP, jika SKDP dan NPWP keluar baru ijin yang lain Seperti ijin Gangguan (HO), SIUP, dan TDP.”Terang Sekjen Lsm AMPP.

Lebih lanjut Kamari juga menjelaskan, meski bisa di buat sebagai domisili hukum perusahaan namun belum tentu dapat digunakan untuk operasional bisnis.

“Hal ini dilihat dulu dari ruang lingkup bisnisnya, jika untuk sekedar rumah makan, toko sepatu, masih bisa, tapi jika sudah merambah ke pergudangan, ekspor dan impor maka diperlukan lagi pertimbangan kelayakanya.” Pungkas pria yang aktif di pergerakan itu.

Berita Terkait

‘Hadiah’ HUT ke-393 Kabupaten Tangerang, Bupati Resmikan 200 Sambungan Langsung Air Bersih Gratis bagi Warga Rajeg
Masyarakat Sampaikan Terima Kasih kepada Polres Aceh Barat atas Pengembalian Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Curanmor
FKUB Kab.Tangerang Gelar Kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi PMB No 9 dan 8 Tahun 2006
Persatuan PWI Banten Kembali Kokoh, Dualisme di Tangerang & Pandeglang Selesai
Komisioner KPU Kota Tangerang Tercatat Jadi Ketua MPI KNPI, Aktivis Mahasiswa Desak DKPP Turun Tangan
Bank Banten Siap Dukung HPN 2026, Perkuat Sinergi dengan PWI Banten
Resmi Dilantik Turidi Susanto Menjadi Ketua Porserosi Kota Tangerang Akan Memperioritaskan Bibit Sepatu Roda
Turiman Dukung Wacana Pemerintah Pusat, Mapel Bahasa Inggris Menu Wajib Siswa SD
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 18:32 WIB

BPJS Kesehatan Depok Minta Masyarakat Lapor Jika Temukan Layanan Rumah Sakit yang Buruk

Senin, 17 November 2025 - 17:36 WIB

BPJS Kesehatan Depok Libatkan Media Sosialisasikan JKN

Jumat, 14 November 2025 - 10:10 WIB

Ikabento Fair 2025 : Hamzah Gandeng Masyarakat Depok Majukan Potensi Lokal 

Kamis, 13 November 2025 - 13:29 WIB

Kejari Depok Setor Rp1.25 Miliar Ke Kas Negara dari Lelang Aset Rampasan

Rabu, 12 November 2025 - 16:50 WIB

Disdagin Depok Gandeng Rutan Kembangkan UMKM Warga Binaan,Kopi Krabu Jadi Andalan

Senin, 10 November 2025 - 23:09 WIB

Dua Anggota DPRD Depok Terjerat Kasus Etik,Ini Penjelasan Lengkap BKD

Senin, 10 November 2025 - 19:55 WIB

Babai Suhaimi Minta Pemkot Depok Maksimalkan Pemanfaatan Aset Daerah

Senin, 10 November 2025 - 18:21 WIB

Jatuhkan Sanksi Sedang Kepada Tatik Rachmawati  BKD : Proses Etik Resmi Selesai

Berita Terbaru

Pemerintahan Kota Tangerang

Dari Tangerang untuk Indonesia: 5.591 Pegawai Non ASN Resmi Raih Status ASN PPPK

Selasa, 18 Nov 2025 - 20:57 WIB