Sidang Molor Hampir 3 Jam, Hakim Menegur Jaksa Penuntut  Umum — poskota.net
instagram youtube
logo

Sidang Molor Hampir 3 Jam, Hakim Menegur Jaksa Penuntut  Umum

Selasa, 12 Desember 2023 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan poto : Terdakwa perkara memberi keterangan palsu Ngadino dan Ponimen ditegur saat datang terlambat dalam persidangan 

Laporan : Erwin Silitonga,S,Sos

TANGERANG,poskota.net — Hakim ketua menegur Jaksa Penuntut Umum Ari Meilando yang datang terlambat hampir 3 jam dari jadwal yang ditentukan dalam kasus Sidang perkara dugaan memberi keterangan palsu dalam persidangan perceraian yang digelar di PN Jakarta Timur (Jaktim) terpidana Ngadino dan Ponimen, Senin (11/12/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung, Senin (11/12/2023) mulai pukul 13.00 WIB. Namun terdakwa Ngadino dan Ponimen baru tiba sekitar pukul 15.00 wib.Akibatnya sidang baru bisa dimulai pada pukul 15.30 WIB.

Hakim Ketua awalnya meminta pertanggungjawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Meilando dan bertanya mengapa sidang dimulai terlambat.

“Pada jam 13.00 Majelis Hakim sudah siap bersidang namun pada saat itu terdakwa belum bisa hadir kami minta pertanggungjawabannya kenapa sidang baru dapat digelar saat ini?” tanya Hakim Ketua.

Terlambatnya sidang, pembacaan pledoi oleh terdakwa, sontak membuat korban, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, merasa pengadilan dipermainkan. Untuk itu, pihaknya mendesak agar jaksa dan penasehat hukum terdakwa diberikan sanksi tegas.

“Kami merasa dipermainkan dengan keterlambatan ini. Kami mendesak agar jaksa dan penasehat hukum terdakwa diberikan sanksi tegas,” kata kuasa hukum korban Dody Zulfan, SH, MH.

Saat sidang pledoi di gelar, terdakwa menyatakan bahwa dirinya tidak sepenuhnya bersalah. Ia juga mengatakan bahwa telah berkelakuan baik dan kooperatif selama persidangan.

Bahkan terdakwa juga mempertanyakan kesesuaian keterangan saksi dengan saksi yang lain. Ia menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukannya tidak merupakan tindak pidana, melainkan bersifat perdata.

Pledoi terdakwa tersebut mendapat tanggapan dari pihak korban/penasehat hukum. Mereka mengatakan bahwa pledoi tersebut tidak melindungi korban.

“Pledoi terdakwa tidak melindungi korban karena telah terbukti bahwa terdakwa telah memberikan keterangan palsu di atas sumpah,” kata Dody Zulfan, SH, MH pengacara korban.

“Perbuatan tersebut melanggar Pasal 242 KUHP dan diancam dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.” Lanjutnya.

Majelis Hakim kemudian memberikan waktu kepada kedua belah pihak untuk mengajukan replik dan duplik. Pengacara korban mengatakan bahwa proses persidangan diperlambat dengan adanya agenda tersebut.

“Kami merasa proses persidangan diperlambat dengan adanya agenda replik dan duplik. Padahal, kami sudah siap dengan putusan pengadilan,” tambahnya.

Dalam tuntutan yang sudah diputuskan Jaksa penuntut umum terdakwa menuntut  hukuman 6 bulan kurungan. Sementara sidang selanjutnya dengan agenda replik dan duplik dilanjutkan Rabu,(13/12/2023).

Berita Terkait

Kepala BPN Depok Serahkan Sertifikat Wakaf di Momen Hari Santri Nasional
CBA: Bahlil Diduga Jadi Calo Pertamina
PW. Fast Respon Nusantara Tegaskan Sanksi Royalty atas Penyalahgunaan Logo
Vietnam Adopsi LKLB Indonesia untuk Jaga Harmoni Masyarakat
Narcotics Advocation Indonesia (NADI) Pembentukan Pengurus dan Gelar Rapat Kerja
Yayasan Pendidikan Budi Luhur Cakti Bekerja Sama dengan Persit Cilodong dalam Event Study Tiru Bank Sampah Budi Luhur
*Akibat Bocor Pipa Milik Perumda TB, Direksi Dan Jajaran Gercep Atasi Persoalan Dilokasi*
Komisi A Ancam Tidak Berikan Rekom Untuk OPD dan Camat Apabila Tidak Hadir di Undangan Rapat Kerja ke 2
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 20:01 WIB

Edi Masturo Sebut Pembahasan Anggaran 2026, Prioritas Pro Rakyat 

Senin, 27 Oktober 2025 - 07:41 WIB

Wow IKABENTO Siap Gelar Perhelatan UMKM Terbesar,Jangan Lupa Catat Tanggalnya

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:37 WIB

Gelar Sosialisasi Permensos, Kejaksaan Depok Gandeng Delapan Unsur, Begini Respon Komisi D

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:22 WIB

Tingkatkan PAD Kota Depok, Hamzah Sodorkan Ide Cemerlang,Berikut Penjelasannya

Kamis, 16 Oktober 2025 - 09:17 WIB

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Tangerang Melaksanakan Reses Ke-1 Masa Sidang 2025-2026 di Dapil 5

Selasa, 30 September 2025 - 19:33 WIB

Air Menggenang, Warga Poris Hearing Bersama Komisi IV DPRD Kota Tangerang

Jumat, 19 September 2025 - 21:44 WIB

Pengurus Baru PSI Tangsel Silaturahmi ke Wali Kota, Bahas Sampah hingga Kemacetan

Selasa, 16 September 2025 - 08:55 WIB

Ngobrol Akrab Bareng Penasehat: PD Pewarna Banten Makin Kompak

Berita Terbaru

pU

Berita Ciamis

Satreskrim Polres Ciamis Ungkap Pembuang Bayi di Panawangan

Kamis, 30 Okt 2025 - 03:42 WIB