Seorang Lelaki Edarkan Shabu di Ciduk Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten — poskota.net
instagram youtube
logo

Seorang Lelaki Edarkan Shabu di Ciduk Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten

Sabtu, 2 Oktober 2021 - 10:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka seorang Laki-laki inisial AA (34 tahun), Wiraswasta, Warga Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak (Poskota.net/Dok Ist)

Tersangka seorang Laki-laki inisial AA (34 tahun), Wiraswasta, Warga Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak (Poskota.net/Dok Ist)

Laporan: Edy Junaedy

LEBAK. Poskota.net – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis Shabu di daerah hukum Polres Lebak, Polda Banten.

Seorang Laki-laki inisial AA (34 tahun), Wiraswasta, Warga Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak diamankan Sat Resnarkoba Polres Leba berikut barang buktinya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra,SIK,M.I.K. melalui Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana,SH. kepada awak media membenarkan kejadian tersebut, “Ya benar, Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis shabu di Wilayah Kabupaten Lebak,” ucap Ilman, Sabtu (02/10/2021).

Kasat Resnarkoba menjelaskan, Pelaku inisial AA (34 tahun), laki-laki, Wiraswasta, Warga Kecamatan Cibadak berhasil di amankan pada hari Rabu (29/09/2021) berikut barang bukti, 1 (satu) bungkus bekas rokok yang terdapat 1(satu) bungkus plastik bening berisikan Shabu berat 0,35 gram, 1 (satu) bungkus plastik bening besar berisikan Shabu seberat 5,8 gram, 1 (satu) unit handphone merk xiomi.

  • “Pelaku merupakan residivis narkoba karena sudah berulangkali melakukan tindak pidana tersebut dan sebelumnya sudah pernah ditangkap dengan kasus yang sama,” ungkapnya.
  • “Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Th. 2009 tentang narkotika ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau dua puluh tahun penjara,” tegasnya.

  • “Kami mengajak kepada seluruh Komponen masyarakat baik tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, mari kita bersama-sama memberantas dan memerangi peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Lebak, karena akan merusak generasi bangsa,” ajak Ilman.
  • “Narkoba tidak memandang usia , tidak memandang kalangan, informasikan apabila ada didaerahnya yang terjadi peredaran narkoba, Stop Narkoba,” tutupnya.

Red: Jun/Erwin

Berita Terkait

Warga dan Tokoh Masyarakat Apresiasi Kapolsek Pakuhaji Dalam Membrantas Peredaran Obat Daftar G
Pimred Poskota.Net Kutuk Penyerangan Wartawan saat Liputan di Banten
Polsek Jatiuwung Amankan Dua Pelaku Runmor
Di duga oknum Polisi dapat Upeti, Pemilik Gudang Oli Palsu bebas beroperasi di Pergudangan Dadapn
Tega Bayi dibuang Hingga Tidak Bernyawa
iming – Iming Bisa Masukan Polisi Oknum Brimob Mabes Polri Akui Terima Uang Ratusan Juta
Pria di Pakuhaji Tangerang Bunuh Istri Kedua, Pemicu Pertengkaran dengan Istri Pertamanya
Di Duga Modus Gudang Oli Palsu di Kalideres Sangat Rapi Kelabuhi Aparat Kepolisian
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 10:09 WIB

Kegiatan Touring Family Gathering dan Peluncuran Soundtrack “Satu Suara” (KJK) Tangerang Raya

Minggu, 16 November 2025 - 17:03 WIB

Konsolidasi PSI Jawa Barat Ciamis Dipercaya Jadi Tuan Rumah

Jumat, 14 November 2025 - 21:46 WIB

Warga Keluhkan Kabel Wi-Fi Semrawut dan Pendirian Tiang Tanpa Izin

Selasa, 11 November 2025 - 10:56 WIB

Lagu “Satu Suara KJK” Jadi Simbol Kekeluargaan di Komunitas Jurnalis Kompeten

Senin, 10 November 2025 - 07:56 WIB

Sampah Berserakan Di Jalan Pasirandu: Pengendara Motor Hampir Terjatuh Dan Kurangnya Penerangan Jalan

Senin, 10 November 2025 - 07:39 WIB

Kemacetan Parah di Jalan Raya Sepatan–Tanah Merah, Warga Desak Pelebaran Jalan

Minggu, 9 November 2025 - 16:32 WIB

Yayasan Pendidikan Budi Luhur Cakti Gelar “Fancy Fun Jungle Tracking” untuk Jaga Kesehatan Dosen

Minggu, 9 November 2025 - 13:32 WIB

Kuliner Khas Jawa Tengah: Sroto yang Menggoda di Brayan Mangan, Sukabakti Curug

Berita Terbaru

Kepala Kantor BPJS Kota Depok, dalam rangka sosialisasi program JKN (.poskota.net/foto, Yopi)

Berita Depok

BPJS Kesehatan Depok Libatkan Media Sosialisasikan JKN

Senin, 17 Nov 2025 - 17:36 WIB