Sopir Travel Gelap Yang Mengangkut Pemudik Dikenai Pasal 308 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Mobil Ditahan — poskota.net
instagram youtube
logo

Sopir Travel Gelap Yang Mengangkut Pemudik Dikenai Pasal 308 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Mobil Ditahan

Minggu, 3 Mei 2020 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Johannes Hutagaol

BEKASI,poskota.net-Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya merazia travel gelap yang terpantau di pos penyekatan Cikarang Barat pada Jumat (1/5) malam. Dalam operasi itu, sebanyak 15 travel gelap berhasil di putar arah balik.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut para pengemudi akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi para pengemudi travel gelap ini dikenakan Pasal 308 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ,” kata Kombes Sambodo saat dikonfirmasi, Minggu (03/05).

Lebih lanjut Sambodo mengatakan, para penumpang dan travel itu juga sudah diminta untuk putar arah ke Jakarta. Pemilik travel juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Kendaraannya kita tahan, kita tilang, tapi untuk penumpangnya kita kembalikan. (Pemilik travel) Nanti kita akan panggil, sementara kendaraan kita tahan,” pungkas Sambodo.

“Untuk dendanya, Pasal 308 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, maksimal 500 ribu,” tutupnya

Berita Terkait

‘Hadiah’ HUT ke-393 Kabupaten Tangerang, Bupati Resmikan 200 Sambungan Langsung Air Bersih Gratis bagi Warga Rajeg
Masyarakat Sampaikan Terima Kasih kepada Polres Aceh Barat atas Pengembalian Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Curanmor
FKUB Kab.Tangerang Gelar Kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi PMB No 9 dan 8 Tahun 2006
Persatuan PWI Banten Kembali Kokoh, Dualisme di Tangerang & Pandeglang Selesai
Komisioner KPU Kota Tangerang Tercatat Jadi Ketua MPI KNPI, Aktivis Mahasiswa Desak DKPP Turun Tangan
Bank Banten Siap Dukung HPN 2026, Perkuat Sinergi dengan PWI Banten
Resmi Dilantik Turidi Susanto Menjadi Ketua Porserosi Kota Tangerang Akan Memperioritaskan Bibit Sepatu Roda
Turiman Dukung Wacana Pemerintah Pusat, Mapel Bahasa Inggris Menu Wajib Siswa SD
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 13:02 WIB

Berkah Sumber Mas di Hari Ulang Tahun nya Ke 37 ,Semoga Menjadi Panutan di Dunia Marceting

Senin, 17 November 2025 - 10:09 WIB

Kegiatan Touring Family Gathering dan Peluncuran Soundtrack “Satu Suara” (KJK) Tangerang Raya

Senin, 17 November 2025 - 06:57 WIB

Deklarasi Pelantikan Pengurus Baru Seni Budaya Beladiri Tradisional DPC TTKBI Rajeg 

Minggu, 16 November 2025 - 17:03 WIB

Konsolidasi PSI Jawa Barat Ciamis Dipercaya Jadi Tuan Rumah

Jumat, 14 November 2025 - 21:46 WIB

Warga Keluhkan Kabel Wi-Fi Semrawut dan Pendirian Tiang Tanpa Izin

Selasa, 11 November 2025 - 10:56 WIB

Lagu “Satu Suara KJK” Jadi Simbol Kekeluargaan di Komunitas Jurnalis Kompeten

Senin, 10 November 2025 - 07:56 WIB

Sampah Berserakan Di Jalan Pasirandu: Pengendara Motor Hampir Terjatuh Dan Kurangnya Penerangan Jalan

Senin, 10 November 2025 - 07:39 WIB

Kemacetan Parah di Jalan Raya Sepatan–Tanah Merah, Warga Desak Pelebaran Jalan

Berita Terbaru

Pemerintahan Kota Tangerang

Dari Tangerang untuk Indonesia: 5.591 Pegawai Non ASN Resmi Raih Status ASN PPPK

Selasa, 18 Nov 2025 - 20:57 WIB