Laporan: Juniardi
Poskota.Net
KOTA TANGERANG| – Sidang putusan permasalahan yang terjadi di internal Gereja Pantekosta Di Indonesia (GPDI) Banten di nyatakan NO (Niet Ontvankelijke verklaard).
Sebagaimana ditegaskan kembali oleh ketua majelis hakim pada sidang pembacaan putusan Kamis tanggal 18 November 2021 yang dipimpin oleh Majelis Hakim PN Kota Tangerang (Hakim Ketua: MAHMURIADIN, SH. HAKIM ANGGOTA: KAMARUDDIN SIMANJUNTAK,SH HAKIM ANGGOTA: ARIF BUDI CAHYONO, SH).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Disampaikan pada akhir sidang oleh Ketua Majelis Hakim, “Gugatan ini NO, jadi tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah dan adapun yang menjadi gugatan ini NO adalah tentang legal standing dan eror in persona jadi para pihak silahkan mau banding atau tidak masih ada waktu 14 hari, kamudian karena ini NO jadi penggugat masih bisa mengajukan gugatan kembali karena pokok perkara memang belum kami periksa”
Kemudian sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukum/pengacara MD GPdI Banten dari TSP Law Firm yang diwakili oleh Rizki Muhamad Ramdani SH.MH kepada awak media.
“Ya benar itu gugatan NO, maksud dari NO itu adalah gugatan tidak dapat diterima, kan putusan itu ada 3 yaitu dikabulkan, ditolak dan tidak dapat diterima atau NO, nah ini NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) alias tidak dapat diterima kalo pake bahasa yang sederhana ibarat sebuah pertandingan itu sama dengan seri tidak kalah tidak juga menang,”
Jadi kalo mereka mengklaim sebuah kemenangan ya ngga ngerti mereka itu artinya” terang Hakim Ketua Mahmuriadi, SH.
Red: Jun/Erwin