SIMALUNGUN PosKota Net
Aksicepat dan tanggap personel Polsek Serbalawan Polres Simalungun berhasil menyelamatkan masa depan generasi muda dari jeratan narkotika. Seorang pelajar berinisial FY (15 tahun) diamankan saat membawa narkotika jenis ganja dan sabu ketika petugas membubarkan aksi balap liar di Simpang Kampung Batu Silangit, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, pada Minggu (9/11) dini hari sekira pukul 00.30 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Kamis (13/11) sekira pukul 13.00 WIB, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk kerja keras Polsek Serbalawan dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. “Penangkapan ini sangat penting karena kami tidak hanya memberantas peredaran narkoba, tetapi juga menyelamatkan masa depan anak bangsa yang nyaris terjerumus lebih dalam,” ujar AKP Henry Salamat Sirait dengan tegas.
Kapolsek Serbalawan, IPTU Gunawan Sembirng, S.H., menjelaskan bahwa operasi tersebut berawal dari kegiatan rutin pembubaran balap liar yang kerap meresahkan warga. “Polri hadir untuk masyarakat dengan melaksanakan operasi pembubaran balap liar di Simpang Kampung Batu Silangit. Personel yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Serbalawan langsung bergerak cepat ke lokasi,” ungkap IPTU Gunawan Sembirng.
Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), personel menemukan seorang remaja laki-laki berinisial FY yang diduga terlibat dalam kegiatan balap liar tersebut. Tersangka yang mengaku sebagai wiraswasta namun masih berusia 15 tahun dan merupakan warga Kecamatan Tapian Dolok itu langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Kami melakukan pengamanan dan penggeledahan sesuai prosedur hukum yang berlaku terhadap tersangka beserta kendaraan yang digunakannya,” ucap Kapolsek Serbalawan.
Penggeledahan yang dilakukan personel mengungkap fakta yang sangat memprihatinkan. Di dalam jok sepeda motor Vega ZR warna hitam tanpa pelat nomor yang dikendarai tersangka, petugas menemukan satu bungkus kertas minyak berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 7,74 gram. “Penemuan ini sangat mengkhawatirkan. Seorang anak yang seharusnya fokus pada pendidikan malah terlibat dalam peredaran narkotika,” ungkap AKP Henry Salamat Sirait dengan nada prihatin.
Pemeriksaan berlanjut dan personel kembali menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang tersembunyi di dalam kantong celana sebelah kiri tersangka. “Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut bukan miliknya, melainkan milik temannya yang berinisial D yang telah kabur dari lokasi kejadian,” jelas Kasat Narkoba Polres Simalungun.
Menurut keterangan IPTU Gunawan Sembirng, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus untuk menangkap pelaku lain yang melarikan diri. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pencarian terhadap tersangka berinisial D masih terus dilakukan. Kami berkomitmen mengungkap seluruh jaringan peredaran narkotika yang melibatkan anak-anak di bawah umur,” tegas Kapolsek Serbalawan.

Setelah penangkapan, tersangka FY beserta barang bukti berupa satu bungkus kertas minyak berisi ganja seberat 7,74 gram dan satu unit sepeda motor Vega ZR warna hitam tanpa pelat nomor dibawa ke Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai prosedur hukum.
“Kami telah membawa tersangka ke Markas Polres dan menerbitkan Laporan Polisi serta Surat Perintah Penyidikan. Selanjutnya akan dilaksanakan gelar perkara sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ujar AKP Henry Salamat Sirait.
Kasat Narkoba Polres Simalungun memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Polsek Serbalawan. “Penindakan ini adalah bukti nyata bahwa Polri senantiasa hadir untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda dari ancaman narkotika. Kami akan terus melakukan operasi serupa untuk menyelamatkan masa depan anak bangsa,”
(Jep)






