Kabupaten Tangerang – Dugaan pencemaran limbah peternakan sapi milik anggota DPRD Provinsi Banten berinisial AH di kawasan Danau Pakulonan, Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, semakin menguat.
Namun, AH membantah keras tudingan bahwa kandangnya mencemari danau. Dugaan itu mencuat setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang melakukan verifikasi lapangan terhadap peternakan yang disebut belum mengantongi izin lingkungan.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian DLH Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha, mengatakan hasil verifikasi di lapangan menunjukkan izin lingkungan peternakan tersebut belum ada.
“Untuk perizinan belum ada, makanya nanti kita akan bersurat ke instansi yang berwenang hasil dari verifikasi lapangan tersebut,” ujar Sandi melalui pesan WhatsApp, Rabu (13/05/2026).
Saat ditanya terkait kemungkinan sanksi terhadap peternakan tersebut, Sandi belum memberikan jawaban lebih lanjut.
Di sisi lain, AH membantah keras tudingan bahwa peternakannya mencemari lingkungan, khususnya Danau Pakulonan. Menurutnya, kandang sapi yang hanya berisi belasan ekor itu tidak memiliki akses langsung pembuangan limbah ke danau.
“Sebenarnya, kalau mau lihat fakta di lapangan, itu tidak ada pencemaran itu, apalagi cuma kandang sapi belasan ekor, dan tidak ada air kencing atau kotoran beraknya, tidak ada yang masuk atau akses langsung ke air atau ke danau,” kata AH saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Ia juga menjelaskan bahwa limbah yang dikategorikan mencemari lingkungan umumnya memiliki dampak terhadap bau, warna, rasa air, atau mengandung bahan kimia berbahaya.
“Mau dilihat faktanya, silakan, limbah apa? Sementara, limbah itu terutama adalah yang mencemari, satu, menimbulkan bau terhadap air, merusak air baku. Keduanya, warnanya merusak warnanya. Ketiga, rasanya. Dan kalau tidak kimia, itu mungkin B3 atau cairan minyak-minyakan, oli, atau salah satunya adalah misalkan merkuri, gitu kan. Gitu, di sini sama sekali tidak ada. Mau lihat, silakan, saya ada di kandang sekarang,” tegasnya.
AH juga mengklaim bahwa izin usaha peternakan yang sebelumnya digunakan saat kandang berada di Kota Tangerang masih berlaku secara nasional.
“Kandang sapi itu, dulu adalah di Kota Tangerang, dekat Samsat, kurang lebih 15 tahun di sana. Izinnya juga dulu dibikin di Kota Tangerang. Begitu kandang sapinya pindah ke Gading, izinnya kan tetap saja berlaku di seluruh Indonesia, tapi dilengkapi dengan domisili usaha dari kelurahan setempat. Itu ada semuanya,” ujarnya.
Namun, pernyataan AH berbeda dengan pengakuan salah satu pekerja peternakan bernama Tama. Saat ditemui di lokasi pada Jumat (08/05/2026), Tama mengaku limbah ternak selama ini mengalir langsung ke area sekitar danau.
“Kalau setahu saya sih udah lama. Ini kan kalau limbah ngalirnya ke sini langsung ke kali, iya ke danau. Sedangkan danau sering meluap,” ujarnya.
Tama juga membenarkan bahwa peternakan tersebut dikelola oleh anggota DPRD Provinsi Banten berinisial AH. Ia menyebut lokasi peternakan berada dekat fasilitas pengolahan air milik Perumdam Tirta Kerta Raharja (TKR).
“Agro Arafah, untuk pemilik sendiri Pak Asep. Ya tahu sih kalau ada PDAM. Sekitar 40-an sapi, kalau kambing sekitar 60 sampai 70 ekor. Kalau perkembangbiakan kurang tahu, kalau jual beli ya jual beli,” tandas pekerja asal Garut itu. (Qor)






































































