Tim Resmob Numbay Kembalikan 3 Unit Handphone Hasil Curian Kepada Pemiliknya — poskota.net
instagram youtube
logo

Tim Resmob Numbay Kembalikan 3 Unit Handphone Hasil Curian Kepada Pemiliknya

Sabtu, 28 Januari 2023 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anton

Papua//Poskota.net – Dalam Sepekan Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota kembalikan 3 Unit Handpohone hasil curian kepada pemiliknya masing-masing.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Oscar Fajar Rahadian, S.I.K., M.H saat dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan penyerahan 3 Unit Handphone hasil curian kepada pemilknya, Sabtu (28/01) pagi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKP Oscar mengatakan, 3 unit handphone hasil curian tersebut masing-masing berupa 1 Unit Handphone merk Oppo Reno 8 yang diserahkan kepada pemiliknya bernama Andi Mardiana, 1 Unit Handphone merk Samsung A51 dengan pemilik Firdaus K. dan 1 Unit Handphone Iphone SE diserahkan kepada pemiliknya bernama Frida Gunawati.

“Ketiga Handphone tersebut memiliki laporan polisinya masing-masing, dan telah diserahkan kepada pemiliknya dalam waktu sepekan,” terang AKP Oscar.

Lebih lanjut AKP Oscar menjelaskan, pengembalian handphone milik korban adalah upaya pihak Kepolisian dalam menindaklanjuti Laporan Polisi yang ada dengan melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan Handphone tersebut.

Pemilik Handphone berterima kasih kepada Polresta Jayapura Kota yang sudah berhasil mendapatkan kembali Handphonenya yang hilang.

AKP Oscar juga menambahkan, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli barang hasil curian karena dapat dikenakan tindak pidana sebagai pelaku penadah.

“Pelaku tindak pidana penadahan dapat dikenakan Pasal 480 KUHP yang berbunyi barang siapa melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan, dan terancam hukuman penjara paling lama 4 Tahun,” tutup AKP Oscar.

Berita Terkait

Lagu “Satu Suara KJK” Jadi Simbol Kekeluargaan di Komunitas Jurnalis Kompeten
Sampah Berserakan Di Jalan Pasirandu: Pengendara Motor Hampir Terjatuh Dan Kurangnya Penerangan Jalan
Kemacetan Parah di Jalan Raya Sepatan–Tanah Merah, Warga Desak Pelebaran Jalan
Yayasan Pendidikan Budi Luhur Cakti Gelar “Fancy Fun Jungle Tracking” untuk Jaga Kesehatan Dosen
Kuliner Khas Jawa Tengah: Sroto yang Menggoda di Brayan Mangan, Sukabakti Curug
Karang Taruna Unit RW 02 Kelurahan Cimone Gelar Serah Terima Jabatan Ketua Baru
Pelantikan Dan Pengukuhan Pengurus DPP/DPD Bamus Tangkot Bersinergi Dalam Membangun Kota Tangerang
SMAN 1 Cipatat Diduga Masih Menjual Seragam Sekolah : Surat Edaran Kadisdik Jabar Hanya Fiksi.
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 23:09 WIB

Dua Anggota DPRD Depok Terjerat Kasus Etik,Ini Penjelasan Lengkap BKD

Senin, 10 November 2025 - 19:55 WIB

Babai Suhaimi Minta Pemkot Depok Maksimalkan Pemanfaatan Aset Daerah

Senin, 10 November 2025 - 09:05 WIB

Samsul Ma’arif Jamin UHC Depok Lanjut, Fokus Pada Masyarakat Kurang Mampu

Minggu, 9 November 2025 - 20:29 WIB

Di Hadapan Anak-anak Muda, Turiman Beberkan Tugas dan Fungsi Komisi D

Minggu, 9 November 2025 - 10:50 WIB

Turnamen Voli NasDem Depok Semarakkan HUT ke-14 Partai

Rabu, 5 November 2025 - 18:41 WIB

Perkuat Pelayanan Pertanahan TNI AD Sambangi Kantor BPN Depok

Senin, 3 November 2025 - 16:56 WIB

Paparkan Fungsi dan Tugas Anggota DPRD, Qonita Ajak Masyarakat Pahami Hukum  dan Pemerintahan

Minggu, 2 November 2025 - 13:20 WIB

Bila Terpilih, Mulai dari Lahan Tidur Hingga Kolam Pancing Untuk Warga RT 08 

Berita Terbaru