Laporan : Anton
Papua, Poskota.net – Satuan Reserse Narkoba Polres Biak Numfor yang dipimpin KBO Reskrim Ipda Ruslan Umagapi melaksanakan Sosialisasi anti Narkoba kepada peserta didik baru di SMP Negeri 5 Biak kabupaten Biak Numfor, Rabu (06/07).
Kegiatan tersebut bertempat di Aula SMP Negeri 5 Biak dan dihadiri oleh Staf Dewan Guru serta Siswa Siswi peserta didik baru yang berjumlah 130 pelajar.
Adapun sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada peserta didik baru tentang bahaya Narkoba dan melaksanakan pengenalan jenis-jenis narkoba serta akibat Hukum bagi pengguna dan pengedar narkoba sebagai mana dimaksud dalam UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba sehingga mereka tidak terjerumus di dunia narkoba.
Kasat Resnarkoba AKP Nurdin Rahmati, SH mengatakan kegiatan ini merupakan kegiatan pencegahan kepada Pelajar yang ada di Kabupaten Biak Numfor agar tidak mencoba-coba untuk menggunakan Narkoba karena Pengguna dan Pengedar Narkoba sama-sama terjerat UU No 35 Tahun 2009.
“Maksud dan tujuan kami melakukan sosialisasi ini adalah untuk mengenalkan berbagai jenis narkotika kepada para peserta didik baru sekaligus memberitahu kepada mereka apa akibat dari menggunakan barang haram tersebut,” ucap Kasat Resnarkoba.
Kapolres Biak Numfor AKBP Adi Tri Widiyanto, SH., SIK saat ditemui diruan kerjanya mengatakan kegiatan ini merupakan kegiatan yang akan dijadikan sebagai kegiatan rutin sampai ke seluruh sekolah yang ada di Biak.
“Kami juga akan melaksanakan kegiatan ini sampai kepada elemen masyarakat lainnya yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya narkoba,” tandas Kapolres.





































































