6/9/2025 Di Kota Serbelawan, Kecamatan Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, insiden menarik terjadi di SPBU 14211212. Sejumlah wartawan yang ingin meliput pengisian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan dirigen di lokasi tersebut, dihadapkan pada larangan yang tegas dari petugas SPBU.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugas SPBU dengan jelas menuturkan bahwa wartawan tidak diperkenankan mengambil foto atau merekam momen pengisian BBM menggunakan dirigen. “Jangan foto-foto, pak,” tegasnya kepada para wartawan. Ini menimbulkan tanda tanya mengenai alasan di balik larangan tersebut, terutama dalam konteks transparansi dan hak publik untuk mengetahui informasi terkait layanan umum.
Situasi ini semakin menarik perhatian ketika warga sekitar SPBU meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) turun ke lokasi untuk menyelidiki situasi ini lebih lanjut. Permintaan ini menunjukkan adanya kepedulian masyarakat terhadap praktik pengisian BBM yang mungkin tidak sesuai prosedur.
Warga menduga bahwa ada yang tidak beres, mengingat penggunaan dirigen untuk pengisian BBM sering kali dikaitkan dengan praktik ilegal atau penyaluran yang tidak tepat. Dengan adanya laporan dari masyarakat dan larangan wartawan, potensi masalah ini semakin memperkuat kebutuhan akan kehadiran APH untuk menjaga ketertiban dan melindungi hak-hak konsumen.
Kejadian ini menjadi refleksi penting bagi semua pihak, bagaimana transparansi dan akuntabilitas harus diutamakan demi kepentingan publik, serta perlunya dialog antara petugas, wartawan, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik.
(Jhon E purba)