Sempat Kabur ke Lampung, Hari Ini, Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhirnya Resmi Ditahan — poskota.net
instagram youtube
logo

Sempat Kabur ke Lampung, Hari Ini, Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhirnya Resmi Ditahan

Sabtu, 22 Oktober 2022 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Holmes Pane

INHU // Poskota net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru resmi menahan mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim Riau, Akhmad Mujahidin pada kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan internet tahun 2020-2021.

Usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru, Akhmad Mujahidin langsung mengenakan baju rompi orange.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Agung Irawan dihadapan wartawan menjelaskan bahwa Akhmad Mujahidin ditetapkan sebagai tersangka sejak,

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hari ini Akhmad Mujahidin langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIA Pekanbaru.
Untuk diketahui, Akhmad Mujahidin sempat kabur ke Provinsi Lampung tanpa izin penyidik dan penasihat hukum.

“Datang hari ini untuk memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 Wib. Berkas perkara dugaan korupsi yang menyeret Mantan Rektor UIN Suska telah dinyatakan lengkap atau P-21 ” sambung Agung. Jumat, (21/10/2022)

Dinyatakannya, Mujahidin terjerat dugaan korupsi pengadaan internet. Dana yang dikeluarkan dalam pengadaan internet di kampus UIN Suska mencapai Rp3,6 miliar lebih. Dana tersebut bersumber dari APBN pada tahun 2020 sebesar Rp 2,9 miliar.

Selain itu terdapat juga dana APBN tahun 2021 sebesar Rp734 juta lebih. Seluruh dana tersebut dikeluarkan pemerintah pusat untuk pengadaan internet di lingkungan kampus UIN Suska Riau.

Atas dugaan kasus rasuah yang menjerat namanya ini, Akhmad Mujahidin dijerat atas pasal 12 (e) Jo 12 (i) UU Tipikor Jo 21 UU nomor 28 tahun 1999 tentang korupsi.

Berita Terkait

Pimred Poskota.Net Kutuk Penyerangan Wartawan saat Liputan di Banten
Serikat Pekerja Pertamedika Sambangi Kantor BUMN
Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Polisi: Pembunuhan di Ciracas Dilakukan Pacar Istri Korban
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Jayawijaya Razia Alat Tajam Masuk Kota Wamena
Polres Mappi Amankan Tiga dari Sepuluh Orang Pelaku Penyerangan Anggota Saat Respon TKP Penganiayaan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 09:02 WIB

Gelaran API Perwarna Indonesia Meriah dan Sukses

Selasa, 11 November 2025 - 12:54 WIB

Steven Jansen Sinaga Resmi Pimpin GAMKI Tangsel, Siap Bersinergi dengan Pemerintah Daerah

Jumat, 31 Oktober 2025 - 18:55 WIB

GNB Banten Dukung Langkah Kapolri dalam Pemusnahan 214 Ton Narkoba: Upaya Nyata Selamatkan 629 Juta Jiwa

Rabu, 29 Oktober 2025 - 07:41 WIB

WW Tangerang Dan Forkompinda Dan Pemuda Muhammadiyah Sukses Gelar Refleksi Sumpah Pemuda

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:56 WIB

Dirut Terpilih Perumda Pasar Jalin Silaturahmi dengan Tokoh dan Pedagang Pasar Anyar

Selasa, 28 Oktober 2025 - 13:25 WIB

Media Center Sukadiri Gelar Seminar Pendidikan, Wujudkan Sinergi Guru dan Orang Tua dalam Pengawasan Anak

Senin, 27 Oktober 2025 - 07:30 WIB

Capaian Pajak Meningkat, Kab Bogor Apresiasi Dengan Bebaskan PBB P2, Simak Penjelasannya 

Selasa, 21 Oktober 2025 - 22:10 WIB

Tangkis Informasi Sesat, BPN Depok Paparkan Program Kerja Melalui Medsos

Berita Terbaru

Berita Daerah

Gelaran API Perwarna Indonesia Meriah dan Sukses

Kamis, 13 Nov 2025 - 09:02 WIB