Dua Penimbun Hand Sanitizer di Ringkus Polisi Didua Tempat Berbeda di Cikarang Selatan — poskota.net
instagram youtube
logo

Dua Penimbun Hand Sanitizer di Ringkus Polisi Didua Tempat Berbeda di Cikarang Selatan

Minggu, 5 April 2020 - 05:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Patupa Pakpahan

CIKARANG,poskota.net- Anggota Unit I dan III Satresnarkoba Polres Metro Bekasi meringkus 2 pelaku penimbunan hand sanitizer (Cairan Pembersih Tangan) di Cikarang Selatan, Sabtu (4/4/2020).

Kedua pelaku yang ditangkap berinisial HE dan YU, mereka diamankan di 2 lokasi, yakni sebuah rumah di Taman Sriwijaya, Lippo Cikarang, Cikarang Selatan dan Perumahan Oakwood, Jalan Alam Permai, juga di Cikarang Selatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasatres Narkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Arlon Sitinjak SH menjelaskan bahwa pada awalnya laporan berasal dari masyarakat, bahwa ada produsen hand sanitizer tanpa ijin edar dan menyimpan bahan pokok dalam jumlah banyak.

“Selanjutnya Tim Opsnal menyelidiki dan ditemukan kegiatan itu. Pelaku memproduksi dan menimbun hand sanitizer,” ungkapnya.

Polisi kemudian menangkap HE di Taman Sriwijaya, Lippo Cikarang. Kepada polisi, HE mengaku mendapat barang-barang itu dari YU yang tinggal di Perumahan Oakwood, Jalan Alam Permai 5.

“Selanjutnya Tim Opsnal meringkus YU pada 2 April 2020 malam hari. Barang bukti dan tersangka kita bawa ke Mapolres Metro Bekasi,” ungkap Kasatres Narkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Arlon Sitinjak SH.

Dari tangan HE, Polisi menyita barang bukti berupa sedus ribuan botol kosong untuk wadah hand sanitizer, puluhan jeriken ukuran besar berisi cairan hand sanitizer, 220 plastik kosong, 2 alat pompa dan lainnya.

Sementara dari tangan YU, polisi menyita 200 jeriken hand sanitizer, 48 jeriken alkohol kadar 96 persen, 19 jeriken alkohol 70 persen, 3 rol label, 42 jeriken kosong, sekantong tutup botol, corong, dan 2 pompa tangan.

Tersangka melanggar Pasal 107 dan atau Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Permenkes Nomor 62 Tahun 2017 tentang Izin Edar Alat Kesehatan.

Masyarakat diharapkan tidak menimbun alat kesehatan atau kebutuhan lainnya secara berlebihan apalagi ditengah pandemik virus COVID-19 seperti sekaranag ini apalagi memproduksi alat kesehatan tanpa ijin yang pasti merugikan konsumen.

Berita Terkait

Pimred Poskota.Net Kutuk Penyerangan Wartawan saat Liputan di Banten
Serikat Pekerja Pertamedika Sambangi Kantor BUMN
Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Polisi: Pembunuhan di Ciracas Dilakukan Pacar Istri Korban
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Jayawijaya Razia Alat Tajam Masuk Kota Wamena
Polres Mappi Amankan Tiga dari Sepuluh Orang Pelaku Penyerangan Anggota Saat Respon TKP Penganiayaan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:11 WIB

Wali Kota Depok Dorong KPAD Berperan Aktif Hadapi Tantangan anak

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:07 WIB

Indahkan Aturan Kepsek dan Guru SMP Negeri 1 Katapang Menjual Seragam Sekolah Dengan Modus Koperasi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:21 WIB

Marak Bangunan Tak Berizin Wakil Ketua DPRD Punya Cara Jitu Hadapi Pengembang Nakal, Berikut Ulasannya

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:45 WIB

Walikota Depok Kukuhkan Pokja Paud, Berikut Harapannya.

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:25 WIB

Reses Terakhir Turiman Beberkan Syarat Dapatkan RTLH dan Rumah Ibadah

Minggu, 5 Oktober 2025 - 11:13 WIB

Ardo Hadiri Acara Sasaka Cibanten, Bukti komitmen Menjaga dan Melestarikan Budaya di Banten.

Minggu, 5 Oktober 2025 - 11:09 WIB

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:15 WIB

Kakanwil Kemenag Banten, Dampingi Kafilah MQKN dan MQKI di Makassar

Berita Terbaru

Berita Daerah

Wali Kota Depok Dorong KPAD Berperan Aktif Hadapi Tantangan anak

Kamis, 9 Okt 2025 - 21:11 WIB