Laporan: Usman Muhammad
Poskota.Net
KABUPATEN BOGOR| – Pemilik lahan tanah diduga kuat abaikan penyerahan tanah wakaf, berdasarkan keterangan Ustad Udin di tempat kediaman saudaranya perumahan Griya Parung Panjang menerangkan, pemilik lahan tanah dengan luas 600 M2 atas nama Haji Sugiyanto memberikan status kepemilikan lahan tanahnya untuk dibangunkan sarana pondok pesanteren, Minggu (14/11/2021).
“Penyerahan lahan tanah seluas 600 M2 jelas tertulis dalam surat pernyataan yang dibuat oleh Kantor Desa Cibunar pada tanggal 27 Pebruari 2020 yang di tanda tangan oleh Kepala Desa Cibunar Haji Sarjono dengan Nomor surat : 593/17/2008/ll/2029, serta ditanda tangan oleh Haji Sugiyanto,” jelas Ustad Udin pada hari Jum’at (12/11/2021).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Ustad Udin mengatakan, “Dan surat akta ikrar wakaf Nomor : KK.10.01.15/BA.03.1/06/2020 tanggal 11-10-2021 yang sudah di syahkan oleh Kepala Kantor urusan agama Kecamatan Parung Panjang oleh Haji Adi Supriyadi, SE. I dengan nomor Nip.197709242005011002,” sambung Ustad Udin.
Di tempat yang berbeda Supalar sebagai kuasa hukum Ustad Udin menerangkan, “Dengan surat yang telah dibuat oleh para pejabat yang berwewenang seharusnya pemberi tanah wakaf sudah memahami kedudukan hukumnya sudah beralih kepada penerima tanah wakaf, namun hal tersebut tidak berlaku oleh penerima tanah wakaf, Ustd Udin sampai meminta bantuan kantor hukum Supalar and Partners,” pungkasnya.
Sampai berita ini tayangkan kesepakatan antara Ustad Udin dengan Haji Sugiyanto yang menyatakan tidak akan mengganggu gugat lahan pesantren tersebut, di saksikan dengan isntansi yang berwenang.
Red: Jun/Erwin