Seorang Paman Yang Membunuh Keponakan, Berhasil Diamankan Polsek Balaraja Polresta Tangerang — poskota.net
instagram youtube
logo

Seorang Paman Yang Membunuh Keponakan, Berhasil Diamankan Polsek Balaraja Polresta Tangerang

Minggu, 27 Februari 2022 - 03:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Hendi S/Bidhumas

Poskota.Net

KABUPATEN TANGERANG| – Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten berhasil menangkap seorang diduga pelaku penusukan terhadap korban SM (29) beralamat di Desa Saga Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang (TKP) pada Jumat (25/02/2022).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek Balaraja Kompol Herry Fitriyono menyampaikan Polsek Balaraja mendapatkan laporan dari masyarakat ada kejadian penusukan, “Setelah mendapatkan laporan piket fungsi Polsek Balaraja mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan berhasil mengamankan pelaku JS (31) tidak jauh dari lokasi kejadian,” kata Herry Fitriyono.

Herry Fitriyono menjelaskan JS (31) membunuh korban SM (29) akibat sakit hati dengan korban dikarenakan korban kerap kali menagih hutang kepada pelaku dengan tidak sesonoh dan cara tidak sopan merasa tidak pernah dihormati sebagai pamannya oleh korban selaku keponakan pelaku, “Pelaku JS (31) paman korban mendatangi rumah korban lalu menendang pintu rumah korban sehingga terbuka, dan rusak masuk ke kamar korban yang sedang tidur dengan istrinya, lalu pelaku menusuk korban di sekitar dada korban dengan menggunakan pisau yang di bawa oleh Pelaku,”ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya Herry Fitriyono mengatakan hasil penangkapan pelaku personel mengamankan barang bukti, “Dari hasil penangkapan personel mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa pisau pelaku dengan sarungnya yang dibuang dilokasi kejadian dan satu stel baju celana milik korban yang digunakan dan satu stel baju celana milik pelaku, selanjutnya untuk korban dilakukan identifikasi dan dilarikan ke rumah sakit untuk di Outopsi yang dilakukan tim forensik Biddokkes Polda Banten,”katanya.

Herry Fitriyono menyampaikan Atas perbuatannya pelaku telah dilakukan penahanan ditetapkan pasal 340  KUHP jo 351 ayat (3) KUHP pembunuhan, “Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman 15 Tahun Penjara,” tutupnya. (Bidhumas).

Red: Jun/Erwin

Berita Terkait

Berkah Sumber Mas di Hari Ulang Tahun nya Ke 37 ,Semoga Menjadi Panutan di Dunia Marceting
‘Hadiah’ HUT ke-393 Kabupaten Tangerang, Bupati Resmikan 200 Sambungan Langsung Air Bersih Gratis bagi Warga Rajeg
Koordinator Kecamatan Curug (KOK), Tutup Mata Terkait Peringkat 19 Di PORKAB Tangerang 2025
Kegiatan Touring Family Gathering dan Peluncuran Soundtrack “Satu Suara” (KJK) Tangerang Raya
Deklarasi Pelantikan Pengurus Baru Seni Budaya Beladiri Tradisional DPC TTKBI Rajeg 
Konsolidasi PSI Jawa Barat Ciamis Dipercaya Jadi Tuan Rumah
Warga Keluhkan Kabel Wi-Fi Semrawut dan Pendirian Tiang Tanpa Izin
Masyarakat Sampaikan Terima Kasih kepada Polres Aceh Barat atas Pengembalian Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Curanmor
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 13:17 WIB

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Tangerang Berharap Dirut PD Pasar Satu Gerakan Peningkatan Pendapatan PAD Kota Tangerang

Kamis, 6 November 2025 - 14:56 WIB

Kota Tangerang Gelar Festival Pintu Air Sepuluh Perdana, Dorong Ekonomi dan Lestarikan Budaya

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 21:46 WIB

Tudingan Ijasah Palsu Septra Risda Arking,Diduga Kuat Berimbas Pada Seleksi Calon Kuat Dirut PD Pasar Kota Tangerang

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:34 WIB

Management PT Shaibo Shoes Indonesia Abaikan Surat Panggilan Disperindag Kabupaten Tangerang

Kamis, 25 September 2025 - 11:29 WIB

Disbudpar Kota Tangerang Terus Berkomitmen Dukung Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Rabu, 20 Agustus 2025 - 14:24 WIB

Dalam Rangka HUT RI Ke-80 Kecamatan Batuceper Melaksanakan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih

Senin, 4 Agustus 2025 - 14:39 WIB

Sachrudin Serahkan Klaim Asuransi Pohon Tumbang Senilai Rp237,6 Juta Ke-tiga Korban Secara Simbolis

Senin, 14 Juli 2025 - 10:03 WIB

PU Kota Tangerang Prioritaskan pembangunan infrastruktur Tahun 2025.

Berita Terbaru