Warga Sungai Rebo Inginkan Keputusan Hasil Pilkades Sesuai Peraturan — poskota.net
instagram youtube
logo

Warga Sungai Rebo Inginkan Keputusan Hasil Pilkades Sesuai Peraturan

Jumat, 10 Desember 2021 - 04:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Fera

Poskota.Net

PALEMBANG| – Perolehan suara imbang pada kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, kini muncul diwilayah Sungai Rebo kecamatan Banyuasin 1 Kabupaten Banyuasin, Warga hanya inginkan Keputusan sesuai Peraturan daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbub).

Dalam Pilkades secara serentak tahun 2021 yang dilaksanakan oleh 140 desa di Kabupaten Banyuasin pada tanggal 17 November 2021 kemarin, ternyata ada satu desa yang hasil suara calon kades pemenangnya imbang dengan Pemilihan dilakukan secara e-voting.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Permintaan kami sebagai warga tidak muluk-muluk, kami cuma ingin mendapatkan Kades sesuai pilihan kami, nah inikan hasilnya Imbang jadi Keputusannya disesuaikan dengan peraturan yang ada,”kata Agus (45) warga Sungai Rebo saat di wawancarai di desanya, Kamis (09/12/2021).

Berdasarkan Peraturan Bupati Banyuasin nomor 115 tahun 2017 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Pilkades terdiri dari beberapa Pasal, namun yang mengarah pada hasil imbang maka keputusan berdasarkan Pasal 86 ayat (3) dalam hal jumlah calon terpilih yang memperoleh suara terbanyak yang sama lebih dari satu calon pada desa dengan TPS hanya 1 maka calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah tempat tinggal dengan jumlah pemilih terbesar. Pasal 86 ayat (5) wilayah tempat tinggal sebagai mana dimaksud pada ayat (3) adalah wilayah dusun.

Sementara Pasal 87 Ayat (2) Dalam hal calon Kades memperoleh suara terbanyak dengan jumlah suara sama berasal dari luar desa, maka pemenangnya ditetapkan berdasarkan perolehan suara terbanyak pada bilik dengan jumlah pemilih terbanyak. Pada pasal 87 ayat (3) pada TPS dengan Jumlah pemilih terbanyak seperti dijelaskan pada ayat (2) diperoleh suara terbanyak diantara Cakades maka penentuan pemenang ditetapkan oleh suara terbanyak pada bilik dengan jumlah pemilih terbanyak. Untuk pasal 87 ayat (2) dan (3) tidak bisa dijadikan acuan pada Pilkades Desa Sungai Rebo karena untuk Cakades dari luar daerah.

“Kalau kami baca soal Pasal, kami melihat disini Cakades nomor urut 5 yang menang, tapi sampai saat ini belum tau siapa yang menang,”kata Agus

Hal senada juga dikatakan oleh warga lainnya Anita (35) bahwa keputusan Pilkades Sungai Rebo harus mengacu pada Perda dan Perbub yang sesuai dan seadil-adilnya.

“Kami ini sebenarnya tidak terlalu ngerti yang nama Pasal tapi kami ni tau siapa yang curang, pokoknya kami menginginkan keputusan Kades kami sesuai aturan lah, karena kami yang jadi warganya yang paling tau, bukan orang luar,”tegasnya

Sementara Camat Banyuasin 1 Lakoni Syafran mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini belum mengetahui siapa pemenangnya.

“Pak camat belum bisa jelaskan siapa pemenangnya sebab rapat di kabupatenan kemarin saya tidak hadir yang hadir itu Kasi PMD kita,”ujar Camat

Ia menuturkan bahwa pada dasarnya keputusan tersebut tidak bisa lari dari Peraturan Bupati (Perbub). Namun untuk memutuskan hasil tersebut pemerintah kabupaten Banyuasin membentuk Panitia Besar yang terdiri dari Jajaran.

“Jadi sampai saat ini saya belum menerima keputusan siapa pemenangnya karena rapat nya baru kamarin oleh Panitia Besar kecamatan Banyuasin terdiri dari komponen Bupati, Sekda, Ketua DPR, Komisi 1,PMD, Kominfo, Kejari, dan sebagainya,”jelas Lakoni

Terkait keputusan hasil Pilkades itu mengacu pada Peraturan Bupati Banyuasin tahun 2017 nomor 155 tentang teknis petunjuk Pilkades.

“Kalau soal keputusan siapa pemenangnya itu tergantung Panitia Besar Banyuasin yang tau, terserah mau ambil Pasal Berapa,”jelas Lakoni

Sementara Kasi PMD S.Husny menambahkan bahwa dirinya memang menghadiri acara tersebut tapi tidak mengetahui hasilnya karena terlalu ramai.

“Saya memang hadir disana tapi tidak fokus karena ramai, yang jelas hadir itu banyak ada sekda, ketua DPRD, ketua Komisi 1, kepala Dinas PMD, Kepala Inspektorat, Perwakilan dukcapil, dari kejaksaan, dari Polres, camat, kadis Kominfo,”ucapnya.

Red: Jun/Erwin

Berita Terkait

Immigration Goes To School” di SMA Negeri 3 Siswa-siswi Sebut Keren
Cegah Karhutla dan Narkoba, Polsek Tanah Jawa Aktif Sosialisasi: Polres Simalungun Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas
Menimipas Agus Andrianto Dorong Warga Binaan Jadi Kekuatan Ekonomi
Gelar Coffe Morning Budi Jaya Sebut Dua Aplikasi Ini Terbukti Bisa Permudah Kepengurusan Tanah
GNB Pusat dan Jakarta Utara Gelar sosialisasi bahaya narkoba dan bullying di SD Strada Santo Petrus
Edi Masturo Sebut Flyover Solusi Atasi Kemacetan di Margonda
Sayap Partai Gerindra, Gema Sadhana Resmi Dideklarasikan di Banten: Perkuat Perjuangan Minoritas dan Kebangsaan
Mangkrak Bertahun-tahun,Ketua DPRD Usulkan Take Over Pembangunan Terminal Terpadu
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 Juli 2025 - 20:20 WIB

*Tanggapi Laporan Warga Soal Irigasi Longsor di Kecamatan Huta Bayu Raja, Bupati Simalungun Tinjau Lokasi*

Senin, 28 Juli 2025 - 09:46 WIB

*Berkunjung Ke Nagori Pamatang Gajing, Bupati Simalungun Terima Permohonan Pangulu*

Jumat, 25 Juli 2025 - 13:55 WIB

*Bupati Simalungun Tegaskan, Pemkab Simalungun Berkomitmen Kuat Untuk Geopark Kaldera Toba*

Kamis, 24 Juli 2025 - 16:48 WIB

*Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun, Ny. Darmawati Anton Achmad Saragih: “PKK merupakan bagian dari pembangunan masyarakat”*

Rabu, 23 Juli 2025 - 17:24 WIB

*DPRD Simalungun Setujui Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029*

Senin, 21 Juli 2025 - 22:27 WIB

*Semangat Baru Membangun Desa Digaungkan di Kabupaten Simalungun*

Minggu, 20 Juli 2025 - 19:27 WIB

Dukungan Bupati Kepada Polres Simalungun Dalam Membangun Zona Integritas Demi Masa Depan yang Lebih Bersih

Sabtu, 19 Juli 2025 - 20:26 WIB

*Bupati Simalungun Dr. H. Anton Achmad Saragih Dikukuhkan Mendagri sebagai Unsur Pimpinan Apkasi Periode 2025–2030*

Berita Terbaru