DEPOK | POSKOTA.net — Anggota DPRD Kota Depok, Siswanto, memberikan klarifikasi usai memenuhi panggilan Badan Kehormatan Dewan (BKD) terkait video dirinya yang viral saat merokok di kawasan tanpa rokok (KTR) dalam rangkaian peringatan HUT Kota Depok.
Pemanggilan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang menilai tindakan dalam video itu berpotensi melanggar Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok. BKD melakukan klarifikasi untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran etik.
Siswanto mengatakan, video yang beredar di publik tidak menampilkan peristiwa secara utuh. Menurut dia, rekaman asli memiliki durasi lebih panjang, sementara yang beredar hanya potongan tertentu sehingga berpotensi menimbulkan persepsi keliru.
Ia menjelaskan, momen merokok terjadi setelah sesi wawancara selesai dan berlangsung singkat. Siswanto mengaku hanya sempat mengisap rokok satu hingga dua kali sebelum menyadari bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan tanpa rokok.
“Saat itu saya langsung mematikan rokok begitu sadar lingkungan sekitar adalah kawasan tanpa rokok. Itu murni kelalaian sesaat, bukan kesengajaan,” ujar Siswanto saat memberikan klarifikasi di ruang Fraksi PKB, Kamis (30/4/2026).
Ia menegaskan, dirinya memahami aturan terkait KTR yang berlaku di Kota Depok dan tidak memiliki niat untuk melanggarnya. Menurut dia, kejadian tersebut merupakan bentuk kekhilafan yang tidak berlangsung lama.
Lebih lanjut, Siswanto juga mempertanyakan motif laporan yang ditujukan kepadanya. Ia meminta BKD memfasilitasi pertemuan langsung dengan pelapor guna menghindari asumsi sepihak.
“Saya ingin semuanya terang. Kalau memang ada keberatan, mari kita duduk bersama. Jangan sampai ini berkembang menjadi serangan personal atau digiring ke arah yang tidak objektif,” kata dia.
Ia menegaskan, dirinya tidak menolak proses etik yang berjalan, namun menginginkan transparansi dan keadilan dalam penanganan aduan.
Sementara itu, BKD DPRD Kota Depok masih mendalami hasil klarifikasi yang telah disampaikan. Proses tersebut menjadi bagian dari mekanisme penegakan etik internal sebelum diputuskan apakah terdapat pelanggaran atau tidak.
Kasus ini menjadi sorotan publik, tidak hanya terkait kepatuhan terhadap aturan kawasan tanpa rokok, tetapi juga menyangkut integritas dan akuntabilitas pejabat publik.(yopi)







































































