Sutimah pedagang Pasar Kutabumi Tangerang Mendapatkan Bantuan Hukum dari Pengacara Kondang Kamaruddin Simanjuntak — poskota.net
instagram youtube
logo

Sutimah pedagang Pasar Kutabumi Tangerang Mendapatkan Bantuan Hukum dari Pengacara Kondang Kamaruddin Simanjuntak

Jumat, 29 Desember 2023 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan poto : Pengacara Kamaruddin Simanjuntak berpose bersama dengan Sutimah beserta perwakilan pedagang Kuta Bumi, Pasar Kemis Kabupaten Tangerang.

Laporan : Erwin Silitonga, S.Sos

TANGERANG,poskota.net  — Terkait penangkapan Ketua Harian Koppastam Sutimah setelah dijadikan tersangka, pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak, S.H.,M.H menjadi kuasa hukum para pedagang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kamis (28/12/2023) kemarin, Kamaruddin  Simanjuntak, S.H., M.H bersama tim di dampingi puluhan pedagang dan para awak mesua mendatangi Kantor Polresta Tangerang, untuk pembelaan Sutimah yang sudah mendekam lebih dari 1 bulan di Rumah Tahanan Polresta Tigaraksa.

Dalam rangkaian kedatangannya tersebut, untuk meminta pihak Polresta Tangerang membebaskan Sutimah yang sudah di tangkap setelah dilaporkan Finny Widiyanti Direktur Utama Perum Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang.

“Setelah saya pelajari informasi saksi, Sutimah tidak bersalah karena sesuai surat dari Koperasi Pedagang Kutabumi (Koppastam) masa berlakunya 20 Januari 2027. Jadi polisi salah tangkap, seharusnya yang ditangkap  yang mengeluarkan surat,”  ungkap pengacara Brigadir Josua ini, dalam kasus Sambo.

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak berpise bersama dengan para pedagang dan awak media di depan rumah tahanan Polres Tigaraksa, Kabupaten Tangerang

Ditambahkan Kamaruddin Simanjutak pelapor Finny Widiyanti sebagai Direktur Utama Perum Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang telah melakukan perbuatan hukum. Pasalnya, pihak Perumda Pasar NKR itu melaporkan Sutimah pedagang Pasar Kutabumi, dengan Pasal dugaan tindak pidana 160 KUHP dan atau 385 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP.

Kendati demikian, pihak Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang tersebut melakukan perbuatan hukum, sehingga Sutimah dilaporkan atas dasar memasuki pekarangan orang lain tanpa izin dan menghasut orang.

“Dalam hal ini, saya selaku kuasa hukum Sutimah meminta pihak Polresta Tangerang untuk memberikan keadilan, karena sudah jelas Sutimah tidak bersalah, apalagi dilaporkan dengan pasal-pasal yang tadi disebutkan,” paparnya.

Dijelaskan Kamaruddin kembali, jelas dalam surat Koppastam berlaku hingga 2027. Jadi tidak masuk dalam kategori pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. Selain itu terkait pasal 160 KUHP tentang menghasut orang lain, salah dengan dugaan laporan tersebut.

“Masa Sutimah yang mempertahankan haknya disangka atau dilaporkan menghasut, kasus ini cacat hukum,” tegasnya.

Untuk itu, Kamaruddin Simanjuntak meminta kepada pihak Polres Kota Tangerang untuk membebaskan Sutimah  yang ditangkap tersebut. Dengan alasan, wanita cerdas (Sutimah-red) tidak mengandung cacat hukum.

Selain itu, Sutimah memiliki keluarga yang kini melihat kondisinya sangat memperihatinkan, ada yang stres hingga mengalami gangguan kejiwaan karena orang tuanya ditangkap. Tak hanya itu, kondisi keluarga pun mengalami sakit-sakitan karena memikirkan usia Sutimah saat ini sudah seharusnya dirumah malah di tangkap.

Para pedagang borpose bersama pengacara Kamaruddin Simanjutak usai meninjau pasar Kutabumi Kabupaten Tangerang.

“Karena mengingat kejadian yang sangat luar biasa dari para pedagang yang dianiaya, dirampas haknya, juga ditahan seakan-akan tidak ada rasa kemanusiaan dan keadilan,” ujarnya.

“Tetapi tadi saya sudah bertemu dengan pihak Polresta Tangerang yang mengatakan bahwa pihaknya Minggu ini padat tugas akhir tahun, tanggal 3 Januari 2024, Sutimah sudah dibebaskan,” pungkasnya.

Dilokasi yang sama Kanit Harda Yan Hendra saat dikonfirmasi awak media mengatakan, ya untuk menyikapi permasalahan ini dalam waktu dekat kami akan segera melakukan gelar perkara,” tandasnya.

Berita Terkait

Kakanwil Kemenag Banten, Dampingi Kafilah MQKN dan MQKI di Makassar
Beberkan Program Wali kota, Endah Winarti Sebut Tidak Ada se Indonesia Hanya di Kota Depok.
Fokus Pada RTLH dan Pendidikan Gratis, Wakil Ketua DPRD Inginkan Hak Dasar Masyarakat Terpenuhi
Reses di Kelurahan Kalibaru Hamzah Sampaikan SE Wali Kota dan Paparkan Anggaran RW
Kakan Depok Berhasil Selesaikan Berkas Yang Menumpuk, Hingga Rapihkan Lingkungan Masjid
Polres Metro Tangerang Kota Amankan Dua Pelaku Pengoplos LPG Subsidi ke Non-Subsidi
Kontes Batu Akik di Tutup, Hamzah Sabet Juara di Dua Kategori Sekaligus
Berkah Pedagang di Kontes Batu Akik Nusantara, Sehari Bawa Uang 500 Ribu Rupiah
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:13 WIB

Tabayun di Sekretariat Daerah Akhiri Perselisihan Wartawan dan ASN DPRD Kabupaten Tangerang

Minggu, 28 September 2025 - 19:57 WIB

Camat Mauk Resmikan PIK 2 CUP U-40, 12 Tim Desa dan Kelurahan Ikut Bertanding

Sabtu, 27 September 2025 - 18:44 WIB

Program Magister Institut Binamadani Indonesia Angkat Isu Strategis Pengelolaan Haji dalam Stadium General 2025

Jumat, 26 September 2025 - 23:38 WIB

Kaksubak Kementerian Agama Kota Tangerang Pastikan Tidak Ada Pungutan Liar, Laporkan Jika Ada Temuan

Kamis, 25 September 2025 - 18:19 WIB

Pemkot Tangerang Tegaskan Tidak Ada Dasar Hukum Klaim Pembayaran Rp17 Miliar

Kamis, 25 September 2025 - 15:14 WIB

Pelayanan RS Sari Asih Sangiang : Transparansi Kapasitas dan Etika Securiti Dipertanyakan warga

Rabu, 24 September 2025 - 18:18 WIB

PWI Banten Tunjuk Sri Mulyo Jadi Plt Ketua PWI Kabupaten Tangerang

Senin, 22 September 2025 - 08:48 WIB

Transparansi Dipertanyakan, Warga Desa Rancalabuh Terkendala Pencairan PKH

Berita Terbaru

Berita Daerah

Kakanwil Kemenag Banten, Dampingi Kafilah MQKN dan MQKI di Makassar

Kamis, 2 Okt 2025 - 18:15 WIB

Nasional

Vietnam Adopsi LKLB Indonesia untuk Jaga Harmoni Masyarakat

Kamis, 2 Okt 2025 - 17:56 WIB