Sutimah Ketua Harian Pasar Kuta Bumi bebas atas Penangguhan Penahan di Polres Tigaraksa — poskota.net
instagram youtube
logo

Sutimah Ketua Harian Pasar Kuta Bumi bebas atas Penangguhan Penahan di Polres Tigaraksa

Kamis, 4 Januari 2024 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Erwin Silitonga, S.Sos

TANGERANG,poskota.net —  Sutimah Ketua Harian Koppastam Kuta Bumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, ditangguhkan penangkapan setelah mendapat bantuan hukum dari pengacara terkenal Kamaruddin Simanjutak, SH, MH.

Pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, penangguhan penahanan Sutimah mulai Kamis (4/1/2022). Klien kami ditangguhkan setelah ditahan selama lebih dari 1 bulan, setalah di laporkan Finny Widiyanti Direktur Utama Perum Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang dalam pasal dugaan tindak pidana 160 KUHP dan atau 385 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komaruddin Simanjuntak menjelaskan, penangguhan penahanan itu diberikan karena klien kami Sutimah tidak seharusnya dijadikan tersangka, karena melihat pasal yang disangkakan dalam laporan dari Finny Widiyanti Dirut Perumda. Selain itu, melihat latar belakang tersangka sebagai tulang punggung keluarga.

“Dasar itu lah, kepolisian melakukan penangguham penahanan, setelah itu, saya serahkan kepada Sutimah mengambil langkah apakah dirinya melakukan laporan balik kepada Finny Widiyanti Direktur Perumda Kabupaten Tangerang,” ungkapnya kepada Wartawan Online Poskota.Net saat melakukan wawancara khusus diruangan tunggu, Polres Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Ditegaskan Kamaruddin Simanjutak, Sutimah tidak bisa di tersangkahkan karena kita lihat dalam perjanjian mereka penempatan pasar Kuta Bumi, Pasar Kemis, ada kontraknya habis sampe 2027 dan ada juga sampe 2029.

“Tapi saya binggung bisa dijatuhkan pidana, saya tidak tahu dari mana polisi mengambil pasal yang disangkahkan tersebut, jadi saya harapkan Sutimah harus membuat laporan balik, kita kembalikan lagi kepada Sutimah,” tegasnya.

Permasalahan penangguhan menurut Pengacara asal Sumatera Utara ini, hanya berjalan dalam 1 bulan ini, dan tahanan itu bisa berubah menjadi bebas. Sebab melihat pasal yang dikenakan tidak tepat dijadikan tersangka.

Dijelaskan Kamaruddin Simanjutak, Sutimah tidak masuk dalam kategori pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. Selain itu terkait pasal 160 KUHP tentang menghasut orang lain.

“Masa Sutimah yang mempertahankan haknya disangka atau dilaporkan menghasut, kasus ini cacat hukum,” tegasnya.

Sementara ditempat yang sama, Sutimah menegaskan usai mendapat penangguhan tahanan, dirinya akan melakukan laporan balik terhadap Finny Widiyanti sebagai pelapor dirinya.

“Saya tegaskan untuk melakukan pelaporan balik terhadap Finny Widiyanti, karena melakukan laporan palsu,Jadi kebenaran harus di tegakkan dan kami akan buat laporan,” tegasnya.

Dalam kesempatan ini, Sutimah berucap syukur atas penangguhan penahanan dirinya, dan dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada pengacara Kamaruddin Simanjutak yang mau membantu kasus dirinya, sehingga dirinya bisa mendapatkan keadilan.

“Pak Kamaruddin Simanjuntak pengacara terkenal, hanya bisa saya liat dilayar televisi, kini bisa melihat secara langsung untuk membantu membebaskan saya, saya ucapan banyak terima kasih buat pa Kamaruddin Simanjuntak,” tandasnya.

Berita Terkait

Resmi Dilantik Turidi Susanto Menjadi Ketua Porserosi Kota Tangerang Akan Memperioritaskan Bibit Sepatu Roda
Pesta Megah HUT Ke 24 Kota Tasik : Rumah Nyaris Roboh Tak Tersentuh Pemerintah
Kepala BPN Depok Serahkan Sertifikat Wakaf di Momen Hari Santri Nasional
CBA: Bahlil Diduga Jadi Calo Pertamina
Turiman Dukung Wacana Pemerintah Pusat, Mapel Bahasa Inggris Menu Wajib Siswa SD
Dr.Philip S Buulolo,S.H,.M.A,.CDS Pimpin Kembali Ketua PD.Pewarna Banten Periode 2025-2030 
PW. Fast Respon Nusantara Tegaskan Sanksi Royalty atas Penyalahgunaan Logo
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 18:34 WIB

*Bunda PAUD Simalungun Kunjungi TK Nanwori: Pendidikan dan Pengasuhan Yang Baik adalah Tanggung Jawab Bersama*

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:28 WIB

*Perantingan Pohon di Pinggir Jalan Asahan Berlanjut: Antisipasi Kecelakaan di Jalan*

Senin, 27 Oktober 2025 - 16:54 WIB

*Pimpin Apel Pagi, Bupati Simalungun: “Bekerjalah dengan Hati Nurani”*

Minggu, 26 Oktober 2025 - 11:57 WIB

*Tinjau Jalan Provinsi Putus Akibat Longsor, Bupati Simalungun Perintahkan Kadis PUTR Lakukan Perbaikan Sementara”

Kamis, 23 Oktober 2025 - 09:40 WIB

Permintaan Warga kepada Poldasu Terkait Dugaan Izin Galian C di Bahal Batu Jaya Kabupaten Simalungun

Selasa, 21 Oktober 2025 - 16:17 WIB

*Pemkab Simalungun Gelar FGD Bahas Penyusunan Dokumen RP3KP Periode 2025-2045*

Senin, 20 Oktober 2025 - 20:05 WIB

Ketua Al Wasliyah Simalungun Apresiasi Kinerja Kapolda Sumut dalam Jaga Kamtibmas dan Harmonisasi Daerah

Minggu, 19 Oktober 2025 - 18:13 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Bosar Maligas Amankan Ibadah Minggu dan Sampaikan Himbauan Bahaya Narkoba serta Judi Online

Berita Terbaru

Berita Dewan

Terungkap Honor Guru RA Rp 150 Ribu, Komisi D Janji Perjuangkan

Rabu, 29 Okt 2025 - 12:14 WIB