Sudah Dihibahkan Lahan yang Ingin Dijadikan Pondok Pesantren, Diduga Pemberi Tanah Wakaf Ingin Menguasai Kembali — poskota.net
instagram youtube
logo✖

Sudah Dihibahkan Lahan yang Ingin Dijadikan Pondok Pesantren, Diduga Pemberi Tanah Wakaf Ingin Menguasai Kembali

Minggu, 14 November 2021 - 05:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Haji Sugiyanto yang menyerahkan lahan tanah wakaf (sebelah kiri), Ustad Udin penerima tanah wakaf (sebelah kanan). (Poskota.Net/Dok Ist)

Haji Sugiyanto yang menyerahkan lahan tanah wakaf (sebelah kiri), Ustad Udin penerima tanah wakaf (sebelah kanan). (Poskota.Net/Dok Ist)

Laporan: Usman Muhammad

Poskota.Net

KABUPATEN BOGOR| – Pemilik lahan tanah diduga kuat abaikan penyerahan tanah wakaf, berdasarkan keterangan Ustad Udin di tempat kediaman saudaranya perumahan Griya Parung Panjang menerangkan, pemilik lahan tanah dengan luas 600 M2 atas nama Haji Sugiyanto memberikan status kepemilikan lahan tanahnya untuk dibangunkan sarana pondok pesanteren, Minggu (14/11/2021).

“Penyerahan lahan tanah seluas 600 M2 jelas tertulis dalam surat pernyataan yang dibuat oleh Kantor Desa Cibunar pada tanggal 27 Pebruari 2020 yang di tanda tangan oleh Kepala Desa Cibunar Haji Sarjono dengan Nomor surat : 593/17/2008/ll/2029, serta ditanda tangan oleh Haji Sugiyanto,” jelas Ustad Udin pada hari Jum’at (12/11/2021).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Foto Kedua belah pihak, dari Haji Sugiyanto membuat surat kesepakatan yang tidak akan menggangu lahan tanah wakaf tersebut, yang akan di jadikan Pondok Pesantren. Dibuat di Kantor Desa Cibunar Kecamatan Parung Panjang, yang di saksikan oleh Kepala Desa, Kepala KUA dan kuasa hukum Ustad Udin serta tokoh agama.

Lanjut Ustad Udin mengatakan, “Dan surat akta ikrar wakaf Nomor : KK.10.01.15/BA.03.1/06/2020 tanggal 11-10-2021 yang sudah di syahkan oleh Kepala Kantor urusan agama Kecamatan Parung Panjang oleh Haji Adi Supriyadi, SE. I dengan nomor Nip.197709242005011002,” sambung Ustad Udin.

Di tempat yang berbeda Supalar sebagai kuasa hukum Ustad Udin menerangkan, “Dengan surat yang telah dibuat oleh para pejabat yang berwewenang seharusnya pemberi tanah wakaf sudah memahami kedudukan hukumnya sudah beralih kepada penerima tanah wakaf, namun hal tersebut tidak berlaku oleh penerima tanah wakaf, Ustd Udin sampai meminta bantuan kantor hukum Supalar and Partners,” pungkasnya.

Sampai berita ini tayangkan kesepakatan antara Ustad Udin dengan Haji Sugiyanto yang menyatakan tidak akan mengganggu gugat lahan pesantren tersebut, di saksikan dengan isntansi yang berwenang.

Red: Jun/Erwin

Berita Terkait

Keprihatinan Warga Karo Terhadap Judi Tembak Ikan yang Merajalela di Kabupaten Karo
Bukti Nyata PKB Luncurkan Program Jabar Emergenci Ini Beraksi ini Respon Wali Kota Depok
Pemkab Samosir Susun Naskah Akademik Ranperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Gubsu Ajak Bupati Samosir Audiensi ke Kementerian Perhubungan, Sampaikan Usulan Aksesibilitas Transportasi Seaplane di Danau Toba
Di Duga Langgar Instruksi Gubernur Jabar, Ketua ALiansi Ingatkan Kepsek SDN Sukmajaya 5
Gelar Reses di Dua Lokasi Berbeda Turiman Fokus ke Sosial Ekonomi di Banding kan Ke Fisik
Gawat Ortusis Hutang Sana Sini Untuk Biaya Perpisahan dan Uang Lapangan, Begini Respon Disdik
KJK Tangerang Raya Resmi Tutup HUT ke-4: Kompak, Kompeten, dan Kritis
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 11:46 WIB

FP2N Bongkar Dugaan Peyimpangan Aset Negara Oleh Pihak Swasta.

Jumat, 2 Mei 2025 - 06:53 WIB

May Day, 8.557 Buruh Tangerang Menuju Monas Jakarta di Kawal Polres Metro Tangerang Kota

Rabu, 30 April 2025 - 18:38 WIB

Diduga PUPR Kota Tangerang Dinilai Lalai Awasi Proyek Jalan Rp 481 Juta

Rabu, 30 April 2025 - 13:51 WIB

Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Apresiasi Capaian Kinerja OPD

Jumat, 25 April 2025 - 09:42 WIB

Lemahnya Pengawasan DPMPTSP Kota Tangerang, FP2N Mengadakan Aksi massa

Rabu, 23 April 2025 - 02:45 WIB

Komisi I DPRD Kota Tangerang Bantah Intervensi Soal Penyegelan The Nice Garden

Rabu, 23 April 2025 - 02:42 WIB

Meski Disegel, The Nice Garden Pinang Tetap Beroperasi

Selasa, 22 April 2025 - 13:41 WIB

Diduga Tanpa Izin, Box WiFi PT. Sosial Net Terpasang di Tiang PJU Batu Ceper

Berita Terbaru

Berita Simalungun sekitarnya

Keindahan dan Manfaat Air Terjun Bah Biak di Sidamanik Kabupaten Simalungun

Sabtu, 17 Mei 2025 - 03:28 WIB

Berita Simalungun sekitarnya

Masyarakat Simalungun Harapkan Keterlibatan Menteri BUMN dalam Pengawasan Proyek Abal-Abal

Sabtu, 17 Mei 2025 - 02:21 WIB