Sepupuh Walikota Sibolga Tersandung Kasus Bilyet Giro 'Bodong', Minta Polres Sibolga Tetapkan DP Sebagai Tersangka  — poskota.net
instagram youtube
logo

Sepupuh Walikota Sibolga Tersandung Kasus Bilyet Giro ‘Bodong’, Minta Polres Sibolga Tetapkan DP Sebagai Tersangka 

Selasa, 12 September 2023 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto: Maria Magdalena Nasution (tengah) diapit Penasehat hukum, Parlaungan Silalahi, SH dan Erick Sucipto Sinaga, SH.

Laporan : H. Charles Pardede

Sibolga, Poskota.net.-Sungguh malang nasib Magdalena Nasution (54) janda beranak 3 ini tidak tau harus mengatakan apa kepada Kepolisian Resort Kota Sibolga terhadap kasus pelaporan yang telah terjadi peristiwa tindak pidana “Penipuan” dengan total kerugian sebesar Rp.2.610.800.000.- (Dua Milayr enam ratus sepuluh  juta delapan ratus ribu rupiah).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang terjadi pada hari Senin 11 Februari 2021 Sekira pukul 11.00.Wib di Jalan Letjen S.P Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga di Kantor BNI dengan Terlapor Dahniwati Pasaribu (50) adik sepupuh Walikota Sibolga, H.Jamaluddin Pohan  warga Jln.Elang Kelurahan Pancuran Bambu Kecamatan Sibolga Sambas yang hingga kini tidak ada kepastian hukumnya, demikian dikatakan Maria Magdalena Nasution kepada Poskota.net pada (12/9/2023) di Pengadilan Negeri Sibolga.

Kata Magdalena, ” Pengaduan Laporan Polisi saya itu  nomor: LP/41/II/2021/SU/Res Sbg tertanggal 11 Februari 2021 lalu hingga saat ini tidak diketahui pelapor sudah bagaimana perkembangan penyidikan yang di laporkannya, dan sudah begitu cukup lama dua tahun lebih”, ujarnya.

Maria Magdalena Nasution  mengisahkan, ” awal kejadian yang berujung pemberian Bilyet Giro BNI ‘Bodong’ , bahwa 1 Oktober 2012, Almarhum Panusunan Hutabarat membuat surat perjanjian kerjasama Pengisian Bahan Bakar Minyak Solar bersama Dahnimawati Pasaribu selaku pihak kedua dan Sulhaini Pohan selaku pihak Ketiga dan disaksikan oleh saya selaku istri dari Almarhum Panusunan Hutabarat dan dalam surat itu juga ditandatangani suami pelapor yakni Maringgon Tampubolon”, jelasnya.

“Dimana didalam perjanjian kerjasama itu pihak pertama berkewajiban memenuhi permintaan pengisian BBM Solar yang diusulkan/diminta Pihak Kedua untuk di isi ke kapal milik Maringgon Tampubolon (Suami, Dahnimawati Pasaribu) dan H.Jamaluddin Pohan “, terang Magdalena.

“Sedangkan Dahnimawati Pasaribu selaku Pihak Kedua bertanggungjawab atas penerbitan Giro dalam rangka permintaan pengadaan BBM Solar pengisian tangkap ikan dengan lama waktu penukaran  selama 30 hari terhitung hari dan tanggal permintaan/pengadaan BBM Solar yang sudah di supplay oleh pihak ketiga dan pihak ketiga wajib diserahkan kepada pihak pertama”, ungkapnya.

“Namun ketika itu suami saya mengalami sakit dan dirawat di RS di Medan dan lantas meninggal dunia pada tahun 2015, tanpa kusadari Suhaini Pohan yang ku dipercayai.Meminta 20 lembar Bilyet Giro dari saya untuk pembayaran BBM Solar yang kami pesan dan supllay ke Dahnimawati Pasaribu”.

“Namun disaat itu saya menagih pembayaran kepada Dahnimawati Pasaribu atas telah di Supllay-nya BBM Solar ke kapal Maringgon Tampubolon dan Jamaluddin Pohan, terlapor selalu mengatakan Bilyet Giro pembayaran telah diberikan kepada Surhaini Pohan, dan saat itu Surhaini Pohan mengatakan, bahwa Dahnimawati Pasaribu sudah membayarkan pelunasan uang BBM sebesar Rp.2.610.800.000.- melalui Billyet Giro dan namun adik Jamaluddin Pohan yang merupakan Walikota Sibolga saat ini tidak dapat memberikan Billyet Giro dari yang diberikan terlapor”, terangnya.

“Saya merasa curiga, dan menduga Surhaini Pohan dan Dahnimawati Pasaribu ada kerjasama yang tidak baik untuk menipu saya.Dari kejadian itu sayapun menjumpai Terlapor mempertanyakan tentang pembayaran BBM yang telah di isi ke kapal mereka.Dan terlapor tetap berkata telah melunasi pembayaran BBM dengan Bilyet Giro”, ujarnya.

“Namun teman dari terlapor bernama Iril memberikan 15 lembar Billyet Giro BNI dengan mengatakan ini Billyet Giro BNI yang disampaikan oleh Dahniwati Pasaribu, dari 15 lembar Billyet Giro BNI itu jumlah dana totalnya Rp.1.541.775.000.- (Satu Milyar, Lima Ratus Empat Puluh Satu Juta, Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah)”, sebutnya.

“Cek Bilyet Giro Bank BNI itu pun saya simpan, karena saya masih berkabung atas meninggalnya almarhum suami saya, pemberian Bilyet Giro Bank BNI diberikan Irin itu atas perintah pelapor  istri dari Maringgon Tampubolon”.

Sebutnya, ” saat saya datang ke Bank BNI Cabang Sibolga untuk mengkleringkan (mencairkan) dana Billyet Giro BNI pada 11Februari 2021 ke Teller, ternyata pihak Teler menyatakan bahwa uang atas nama Dahnimawati Pasaribu tidak ada dananya dan pihak Bank meminta agar melaporkan  kasus Bilyet Giro ‘Bodong’  itu yang ditandatangani pelapor”, ungkap Magdalena.

“Atas kejadian ‘Penipuan’ yang dilakukan Dahnimawati Pasaribu saya mengalami kerugian sebesar Rp.2.610.800.000.-, setelah kasus itu saya laporkan ke Polres Sibolga dan belum ada kepastian hukumnya hingga kini”, kata Magdalena.

Oleh karena itu, “saya berharap kepada Kapolres Sibolga kiranya dapat menjadikan terlapor sebagi tersangka, dan saya sangat berkeyakinan kasus ini pasti ditangani secara profesional oleh pihak Polres Sibolga walaupun hingga kini belum ada kepastian hukumnya”, pukasnya.

Sementara Parlaungan Silalahi, SH yang merupakan kuasa hukum Maria Magdalena Nasution menyebutkan, ” kita yakin pihak Polres Sibolga tidak tinggal diam dalam penanganan kasus ini dan kita yakini kasus ini tidak akan mankrak penanganannya dan saya berharap agar adanya rasa keadilan kepada Maria Magdalena Nasution dan dalam waktu dekat ini kita akan koordinasikan kepada pihak penyidik mempertanyakan sudah sejauh mana penanganan kasus ini”, tutupnya.

Berita Terkait

Bank Banten Siap Dukung HPN 2026, Perkuat Sinergi dengan PWI Banten
Resmi Dilantik Turidi Susanto Menjadi Ketua Porserosi Kota Tangerang Akan Memperioritaskan Bibit Sepatu Roda
Operasi Senyap Dini Hari! Tim Laser Anti Bandit Polres Simalungun Sergap Pelaku Curat Tanpa Ampun
Pesta Megah HUT Ke 24 Kota Tasik : Rumah Nyaris Roboh Tak Tersentuh Pemerintah
*Rayakan Hari Jadi ke-74, Humas Polres Metro Tangerang Kota Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah*
Kepala BPN Depok Serahkan Sertifikat Wakaf di Momen Hari Santri Nasional
CBA: Bahlil Diduga Jadi Calo Pertamina
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 20:01 WIB

Edi Masturo Sebut Pembahasan Anggaran 2026, Prioritas Pro Rakyat 

Senin, 27 Oktober 2025 - 07:41 WIB

Wow IKABENTO Siap Gelar Perhelatan UMKM Terbesar,Jangan Lupa Catat Tanggalnya

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:37 WIB

Gelar Sosialisasi Permensos, Kejaksaan Depok Gandeng Delapan Unsur, Begini Respon Komisi D

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:22 WIB

Tingkatkan PAD Kota Depok, Hamzah Sodorkan Ide Cemerlang,Berikut Penjelasannya

Kamis, 16 Oktober 2025 - 09:17 WIB

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Tangerang Melaksanakan Reses Ke-1 Masa Sidang 2025-2026 di Dapil 5

Selasa, 30 September 2025 - 19:33 WIB

Air Menggenang, Warga Poris Hearing Bersama Komisi IV DPRD Kota Tangerang

Jumat, 19 September 2025 - 21:44 WIB

Pengurus Baru PSI Tangsel Silaturahmi ke Wali Kota, Bahas Sampah hingga Kemacetan

Selasa, 16 September 2025 - 08:55 WIB

Ngobrol Akrab Bareng Penasehat: PD Pewarna Banten Makin Kompak

Berita Terbaru

pU

Berita Ciamis

Satreskrim Polres Ciamis Ungkap Pembuang Bayi di Panawangan

Kamis, 30 Okt 2025 - 03:42 WIB