Palu, 16 Mei 2025 — Sebuah rumah milik warga di Kelurahan Poboya, Kota Palu, dilaporkan mengalami kerusakan parah yang diduga akibat aktivitas penertiban oleh pihak PT. CPM. Kejadian ini sangat berdampak langsung terhadap rumah korban
Rumah korban yang dimiliki oleh seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan tersebut kini dalam kondisi tidak layak huni. Kerusakan terlihat hampir di seluruh bagian bangunan, terutama pada dinding rumah yang berlubang besar dan jebol di beberapa titik. Material bangunan tampak berserakan di dalam rumah, menunjukkan tingkat kerusakan yang signifikan.
Berdasarkan keterangan pemilik rumah, peristiwa tersebut terjadi secara tiba-tiba tanpa adanya pemberitahuan atau komunikasi sebelumnya. Kondisi ini menimbulkan keterkejutan bagi korban.
korban juga mengalami tekanan secara psikologis akibat kejadian tersebut. Hingga saat siaran pers ini disampaikan, korban belum memberikan pernyataan resmi kepada publik.
Upaya konfirmasi yang akan dilakukan oleh awak media kepada pihak PT. CPM hingga saat ini belum memperoleh tanggapan resmi. Dan tidak adanya klarifikasi maupun permintaan maaf dari pihak perusahaan terkait pengerusakan yang terjadi pada hari ini.
Diketahui, rumah korban tersebut telah berdiri sejak sebelum adanya aktivitas pertambangan di wilayah Kelurahan Poboya. Kawasan rumah korban tersebut yang sebagai mana dijadikan lahan peternakan, seperti sapi, kambing, dan ayam, yang menjadi sumber mata pencaharian bagi korban.
Sehubungan dengan kejadian ini, korban berharap adanya itikad baik dari pihak terkait untuk memberikan klarifikasi serta bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi. Transparansi dan komunikasi yang terbuka dinilai penting guna menjaga kepercayaan publik.
Korban juga mendesak aparat berwenang untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh guna memastikan kronologi kejadian serta menegakkan hukum secara adil.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat, khususnya dalam hal kepemilikan tempat tinggal, serta perlunya penegakan prosedur yang sesuai dalam setiap aktivitas penertiban.
By Thomas Aquino

































































