Laporan : Budi Utomo
Baturaja Oku,Poskota net – Dari hasil penggeledahan Polisi berhasil temukan Dua bungkus plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 1,10 gram yang dimiliki oleh tersangka Febri Ramadhan bin Supriyadi (27) disimpan dalam kantong celana jeans milik tersangka,Rabu 1/6/2022
Dari hasil Lidik tim Satresnarkoba polres Oku pada hari Senin 30/5/2022 setelah mendapat informasi dari masyarakat lorong Ogan bahwa tersangka sering menjadi perantara transaksi jual beli narkotika jenis sabu
Lalu tim Satresnarkoba polres Oku melakukan Lidik secara mendalam terhadap tersangka saat tersangka sedang mengendarai sepeda motor R15 warna biru,tidak mau gagal dalam penangkapan anggota satresnarkoba terus memperhatikan gerak – gerik tersangka kemudian langsung dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti narkotika diduga sabu – sabu ada pada kantong celana belakang sebelah kiri tersangka
Alhasil,tersangka Febri Ramadhan dan barang bukti narkotika dibawa ke polres Oku untuk untuk proses hukum lebih lanjut dan satresnarkoba mengamankan barang bukti lain berupa emas 1 (satu) handphone merk Samsung type A12 dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha R15 warna biru
Kapolres Oku AKBP Danu Agus Purnomo,S.I.K melalui kasat narkoba AKP Ujang Abdul Aziz,SE didampingi kasi Humas polres Oku AKP Syafaruddin,SH membenarkan adanya Ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan tersangka Febri Ramadhan (27) warga Kel Baturaja lama kec Baturaja timur kab Oku
Tersangka di tangkap jalan Jend A.yani depan rumah makan sopoyono Kel kemalaraja kec Baturaja timur kab Oku,status tersangka perantara dan pasal yang di sangka kan primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika





































































