.Karena untuk pegawai PNS.golongan IV.A.tidak seharus nya menyampaikan atau membandingkan.hal atau perihal yang satu dengan yang lain atau kenapa dan mengapa tidak seperti penjabat lainnya.
” Kita mengetahui seorang pejabat di pemerintahan sebelum menjadi PNS harus menandatangani .fakta integritas.dan dalam melayani tugas diutamakan etika.
“Hal tersebut sudah tertuang dalam UUD NO 20.TAHUN 2023,” paparnya.
Apalagi tugasnya dari DPMD menjadi perangkat daerah yang bertugas membantu kepala daerah (Bupati/Walikota atau Gubernur) dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat, pembangunan desa, dan pembinaan lembaga kemasyarakatan
Bila kita kerucut secara aturan hukum disebut penghinaan itu Tidka harus terucap dari AF yang sudah memiliki golongan IV A, apalagi diketahui penghinaan itu datang bukan dari fisi saja. Tetapi ucapan juga sudah termasuk penghinaan, karena telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan.
“Seperti halnya ucapan yang di terima dan di sampaikan leh seorang pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).kabupaten Sumenep PNS golongan IVA sudah bisa dikaitkan dengan hukum,” jelasnya.
PNS berinisial AF ini bisa dikatakan Tidak becus sebagai PNS sebab tidak memiliki etika saat menghadapi pertanyaan salah seorang wartawan dalam pencairan ADV pemberitaan dalam pencairan, namun jawaban penghinaan dan menyudutkan yang di terima si wartawan tersebut.
“Emang kalian saja wartawan banyak wartawan dengan nada penghinaan,” ungkap wartawan berinisial A tersebut, Senin (20/5/2026).
Lontaran seorang PNS dinas DPMD yang berinisial AF ini seharusnya tidak terlontar kepada wartawan manapun. Karena sebagai pelayanan publik sangat penting menjaga kredibilitas sebagai PNS. Apalagi AF tersebut sudah memiliki golongan IV A.
Seharusnya AF ini mengerti bahasanya ADV yang ditanyai tersebut bukan keluar dari kantong pribadi, melainkan dari perbendaharaan daerah.dan di kelola melalui satu dinas.
Maka dari itu kami tegas akan menyampaikan kepada Bupati, Gubernur bahkan Badan Kepegawaian Nasional ( BKN) agar untuk kedepannya dapat lebih baik dan menghargai siapapun untuk bertanya.
“Kami akan laporkan perbuatan AF agar ditindak lanjutin oleh pemangku jabatan agar si proses dan tindak lanjut bahkan bis Adi copot dari jabatannya,” tandasnya..
Lipsus jatim.



































































