Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat — poskota.net
instagram youtube
logo

Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat

Kamis, 6 Februari 2025 - 10:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang,poskota.net  —- Menindak lanjuti laporannya mengenai pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu dan beberapa oknum anggota Polsek Pagedangan, ke 3 Wartawan korban kriminalisasi mendatangi kembali Polres Metro Tangerang Selatan.

Tujuan kedatangan mereka kali ini untuk mendapatkan kepastian hukum serta informasi mengenai perkembangan kasus pelanggaran kode etik kepolisian yang dinilai proses penanganannya memakan waktu terlalu lama.

Kendati demikian, Humas Polres Metro Tangerang Selatan saat dikonfirmasi belum dapat memberikan keterangan resminya mengenai proses hukum terhadap oknum anggota Polsek Pagedangan yang kini kasusnya sedang ditangani oleh Propam Polres Metro Tangerang Selatan. Senin, 03/02/2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi yang diperoleh Wartawan, bahwa Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu salah satu anggota Polsek Pagedangan yang diduga terlibat merekayasa kasus dalam waktu dekat ini prosesnya memasuki gelar perkara atau sidang etik kepolisian.

Juliah atau Lia, yaitu Wartawati korban kriminalisasi meminta Propam Polres Metro Tangerang Selatan untuk segera memberikan ketegasan dalam menangani kasus pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu dan beberapa oknum anggota Polsek Pagedangan lainnya.

“Bagian orang sipil yang melakukan pelanggaran hukum prosesnya cepat banget loh, giliran yang melakukan pelanggaran itu oknum anggota polisi kok prosesnya lamban sekali, bahkan memakan waktu hingga berbulan-bulan tak kunjung juga ada kepastian hukum,” bebernya.

Harusnya kata Lia, demi marwah dan nama baik Institusi Polri, jika ada oknum anggotanya yang melakukan pelanggaran segera diproses hukum, lebih cepat lebih baik, karena hukum itu berlaku kepada setiap warga negara, tidak ada yang kebal hukum di negeri ini.

“Mau itu sipil atau anggota kepolisian, jika melakukan pelanggaran ya harus segera diproses, sedangkan dalam kasus ini prosesnya kok berlarut-larut, kami harap pihak Propam Polres Metro Tangerang Selatan dapat bersikap adil dan tidak menunda-nunda proses hukum,” ungkapnya.

Sementara, Anugrah Prima, SH., Kuasa Hukum Wartawan menegaskan, bahwa dirinya akan terus mengawal kasus ini sampai ada kepastian hukum tetap, hingga semua oknum polisi yang diduga terlibat dalam merekayasa kasus dan melanggar kode etik diberikan sanksi hukum yang seberat-beratnya.

“Pada dasarnya ke 3 Wartawan yang menjadi korban adalah para Wartawan yang sedang menjalankan pekerjaan dan Tugas Jurnalis, namun dalam peristiwa yang mengakibatkan ke 3 Wartawan mendapat diskriminasi merupakan suatu perencanaan terselubung atau itikad jahat dari oknum anggota Polsek Pagedangan,” tuturnya.

Oknum Polsek Pagedangan ini kata Anugrah, melakukan perilaku yang tidak seharusnya dilakukan oleh aparat penegak hukum, sehingga pihaknya meminta dan memohon kepada Propam Polres Tangerang Selatan agar mempercepat proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Laporannya.

“Kami harap oknum polisi Polsek Pagedangan  bisa diberikan sanksi yang sepatutnya diterima akibat perilakunya yang menyebabkan ke 3 Wartawan mengalami peristiwa yang sangat menyakitkan, dimana mereka telah dilakukan perampasan kemerdekaan tanpa dasar hukum yang jelas atau bukan berdasarkan peristiwa yang sebenarnya,” pungkas Anugrah kepada Wartawan.

(Team)

Berita Terkait

Polres Ciamis Tindak Kendaraan Roda 2 & Empat : Gathering Bersama Wartawan
Respon Cepat, Polsek Tanah Jawa Selidiki Dugaan Judi Ikan-Ikan di Buntu Turunan
Kapolsek Tanah Jawa Hadiri Rapat Dengar Pendapat Layanan PDAM Tirta Lihou, Capai Tiga Kesepakatan Penting
Sat Lantas Polres Simalungun Gelar Penyuluhan Lalu Lintas di Pasar Sayur Saribu Dolok
Satlantas Polres Simalungun Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas di Silimakuta
Tak Pandang Bulu! Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu di Hotel
Dialog Penguatan Internal Polri: Merajut Kebhinnekaan dan Meneguhkan Nilai Kebangsaan Menuju Indonesia Emas 2045
Sat Binmas Polres Simalungun Gelar Jumat Curhat dan Jumat Berkah di Masjid Al-Jami Nagojor
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:30 WIB

Dalam Rangka HUT ke-79 Persit, Persit KCK Cab XXXIV Dim 0207/SML Gelar Anjangsana Kepada Anak Berkebutuhan Khusus

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:23 WIB

“Danramil Siantar Utara Hadiri Pembukaan MTQN ke-57 Tingkat Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar 2025”

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:19 WIB

“Babinsa Koramil 10/Tanah Jawa Dampingi Petani Bajak Sawah, Dukung Percepatan Luas Tambah Tanam”

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:12 WIB

“Babinsa Koramil 05/Serbelawan Serda H. Zega Komsos Bersama Pedagang”

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:07 WIB

“Babinsa Koramil Perdagangan Dampingi Petani dalam Program Luas Tambah Tanam (LTT) untuk Dukung Ketahanan Pangan”

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:58 WIB

Pentingnya peran generasi muda dalam memajukan bangsa, Babinsa Koramil Raya Gelar Wasbang kepada siswa-siswi SMK N Pertanian Batu XX, Kelurahan Pematang Raya

Jumat, 21 Februari 2025 - 15:28 WIB

Dandim Berikan Arahan dan Bimbingan Dalam Pertemuan Gabungan Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXXIV Dim 0207 Koorcab Rem 022 / PD I/BB

Jumat, 21 Februari 2025 - 15:22 WIB

Babinsa Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Jalan Pedesaan

Berita Terbaru